Kompolnas Tolak Gabung bila TPF Kecurangan Pilpres Dibuat
Jakarta, CNN Indonesia — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menolak bergabung andai kedua paslon peserta Pilpres 2019 sepakat membentuk komisi atau tim independen pencari fakta kecurangan. Kompolnas merasa tidak berwenang untuk turut mengurusi kecurangan dalam Pemilu 2019.
“Mohon maaf masalah politik bukan tugas dan wewenang Kompolnas,” tutur Komisioner Kompolnas Bekto Suprapto saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (22/4).
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menambahkan apa yang disampaikan Bekto. Poengky menilai kecurangan sudah cukup ditangani oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri atas Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian.
Poengky juga mengatakan pembentukan komisi atau tim independen tidak memiliki dasar hukum. Jika komisi atau tim independen dibentuk, lanjutnya, justru akan bertentangan dengan Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu karena Bawaslu dan Gakkumdu yang berwenang menangani dugaan kecurangan.
“Janganlah berakrobat politik dengan ide membuat komisi independen, karena tidak ada dasar hukumnya, bertentangan dengan UU Pemilu, berpotensi mendelegitimasi pemilu dan berpotensi memecah belah bangsa dan negara,” kata Poengky.
Di sisi lain, Poengky menilai kepolisian sudah bekerja optimal. Dia berkaca dari pelaksanaan tahapan Pemilu 2019 yang berjalan lancar. Poengky mengatakan Kompolnas memantau itu semua.
“Aparat Polri sudah melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Terbukti saat tahapan-tahapan pemilu yang selalu kami pantau, berjalan dengan aman dan lancar,” tutur Poengky.
Diketahui, Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief mengusulkan agar kedua paslon pilpres menyepakati pembentukan suatu komisi atau tim independen pencari fakta kecurangan. Dia bicara demikian atas nama pribadi, bukan atas nama Partai Demokrat.
Menurut Andi, pembentukan tim tersebut dapat menjadi solusi atas kegaduhan politik yang terjadi selama Pilpres 2019 berlangsung sejak masa kampanye. Dugaan kecurangan yang harus diungkap mencakup berbagai lini. Misalnya soal netralitas ASN atau PNS dan aparat, keterlibatan perusahaan BUMN hingga surat suara yang sudah tercoblos.
Direktur Lokataru, Haris Azhar juga setuju jika ada komisi atau tim independen pencari fakta kecurangan. Bahkan dia mengklaim pernah mengusulkan hal tersebut jauh hari.
“Kan sejak awal saya sudah sebutkan, penting dan perlu ada tim gabungan sejumlah komisi negara. Bawaslu tidak bisa kerja sendirian. Mungkin telat, tapi masih ada harapan untuk meluruskan segalanya,” ucap Haris.
Sejauh ini, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah angkat suara. Mereka menolak bergabung andai tim independen benar-benar dibentuk dan disepakati kedua paslon peserta Pilpres 2019.
“Kami tidak ikut ke dalam politik praktis,” ucap Ketua KASN Irham Dilmy saat dihubungi CNNIndonesia.com, Minggu (21/4).
Sumber : cnnindonesia.com