Polemik Politik

Keterlibatan Masyarakat dalam RKUHP  Sejak 2015

Oleh : Dewi Ayu Lestari

RUU KUHP  merupakan rancangan undang-undang yang disusun dengan tujuan untuk memperbaharui atau meng-update kuhp yang berasal dari wetboek van srafrecht voor nederlandsch, serta untuk menyesuaikan dengan politik hukum, keadaan, dan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara saat ini. Pemerintah menyatakan ada tujuh perubahan dalam draft terbaru yang meliputi 14 isu signifikan, seperti isu Menghina Presiden dan wakil Presiden Terancam Penjara 3,5 tahun. Dalam  RKUHP di pasal ini, tercantum aturan tindak pidana terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden. Pada Pasa1 217 diatur tentang penyerangan terhadap presiden dan wakil presiden. Lalu kedua, Penista Agama Dihukum 5 Tahun Penjara, draft RKUHP pasal tentang penistaan agama diatur dalam BAB VII.

Isu ketiga adalah tentang Suami Perkosa Istri Atau Sebaliknya, Terancam Hukuman 12 Tahun. Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru memperluas definisi pemerkosaan. Satu pasal yang mencuri perhatian soal perkosaan dalam hubungan pernikahan suami istri. Pada draf terbaru RUU KUHP, aturan perkosaan tersebut diatur dalam pasal 477. Pasal tersebut menyebutkan, seseorang bisa dipidana jika melakukan kekerasan atau ancaman bersifat memaksa orang lain bersetubuh bisa dipidana 12 tahun penjara. Pasal yang menjadi isu keempat adalah Kumpul Kebo Terancam Pidana Enam Bulan, aturan soal perzinaan diatur dalam bagian keempat pasal 415, 416 dan 417.Pasal 415 mengatur seseorang yang bersetubuh tanpa status suami dan istri bisa dipidana paling lama satu tahun. Namun, perzinaan tidak akan dilakukan penuntutan tanpa ada pengaduan dari suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan dan orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Isu kelima yaitu, hukuman mati bisa diubah jadi seumur hidup asal bersikap baik, kemudian ada pula yang menjadi isu keenam, yaitu unggas masuk kebun orang: pelaku didenda dan hewan disita pemerintah.isu selanjutnya mengaku dukun & punya kekuatan gaib diancam 18 bulan, isu tentang pelaku aborsi dipidana 4 tahun, dokter ikut bantu dihukum berat, isu tentang penganiayaan terhadap hewan yang akan mendapat kurungan penjara maksimal 1 tahun.  isu selanjutnya , yaitu orang tua yang mengajak anak mengemis dapat dipidana 4 tahun, adapula  isu tentang advokat curang, lalu isu tentang penghinaan terhadap pengadilan (pemerintah mengubah formulasi pada pasal 280 yang mengatur mengenai penghinaan terhadap pengadilan. Terutama pada huruf c yang menyatakan setiap orang yang tanpa izin merekam, mempublikasikan secara langsung, atau memperbolehkan untuk mempublikasikan proses persidangan yang sedang berlangsung atau Contempt of Court dan Hukum Adat.

Penyusunan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) telah melewati perjalanan yang Panjang melalui sejumlah tahapan yang berliku pula, tahapan ini pertama kali disusun pada tahun 2015. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani mengungkapkan bahwa, selaku salah satu pihak yang ikut serta merumuskan dan merancang RKUHP sejak 2015, telah melibatkan masyarakat sipil dalam hal ini Aliansi Nasional Reformasi RKUHP. Arsul menegaskan masyarakat sipil dilibatkan bahkan saat menyusun Daftar Inventarisir Masalah (DIM) RKUHP.

Menurut Arsul, DPR telah secara partisipatif dalam penyusunan RKUHP. DPR telah membuka ruang publik sehingga banyak juga masukan dari masyarakat terkait dengan RKUHP. dianggap tidak partisipatif saat menyusun RKUHP. DPR menyadari bahwa pihaknya perlu mendapatkan masukan dari masyarakat dan hal tersebut telah dilakukaan sehingga harapannya RKUHP dapat mengakomodir kepentingan – kepentingan masyarakat luas dengan berbagai macam kajian maupun analisa.

Arsul menyebutkan, materi DIM banyak mendapatkan masukan dari Aliansi Nasional Reformasi KUHP yang terdiri dari elemen masyarakat sipil. Bahkan masukan tersebut digunakan sebagai dasar pembahasan RKUHP. Arsul memastikan  usulan DIM dari berbagai elemen masyarakat sipil telah diakomodir dengan baik. Sementara itu,  Arsul menyebutkan bahwa pembahasan RKUHP juga melibatkan para ahli dan tim pakar dari berbagai universitas di Tanah Air dalam penyusunannya. Menurut Arsul, RUU (KUHP) telah dibahas bahas selama 4 tahun dari pertengahan 2015 sampai September 2019 ketika periode DPR 2014-2019 berakhir. Selama 4 tahun lebih itu DPR keliling. Kampus yang putaran pertama diminta masukan dan memberikan kajian maupun Analisa yaitu dari Universitas Syah Kuala, Universitas Hasanuddin, dan Universitas Mataram.

Terlepas dari fakta bahwa pengesahannya ditunda, RKUHP sebenarnya mengusung misi penting. Yakni, bukan semata untuk mengakhiri eksistensi regulasi warisan kolonial, tetapi lebih dari itu adalah dalam rangka merancang arah pembaruan hukum pidana nasional yang berlandaskan pada hak asasi manusia (HAM), keadilan gender, dan sejalan dengan perkembangan hukum pidana modern. Semuanya akan bermuara untuk kepentingan masyarakat luas.

)* Penulis adalah kontributor pertiwi Institute 

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih