KPU Setujui Keputusan MK Jadi Dasar Pendaftaran Calon Kepala Daerah
Jakarta – Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan dengan tegas bahwa pihaknya akan tetap mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pendaftaran calon kepala daerah pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
Hal itu merespons pernyataan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memberikan keterangan pers terkait pembatalan pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada.
“Kami juga menyampaikan bahwa kami dengan tegas akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Afifuddin Jakarta
Selanjutnya, Afifuddin menyebutkan bahwa KPU akan melaksanakan tahapan Pilkada 2024 sesuai dengan peraturan KPU (PKPU).
“Yang pasti, nanti pada 27-29 Agustus, saat pendaftaran calon kepala daerah, (KPU) akan memedomani aturan-aturan PKPU yang di dalamnya sudah memasukan materi-materi atau putusan MK yang diputuskan pada 20 Agustus kemarin,” ungkapnya.
Ketua KPU itu menambahkan bahwa pihaknya juga akan berkonsultasi dengan Komisi II DPR terkait revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024. Rencananya rapat dengar pendapat ini akan dilaksanakan satu hari sebelum pendaftaran pasangan calon, yaitu pada Senin (26/8/2024).
“Terkait dengan tindak lanjut putusan ini. Kami melakukan langkah tertib prosedur, yaitu dengan melakukan konsultasi dengan melakukan pembahasan di Komisi II atau di DPR,” terangnya.
Menurutnya, alasan akan berkonsultasi dengan DPR sebagai upaya KPU untuk mengikuti prosedur yang berlaku ketika hendak mengadopsi putusan MK ke dalam PKPU.
Tak hanya itu, hal ini dilakukan agar KPU tidak kembali mendapatkan sanksi lagi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ketika mengadopsi Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 terkait syarat pencalonan presiden-wakil presiden yang lalu.
“Karena dahulu saat kita tidak melakukan prosedur konsultasi, atas situasi itu kemudian kami dinyatakan melanggar dan dikasih sanksi peringatan keras bahkan keras terakhir oleh Dewan Etik atau DKPP,” tandasnya.