Kemudahan Berbisnis di Era Presiden Jokowi: Efektivitas UU Cipta Kerja dalam Membangun Ekonomi
Oleh : Rivka Mayangsari*)
Sejak Presiden Joko Widodo memimpin Indonesia, salah satu fokus utama pemerintah adalah menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dan inklusif. Untuk itu, Undang-Undang Cipta Kerja atau yang sering disebut Omnibus Law hadir sebagai upaya pemerintah dalam merombak berbagai peraturan yang menghambat investasi dan pengembangan usaha, khususnya di sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dengan latar belakang krisis global yang dihadapi Indonesia, seperti pandemi Covid-19, pemerintah terus berinovasi demi mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia selama beberapa dekade. Keberadaannya sangat penting, terutama di saat-saat krisis, seperti yang diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Gorontalo, Pagar Butar Butar. Ia menyatakan bahwa UMKM terbukti menjadi sektor andalan dalam menjaga stabilitas ekonomi Indonesia, baik saat menghadapi krisis moneter pada 1998 maupun pandemi Covid-19 baru-baru ini. Menurutnya, UMKM yang berjumlah sekitar 64,2 juta telah memberikan kontribusi besar, yaitu menyumbang 61,07 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia dan menyerap sekitar 97 persen dari angkatan kerja.
Undang-Undang Cipta Kerja menciptakan berbagai perubahan signifikan yang mendukung pengembangan UMKM. Salah satu terobosan yang diperkenalkan adalah pendirian Perseroan Perorangan, sebuah entitas hukum baru yang memungkinkan pengusaha untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT) hanya dengan satu orang. Hal ini mempermudah pelaku UMKM yang sebelumnya terkendala oleh persyaratan administratif dan biaya tinggi untuk membentuk badan usaha berbentuk PT. Pagar Butar Butar juga menambahkan bahwa kehadiran Perseroan Perorangan ini memungkinkan pelaku usaha untuk mendirikan PT tanpa minimal modal serta dengan biaya yang lebih murah.
Kemudahan ini memberikan keleluasaan bagi UMKM untuk bertransformasi dari usaha informal menjadi usaha formal, yang tentunya memberikan banyak manfaat, seperti akses yang lebih mudah terhadap pendanaan, pengembangan usaha, serta jaminan hukum yang lebih kuat.
Salah satu aspek penting yang ditekankan dalam Undang-Undang Cipta Kerja adalah penerapan teknologi digital dalam sistem perizinan usaha. Dengan diperkenalkannya sistem Online Single Submission (OSS), pemerintah menyederhanakan proses perizinan yang sebelumnya dianggap rumit dan memakan waktu lama. Kini, pengusaha hanya perlu mengakses satu platform untuk mendapatkan berbagai jenis perizinan, mulai dari izin mendirikan usaha hingga perizinan lingkungan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Nurlaila, menjelaskan bahwa OSS diterapkan sesuai dengan kebijakan nasional yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Ia menjelaskan bahwa penerapan OSS serta sistem perizinan elektronik lainnya, seperti Sipesan, bertujuan untuk mempercepat proses investasi dan menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif di daerah. Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan tujuan Undang-Undang Cipta Kerja untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah.
Transformasi digital ini tentu sangat menguntungkan, terutama bagi para pelaku UMKM yang sebelumnya terhambat oleh birokrasi yang berbelit. Dengan adanya sistem OSS, pengusaha tidak lagi perlu menghabiskan waktu dan tenaga untuk mengurus berbagai izin secara terpisah. Semua proses kini dapat dilakukan secara online, transparan, dan terintegrasi. Hal ini juga berdampak positif terhadap percepatan investasi di berbagai sektor, karena perizinan yang lebih cepat berarti usaha dapat segera beroperasi dan memberikan kontribusi ekonomi yang nyata.
Efektivitas Undang-Undang Cipta Kerja dalam memfasilitasi kemudahan berusaha tidak hanya dirasakan oleh pelaku UMKM, tetapi juga oleh investor besar. Dengan berbagai regulasi yang lebih sederhana, pemerintah berupaya menarik investasi asing untuk masuk ke Indonesia. Ini adalah langkah penting dalam upaya menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan pendapatan negara, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Dengan adanya reformasi birokrasi dan regulasi yang lebih fleksibel, Indonesia menjadi lebih kompetitif di mata investor global. Sebagai contoh, sektor industri manufaktur dan infrastruktur diuntungkan dengan adanya kepastian hukum dan kemudahan perizinan yang lebih cepat. Hal ini memberikan kepercayaan lebih kepada investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Tidak hanya itu, kebijakan pemerintah dalam mendukung energi baru dan terbarukan melalui berbagai regulasi di sektor pelayanan publik juga turut berperan dalam menciptakan pembangunan ekonomi yang lebih berkelanjutan. Dengan adanya peran aktif pemerintah dalam mempercepat investasi di sektor ini, Indonesia menunjukkan komitmennya terhadap pembangunan rendah karbon.
Di era pemerintahan Presiden Jokowi, Undang-Undang Cipta Kerja telah membawa angin segar bagi dunia usaha di Indonesia. Melalui berbagai regulasi yang lebih sederhana dan transparan, pemerintah berusaha menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi pertumbuhan UMKM dan menarik investasi asing. Dengan kemudahan perizinan melalui sistem OSS, pelaku usaha kini memiliki akses yang lebih mudah dan cepat untuk mendirikan dan mengembangkan usaha mereka.
Dengan demikian, kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat sangat diperlukan untuk memastikan bahwa UU Cipta Kerja dapat mencapai tujuannya dalam membangun ekonomi Indonesia yang lebih kuat dan berdaya saing tinggi di tingkat global.
*) Pemerhati ekonomi