Korelasi HTI dengan Terorisme
Oleh : Ilham Akbar )*
Kelompok radikal Hizbut Tahrir dan terorisme dinilai memiliki kaitan erat. Meskipun mengaku tidak menempuh kekerasan, ambisi kelompok Hizbut Tahrir untuk mendirikan negara khilafah tidak dapat dianggap remeh. Cita-cita tersebut juga mengingatkan publik dengan konsep negara khilafah yang digagas oleh kelompok ISIS yang sering menebarkan teror.
Berbagai media maupun tokoh nasional tentu sepakat bahwa radikalisme yang menumbuhkan bibit terorisme merupakan musuh kita bersama, aksi teror tempat ibadah adalah puncak dari sikap intoleransi yang tidak boleh ada di NKRI.
Di Indonesia, istilah radikalisme dilabelkan kepada organisasi yang menginginkan berdirinya Negara Islam. Organisasi tersebut jelas akan menyebutkan nama Hizbut Tahrir Indonesia, dan masih banyak ormas lain seperti Jihad Islamiyah maupun Majelis Mujahidin Indonesia (MMI).
Pertanyaan selanjutnya terkait label radikal dengan ormas terlarang seperti HTI adalah, mengapa organisasi terebut mendapatkan label radikal. Untuk menjawabnya mari kita tengok kondisi Indonesia merdeka. Yakni, disaat Arab Saudi diduduki secara besar-besaran oleh Wahabi, orang-orang pengikut Abdul Wahab. Di Arab Saudi melakukan aksi-aksi brutal seperti merampas wanita dan anak-anak, merampas harta, membunuh, mengkafirkan, dan tindakan yang tidak manusiawi lainnya yang dialamatkan kepada orang-orang yang tidak berada di golongan mereka.
Pemikiran dangkal dan aksi kekerasan tersebut diturunkan oleh 3 orang yang pulang Haji dari Mekkah. Mereka mengaku melakukan aksi purifikasi (pemurnian) agama melalui pemberantasan bid’ah dan khurafat. Karena ajaran para WaliSongo dianggap melenceng dari ajaran Islam. Mereka tidak menghayati indah dan damainya Islam yang diajarkan Walisongo.
Pemaksaan Ideologi yang mereka gembar-gemborkan, berakibat munculnya aksi kekerasan dan tumpah darah antar sesama, yakni antara golongan yang menganut wahabi dan golongan yang menjunjung adat dan budaya Indonesia.
HTI menjadi musuh negara yang sangat masif, di Era Soekarno setelah kemerdekaan pada tahun 1950, muncul organisasi Darul Islam yang mewacanakan Negara Islam dengan tokoh Kartosuwiryo. Meski aksi ini berhasil digagalkan, namun ideologi mereka berhasil diinfiltrasikan (disusupkan) kepada generasi muda di kampus-kampus, melalui gerakan tarbiyah.
Pada tahun 1980an HTI aktif menggaungkan khilafah Islamiyah di Institut Pertanian Bogor (IPB), ormas tersebut semakin marak di era reformasi pasca lengsernya Soeharto pada 1998. Lantas secara senyap mereka membibitkan, melahirkan dan menumbuhkan organisasi yang seideologi, meski berbeda wadah.
Pembubaran HTI tentu hal yang sangatlah wajar, karena ideologi ormas tersebut juga memiliki kesamaan dengan organisasi teroris karena sama-sama menganut paham yang radikal. Sedangkan terorisme itu sendiri adalah anak kandung dari ideologi radikal.
Hal tersebut biasanya ditandai dengan sikap takfiri, yakni gemar mengkafir-kafirkan orang lain dan memiliki pemahaman ekstrim tentang jihad.
Terorisme dan radikalisme memiliki tujuan politis untuk merebut kekuasaan, mendirikan khilafah serta menegakkan syariah yang menurut atau sesuai dengan versi mereka. Hal ini tentu saja tidak sesuai dengan Ideologi Pancasila yang telah diperjuangkan untuk tetap menjadi bagian tak terpisahkan dari NKRI. Negara Indonesia yang memiliki semboyan Bhineka Tunggal Ika bukanlah negara khilafah.
Tujuan HTI dalam mendirikan khilafah tak lain dan tak bukan adalah menyemaikan pemikiran khilafah dan mengakhiri sistem demokrasi di dunia. Cita-cita mereka adalah negara Indonesia tak lagi menganut sistem demokrasi.
Terdapat bukti kesamaan antara Ideologi HTI dengan organisasi teroris tersebut dapat dilihat dari data pelaku aksi teror di Indonesia yang telah tertangkap dan diputuskan bersalah oleh persidangan. Mereka sebagaian berasal dari HTI atau setidaknya pernah bergabung dalam ormas tersebut.
Di Yordania, Hizbut Tahrir mendapatkan penolakan oleh pemerintah Yordania, dan tidak terdaftar sebagai organisasi sosial kemasyarakatan. Meskipun negara tersebut dikenal sebagai basis Hizbut Tahrir, pemerintah tidak memberikan izin kepada organisasi tersebut karena dianggap ideologi khilafah bertentangan dengan konstitusi.
Di masa lalu, sebelum tumbangnya dinasti Ottoman di Turki pada 1923, khilafah masih menjadi sebuah sistem politik. Tetapi setelah itu, dunia islam khususnya Timur-Tengah mengalami trauma politik yang akut perihal kembalinya sistem khilafah. Disamping itu argumen yang menyebabkan besarnya penolakan karena Hizbut Tahrir menganggap siapapun yang setuju dengan demokrasi maka akan dianggap kafir.
Hal ini tentunya akan memperkuat keyakinan kita untuk segera menutup ruang tumbuhnya ideologi radikal tersebut sebelum terlambat. Meski ormas HTI sudah dibubarkan secara resmi oleh pemerintah, namun kita juga patut waspada dan turut serta menjaga eksistensi pancasila sebagai ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
)* Penulis adalah pengamat sosial politik