KPK Melantik 1.271 ASN di Hari Sakral Kelahiran Pancasila
Oleh: Achmad Faisal
Sebanyak 1.271 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tepat di hari lahir Pancasila, 1 Juni 2021. Sebuah pelantikan yang sakral karena bertepatan dengan hari lahir lambang negara Indonesia, Pancasila.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan alasan pelantikan 1 Juni 2021 yaitu sebagai simbol bahwa pegawai KPK seorang Pancasilais.
Alasan ini sangat tepat dan didukung masyarakat Indonesia. Pasalnya, pegawai KPK merupakan lembaga tumpuan masyarakat Indonesia dalam pemberantasan korupsi. Tentu saja dalam menjalankan tugasnya seorang pegawai KPK harus berkualitas dengan menitikberatkan aspek kecintaan kepada tanah air, bela negara, kesetiaan kepada Pancasila, Undang-undang Dasar Republik Indonesia. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), bebas dari radikalisme dan organisasi terlarang.
Nasionalisme dan profesionalitas 1.271 pegawai KPK yang akan dilantik ini tidak perlu diragukan lagi. Apalagi mereka telah melalui penyaringan tes wawasan kebangsaan (TWK). TWK sangat penting sebagai penguatan wawasan kebangsaan setiap pegawai pemerintah.
TWK merupakan bagian dari asesmen alih status pegawai KPK ke ASN. Hal itu sebagai konsekuensi disahkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Pakar Hukum Pidana Profesor Romli Atmasasmita menegaskan pegawai yang lolos TWK ASN KPK wajib “Merah Putih”. ASN di lembaga hebat KPK wajib merah putih. Mereka yang lolos TWK ASN sangat kukuh sikap nasionalismenya. Mereka juga menolak paham khilafah dan radikalisme.
Kepala badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Harua Wibisana berharap kepada 1.274 pegawai KPK yang dilantik menjadi ASN menjadi PNS terbaik atau Be the best PNS. Bahwa mereka memiliki kewajiban yang lebih, tidak hanya pada pemberantasan korupsi namun pada semua tujuan dan prgram pemerintah.
Masyarakat sendiri optimistis pegawai KPK ini bekerja profesional dan berintegritas. Untuk itu mereka perlu didukung dan bukan dilemahkan dengan praduga negatif.
Saya sangat yakin, masa depan lembaga antirasuah di tangan 1.271 pegawai KPK yang menjadi ASN ini akan bersinar. Semangat nasionalisme yang menjadi landasan kinerja mereka akan membawa KPK independen. Tidak ada lagi kasus yang lolos karena ada keberpihakan oknum pegawai KPK dengan dogma tertentu.
Ketua Umum Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI) Azmi Hidzaqi menyebut 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK, menolak hasilnya, dan menuding pelaksanaan TWK adalah tindakan tidak profesional dan terkesan tidak sesuai prosedur hukum.
Untuk 51 orang pegawai yang dipecat, Azmi menilai keputusan itu tepat. Sebab mereka bersikap melawan keputusan pimpinan KPK secara terang-terangan, reaksioner, dan frontal. Pegawai gagal TWK terhadap keputusan pejabat negara dapat disimpulkan sebagai langkah subordinasi terhadap kekuasaan pemerintah yang sah.
Untuk itu mari kita akhiri polemik TWK dan pegawai KPK yang tidak lolos TWK. Kita dukung lembaga hebat KPK dengan semangat Pancasila agar lebih kuat dalam pemberantasan korupsi di Indonesia dan menyapu habis para koruptor.
)*Penulis adalah mantan jurnalis