KPK Berupaya Optimal Memberantas Korupsi
Oleh : Made Raditya )*
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus optimal dalam memberantas korupsi. Hal tersebut terbukti dengan ditangkapnya wakil pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aziz Syamsudin dalam perkara kasus korupsi.
Korupsi adalah kejahatan yang pernah mengakar di Indonesia dan pada era orde baru menjadi momok yang meresahkan masyarakat. KKN pada saat itu agak sulit dibasmi karena menjai sebuah sistem dan lingkaran setan. Apalagi ia adalah warisan buruk dari era penjajahan, karena VOC saat menjajah juga melakukan korupsi besar-besaran.
Untuk memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme di Indonesia, maka didirikanlah KPK. Lembaga ini ada di bawah negara dan bertugas untuk menangkap semua koruptor dan menyehatkan finansial negeri ini. KPK membuktikan diri untuk tidak goyah dalam keadaan apapun, meski ada suara-suara sumbang di luar sana.
Sekretaris Pusat BEM Nusantara Ridho Alamsyah menyatakan bahwa semua pihak harus menghargai keputusan MK terhadap polemik di KPK. Meski ada pegawai yang dirumahkan, tetapi ada 1.271 orang yang siap untuk memberantas korupsi. Buktinya adalah penangkapan Azis Syamsuddin yang ternyata melakukan tinda kejahatan dan memanfaatkan jabatannya di DPR dengan licik.
Dalam artian, meski ada polemik tentang TWK dan pemberhentian dengan hormat pada 56 pegawainya, KPK tidak menjadi macan ompong. Mereka tetap memberantas korupsi dan menegakkan hukum di Indonesia. Tiap koruptor harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah merugikan negara.
Penangkapan Azis Syamsuddin membuktikan bahwa KPK tetap menjalankan tugasnya dengan baik. Jadi salah besar jika ada yang bilang jika polemik TWK yang ada di lembaga antirasuah tersebut terjadi berkat pesanan dari pihak tertentu. Penyebabnya karena tidak ada pihak luar yang bisa menginterverensi para petinggi KPK, karena mereka berkomitmen untuk menjalankan tugasnya.
Para petinggi KPK dan jajarannya bersikap lurus dan selalu mengingat tugas suci untuk memberantas korupsi. Walau yang dicokok adalah pejabat tinggi sekalipun, tetapi ia wajib untuk bertanggungjawab dan melangsungkan hukuman di dalam bui, karena bersalah telah mencuri uang negara. Ia tidak bisa berkelit atau kabur ke luar negeri, karena memang terbukti bersalah.
Tindakan curang seperti korupsi tidak bisa dibenarkan karena merugikan finansial negara. Bayangkan jika ada 1 oknum pejabat yang mencuri dan diikuti oleh yang lain, maka bisa-bisa kita bangkrut dan semakin terjembab dalam hutang yang mengerikan. Oleh karena itu koruptor memang wajib dihukum berat agar ia kapo dan tidak ditiru oleh yang lain.
KPK menjaga komitmen untuk tetap ‘galak’ dan tidak memberi ampun kepada para koruptor. Meski saat ini para pegawainya sudah berstatus abdi negara, bukan berarti semuanya aman. Penyebabnya karena tidak ada perbedaan ketika mereka menjadi pekerja KPK biasa atau pegawai negeri, karena memang tetap diperbolehkan untuk rajin menjaring para koruptor.
Masyarakat tidak usah takut KPK akan menjadi keok, hanya gara-gara 56 pegawainya dirumahkan dengan hormat. Lembaga antirasuah ini tidak akan menjadi pajangan saja, karena pekerjanya menjalankan tugasnya untuk memberantas korupsi seperti biasa. Mereka tidak akan menyerah begitu saja, meski sempat dicerca karena ada polemik tentang TWK dan masalah-masalah lain.
Pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh segenap pegawai KPK terus dilakukan, meski ada polemik tentang TWK dan pemberhentian pegawainya. Mereka tetap bertaji dan tidak akan kalah melawan koruptor. Meski di luar sana ada pihak yang mencemooh, tetapi KPK tidak gentar dan tetap melaksanakan tugasnya, untuk memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme di Indonesia.
)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute