Terkini

Kenaikan PPN Tidak Berdampak Signifikan terhadap Inflasi

Jakarta – Pemerintah Indonesia memastikan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, yang berlaku mulai 1 Januari 2025, tidak akan berdampak signifikan terhadap inflasi. Hal ini diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Koordinator Perekonomian, Ferry Irawan.

Menurut Ferry, pemerintah telah melakukan kalkulasi menyeluruh mengenai dampak kenaikan PPN terhadap inflasi. Hasilnya menunjukkan bahwa tarif PPN yang baru hanya berpotensi menambah inflasi sekitar 0,3 persen, yang dianggap relatif kecil dan tidak akan memberikan dampak signifikan pada perekonomian nasional. “Kan minim, relatif kecil,” ujar Ferry, merujuk pada proyeksi dampak inflasi dari kenaikan tarif PPN tersebut.

Pemerintah menegaskan bahwa komponen-komponen utama yang berpengaruh besar terhadap inflasi, seperti pangan dan tarif listrik, tidak akan terpengaruh secara langsung oleh perubahan tarif PPN. Pangan, misalnya, merupakan salah satu komoditas yang dibebaskan dari pungutan PPN, atau diberlakukan tarif PPN nol persen. Begitu pula dengan beberapa bahan kebutuhan pokok lainnya, seperti tepung terigu, minyak goreng MinyaKita, dan gula industri, yang tetap dikenakan tarif PPN 11 persen, sehingga tidak ada kenaikan yang signifikan pada harga barang-barang tersebut.

Untuk sektor listrik, pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah memastikan bahwa sebagian besar pelanggannya akan dibebaskan dari pungutan PPN. Pemerintah juga akan terus memantau pergerakan inflasi dan melakukan pemetaan siklus ekonomi secara berkala. Pemerintah berkomitmen untuk mengambil langkah-langkah preventif jika inflasi menunjukkan tren yang tidak terkendali, salah satunya dengan menyalurkan bantuan pangan atau subsidi listrik guna menjaga daya beli masyarakat.

Ferry juga menjelaskan bahwa pemerintah akan menyiapkan langkah-langkah stimulan ekonomi untuk menjaga pertumbuhan ekonomi tetap stabil, terutama pada kuartal pertama 2025. “Kita siapkan dorongannya, sehingga inflasinya stabil, pertumbuhan ekonomi bisa terjaga,” tambahnya. Bantuan tersebut diharapkan dapat memberi dorongan konsumsi bagi kalangan kelas menengah, yang merupakan motor penggerak utama pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Lebih lanjut, perubahan tarif PPN ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam mengatur ulang daftar barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022, pemerintah telah mengatur komoditas mana saja yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen, serta barang dan jasa lainnya yang tetap mendapatkan tarif nol persen atau 11 persen. Peraturan yang lebih rinci mengenai hal ini akan segera diatur melalui PP dan Peraturan Kementerian Keuangan, yang diperkirakan akan diterbitkan sebelum Januari 2025.

Dengan demikian, meskipun kenaikan PPN akan mulai diberlakukan pada awal tahun depan, pemerintah yakin bahwa dampaknya terhadap inflasi akan terkendali, dan perekonomian Indonesia tetap berada pada jalur pertumbuhan yang stabil.
***

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih