Kenaikan PPN 1% Berikan Manfaat Untuk Rakyat dan Percepat Pemerataan Ekonomi
Oleh : Rivka Mayangsari*)
Peningkatan penerimaan negara melalui sektor perpajakan merupakan salah satu upaya penting dalam menciptakan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Dalam konteks ini, Pemerintah Indonesia melalui kebijakan yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) berusaha untuk meningkatkan penerimaan negara demi kemakmuran rakyat. Salah satu kebijakan yang kontroversial namun perlu mendapat perhatian adalah rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen, dan kemungkinan menjadi 12 persen di tahun 2025, telah disetujui oleh DPR. Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menambah penerimaan negara demi memperkuat sektor ekonomi dan memperluas program sosial yang diberikan kepada masyarakat. Peningkatan tarif PPN memang tidak dapat dipungkiri akan berimbas pada kenaikan harga barang dan jasa tertentu. Namun, kebijakan ini adalah langkah strategis yang diperlukan untuk menciptakan basis pendapatan negara yang lebih besar, yang pada akhirnya akan mendukung pembiayaan program-program sosial.
Penerimaan pajak yang diperoleh dari kebijakan ini tidak hanya mengalir untuk kepentingan negara, tetapi juga dialokasikan kembali untuk berbagai program sosial yang langsung bermanfaat bagi rakyat. Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, menegaskan bahwa hasil pajak akan dikembalikan ke masyarakat melalui berbagai bentuk bantuan sosial. Program Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, serta subsidi listrik, LPG 3 kg, BBM, dan pupuk, adalah beberapa contoh bagaimana dana yang diperoleh dari pajak digunakan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
Selain itu, Dwi juga menekankan bahwa tidak semua barang akan dikenakan PPN. Kebutuhan pokok seperti beras, jagung, kedelai, daging, telur, dan sayuran, termasuk dalam kategori barang yang dibebaskan dari pajak. Dengan demikian, masyarakat yang mengandalkan barang-barang pokok untuk kehidupan sehari-hari tidak akan merasakan beban tambahan dari kenaikan tarif PPN.
Peningkatan penerimaan negara melalui pajak juga tidak hanya ditujukan untuk memperbaiki sektor sosial, tetapi juga untuk menjaga stabilitas ekonomi secara keseluruhan. Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menegaskan bahwa pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menyiapkan berbagai program untuk menjaga daya beli masyarakat tetap stabil. Salah satu program utama yang ditekankan adalah pengamanan pasar dalam negeri, yang bertujuan untuk menjaga stabilitas harga bahan pokok dan ketersediaan barang.
Dalam upaya menjaga daya beli masyarakat, pemerintah akan meningkatkan sarana perdagangan dalam negeri dan memperkuat sistem pengawasan perdagangan. Selain itu, berbagai program yang berkaitan dengan pengembangan dan sertifikasi produk juga diupayakan agar kualitas barang yang diperdagangkan di pasar dapat bersaing baik di tingkat nasional maupun internasional. Hal ini tentu memberikan jaminan bagi masyarakat untuk memperoleh barang dengan harga yang terjangkau dan berkualitas.
Selain menjaga stabilitas pasar dalam negeri, pemerintah juga memfokuskan pada perluasan pasar ekspor untuk meningkatkan penerimaan negara. Diplomasi perdagangan internasional akan diperkuat, serta promosi dan informasi ekspor akan terus diperluas untuk membantu produk dalam negeri menembus pasar global. Program peningkatan UMKM juga menjadi prioritas, dengan fokus pada program “BISA” (Berani, Inovasi, Siap, Adaptasi), yang bertujuan untuk mencetak eksportir baru dari kalangan UMKM Indonesia.
Program ini juga bertujuan untuk meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar internasional melalui inovasi desain dan peningkatan kualitas produk. Dengan semakin banyak produk yang diekspor, tentu akan ada peningkatan pendapatan yang bisa digunakan kembali untuk mendukung program-program kesejahteraan rakyat.
Secara keseluruhan, kebijakan kenaikan tarif PPN dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) adalah langkah yang strategis untuk meningkatkan penerimaan negara. Hasil penerimaan tersebut kemudian dialokasikan untuk program-program sosial yang memberikan manfaat langsung kepada rakyat, seperti bantuan sosial, subsidi, dan program pemberdayaan ekonomi. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi, memperluas pasar ekspor, dan memberdayakan UMKM Indonesia.
Meskipun ada potensi peningkatan harga barang akibat kenaikan tarif PPN, manfaat yang diberikan kepada masyarakat melalui berbagai bentuk subsidi dan program sosial menjadi bukti bahwa kebijakan ini pada akhirnya akan mendatangkan keuntungan bagi rakyat. Oleh karena itu, peningkatan penerimaan negara melalui pajak bukan hanya sekadar untuk memenuhi kebutuhan negara, tetapi juga untuk memastikan kesejahteraan rakyat tetap terjaga dan berkembang seiring dengan kemajuan ekonomi negara. Penerimaan pajak bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan pilar penting dalam mewujudkan kemajuan bangsa. Dengan pengelolaan pajak yang transparan dan efisien, setiap rupiah yang terkumpul akan digunakan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, meningkatkan kualitas pendidikan, dan memastikan sistem kesehatan yang lebih merata serta berkualitas. Maka dari itu, kita perlu mendukung kebijakan perpajakan ini sebagai bagian dari kontribusi kita untuk masa depan yang lebih baik.
)* Pemerhati Ekonomi