Warta Strategis

KSP Kelompok Teror Menebar Keresahan Warga Papua

Oleh : Rebecca Marian )*

Salah satu sumber keresahan masyarakat Papua adalah adanya manuver dari Kelompok Separatis Papua (KSP) yang kerap menjadi biang kerok kerusuhan.

KSP kembali menciptakan gangguan keamanan yang menyebabkan seluruh bangsa Indonesia murka. Pasalnya pada 27 April 2021, seorang anggota Polri atas nama Bharada Komang gugur ditembak. Sehari sebelumnya, KSP menembak Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Papua Brigjen TNI Putu Danny di Kampung Dambet, Distrik Beoga, Kabupaten Puncak.

            Ketua Umum Pemuda Adat Papua Jan Arebo secara tegas menyatakan, bahwa tindakan yang dilakukan oleh KKB sudah layak disebut disebut sebagai teroris.

            Dirinya juga merekomendasikan dan mendukung BNPT untuk menetapkan KSP sebagai organisasi teroris lokal.

            Jan Arebo mengungkapkan bahwa pihaknya memberikan dukungan penuh kepada BNPT untuk menetapkan status KSP sebagai teroris lokal. Hal ini dikarenakan mereka selalu melakukan teror, pembunuhan.

            Jan mengungkapkan jika KKB terus melakukan aksi maka akan menjadi ancaman bagi negara. Sebab, di penghujung tahun 2021 mendatang tepatnya di bulan Oktober akan ada event besar yakni Pekan Olahraga Nasional (PON) di Papua.

            Jan menilai, aksi KKB ini akan membuat kontingen di luar Papua menjadi merasa takut. Jika mereka takut, berarti tidak akan ada yang mengikuti event tersebut.

            Untuk menyikapi situasi di Papua dan terkait status KKB menjadi teroris, BNPT juga akan mengundang pimpinan daerah di Papua bersama Komnas HAM untuk rapat bersama.

            Selain menemui dan berkoordinasi dengan BNPT, perwakilan Pemuda Adat Papua juga berkesempatan bertemu dengan Kepala Staf Angkatan Udara KSAU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo.

            Pada kesempatan berbeda, pengamat terorisme dan intelijen Stanislaus Riyanta menyebut kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua merupakan kelompok teroris.

            Menurutnya, hal tersebut mengacu pada undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU Nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah penggantin UU Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang.

            Pada pasal 1 ayat (2) UU No.5 Tahun 2018 disebutkan bahwa definisi terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas public, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik atau gangguan keamanan.

            Jika merujuk pada definisi tersebut, tentu saja KSP yang sering kali melakukan aksi dapat disebut teroris.

            Riyanta menuturkan, pemerintah mesti melakukan pendekatan intens kepada masyarakat Papua.

            Pendekatan ini, merupakan salah satu upaya agar masyarkat tidak mudah terhasut oleh KSP.

            Pelabelan ini nantinya juga harus diimbangi dengan pendekatan yang intens kepada masyarakat supaya masyarakat merasakan kehadiran negara dan percaya kepada pemerintah dan tidak mudah dihasut oleh KSP.

            Tentu saja pelabelan KKB sebagai kelompok teoris tidak boleh membuat masyarakat Papua mendapatkan stigma yang sama. Sehingga pemerintah harus memberikan pendampingan dan melindungi warga Papua dan melihatnya sebagai korban yang harus dilindungi.

            Riyanta menilai, pola yang dilakukan oleh KSP adalah dengan memanfaatkan situasi dan bersembunyi di antara masyarakat.

            Kelompok tersebut mengatasnamakan masyarakat, namun di sisi yang lain melakukan teror pada masyarakat yang dianggap mendukung pemerintah.

            Sementara itu, gagasan pelabelan teroris kepada KSP dikemukakan oleh Kepala BNPT, Boy Rafli Amar dalam kesempatan rapat bersama komisi III DPR.

            Boy mengatakan, wacana ini tengah dibahas BNPT bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

            Menurut Boy, kejahatan yang dilakukan oleh KKB layak disejajarkan dengan aksi teror. Sebab, perbuatan KSP menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, senjata api, serta menimbulkan efek ketakutan yang luas di tengah masyarakat.       

            Aksi penyerangan yang telah dilakukan oleh KKB tersebut tentu menjadi ancaman serius terhadap kedaulatan NKRI dan jalannya program pembangunan di Papua yang tengah digalakkan oleh pemerintah.

            Layaknya teroris yang melakukan pengeboman di Gereja, KSP juga kerap melancarkan aksinya dengan melukai bahkan menghilangkan nyawa warga sipil Papua, apalagi manuver yang dilakukan oleh KKB terbukti mengancam persatuan NKRI.

)* Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Jakarta

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih