KPK Bantah Ada Upaya Mengkriminalisasi Gubernur Papua Lukas Enembe
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya upaya mengkriminalisasi Gubernur Papua Lukas Enembe. Lembaga antirasuah itu memastikan pengusutan kasus Lukas Enembe murni penegakan hukum.
“Kami tegaskan, KPK tidak ada kepentingan lain selain murni penegakan hukum sebagai tindak lanjut laporan masyarakat,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (19/9/2022). Dalam menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka, dikatakan Ali, pihaknya telah memiliki kecukupan alat bukti.
Yakni bukti lewat keterangan saksi, ahli, terdakwa, surat, ataupun petunjuk lainnya sesuai ketentuan hukum acara pidana. “Kami memastikan bahwa setiap perkara yang naik ke tahap penyidikan, KPK telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup,” kata Ali. Sebelumnya, kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, mengatakan sebelum kliennya ditetapkan sebagai tersangka, KPK sudah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pada Pemerintah Provinsi Papua untuk masa jabatan tahun 2013-2018 dan tahun 2018-2023, dengan dugaan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU TPK.
Stefanus mengatakan Lukas Enembe tidak pernah dimintai keterangan selama KPK melakukan penyelidikan. “Selama proses penyelidikan yang hanya berlangsung selama 4 hari saja, Gubernur LE sama sekali tidak pernah dimintai keterangan untuk melakukan klarifikasi atas dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi melalui transfer rekening sebesar Rp1 miliar,” kata Stefanus dalam keterangan tertulis, Senin (19/9/2022).