Warta Strategis

KPK Wanti-wanti Kuasa Hukum Lukas Enembe, Tak Segan Pidanakan bila Rintangi Penyidikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak segan-segan mempidanakan kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe jika berupaya merintangi penyidikan yang tengah dilakukan. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengingatkan KPK pernah berurusan dengan tersangka yang menggunakan alasan sakit untuk menghindari pemeriksaan.

“KPK pun tidak segan untuk mengenakan pasal Pasal 221 KUHP ataupun Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 kepada para pihak yang diduga menghalang-halangi suatu proses hukum,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (26/9/2022). Menurut dia, kuasa hukum Lukas semestinya membantu proses penyidikan dugaan gratifikasi ini sehingga menjadi efektif dan efisien. Namun, kata dia, kuasa hukum Lukas justru melontarkan pernyataan yang tidak didukung fakta di ruang publik. “Bisa masuk dalam kriteria menghambat atau merintangi proses penyidikan yang KPK tengah lakukan,” tutur Ali. KPK juga menyayangkan sikap Lukas yang hari ini kembali tidak memenuhi panggilan tim penyidik.

Ali mengaku pihaknya memang telah mendapatkan pemberitahuan dari pihak kuasa hukum Lukas bahwa klien mereka sakit. Namun, menurutnya, informasi tersebut masih diragukan. “Sampai dengan hari ini KPK belum mendapatkan informasi yang sahih dari pihak dokter ataupun tenaga medis yang menerangkan kondisi saudara Lukas Enembe dimaksud,” ujarnya. Sebelumnya, Lukas Enembe kembali tidak memenuhi panggilan KPK. Hari ini merupakan panggilan yang kedua. Pada 12 September lalu, Lukas juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Papua. Namun dia absen.

Kuasa hukumnya beralasan klien mereka sedang sakit. Mereka meminta izin kepada lembaga antirasuah itu untuk berobat ke luar negeri. Lukas disebut menderita sakit stroke hingga empat kali, ginjal, kebocoran jantung, diabetes, dan darah tinggi. Hari ini, kuasa hukum Lukas kembali mendatangi KPK untuk memberikan penjelasan terkait kondisi kesehatan kliennya. Mereka mengaku mendiskusikan agar dokter KPK dikirim ke Papua untuk memeriksa Lukas.

“Saya mau mengajak tim dokter KPK untuk kita sama-sama ke Papua untuk memastikan melihat kondisi Pak Gubernur, supaya jangan ada dusta di antara kita,” kata kuasa hukum Lukas, Stefanus Roy Rening di KPK. Terkait kondisi Lukas, KPK menyatakan akan berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa politikus Partai Demokrat tersebut dan mencari second opinion.

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih