KSP optimistis pemberlakuan tiga DOB di Papua berjalan lancar
Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani menyampaikan bahwa pihaknya optimistis perwujudan tata kelola pemerintahan dan pengisian aparatur sipil negara (ASN) di daerah otonom baru (DOB) di wilayah Papua berjalan lancar.
“Persiapan pemberlakuan tiga daerah otonom baru (DOB) di Tanah Papua berdasarkan amanat undang-undang dan melalui perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik sejauh ini berjalan dengan lancar,” kata Jaleswari dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin. Jaleswari mengatakan untuk membangun tata kelola dan meletakkan pelayanan dasar pemerintahan, tiga DOB di Tanah Papua membutuhkan figur pemimpin yang netral, berpengalaman, mengenal karakteristik Orang Asli Papua (OAP), mengenal wilayah adat, dan budaya Tanah Papua. Hal ini sesuai dengan amanat UU Nomor 2 Tahun 2021.
Saat ini, pelaksanaan pembentukan tiga DOB dimotori Kementerian Dalam Negeri melalui Satgas DOB Papua yang dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo didukung berbagai kementerian dan lembaga terkait serta pemerintah Provinsi Papua (selaku Provinsi Induk) bersama pemerintah kabupaten dan kota terkait.
“Pada 25 Juli 2022 telah terbit tiga undang-undang, yaitu UU Nomor 14 Tahun 2022, UU Nomor 15 Tahun 2022, dan UU Nomor 16 Tahun 2022. Masing-masing berkaitan dengan pembentukan tiga DOB di wilayah Papua. Semua undang-undang ini mengamanatkan peresmian provinsi dan pelantikan penjabat gubernur dilakukan paling lama enam bulan sejak pengundangan,” kata Jaleswari Pramodhawardani.
KSP mengapresiasi dukungan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan kota yang ikut mendukung penyediaan sarana prasarana dan lokasi perkantoran melalui komitmen anggaran dana hibah. “Kami menyambut baik bahwa Kemendagri bergerak cepat agar tidak terlambat sehingga sejak saat ini pemerintah melalui Satgas DOB Papua telah mempersiapkan semua dokumen rancangan peraturan dan anggaran yang dibutuhkan suatu DOB,” kata Jaleswari.
Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Valentinus Sudarjanto Sumito menekankan bahwa tiga DOB membutuhkan dukungan, baik dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mempersiapkan sebaik mungkin, termasuk pembentukan penjabat kepala daerah dan lterkait manajemen aparatur sipil negara, termasuk formasi Orang Asli Papua. “Kami memastikan pelaksanaan koordinasi transisi berjalan kondusif,” ucap Valentinus.
Di sisi lain, Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD, dan Hubungan Antarlembaga Kementerian Dalam Negeri Cheka Virgowansyah mengatakan bahwa melalui peta jalan “roadmap” implementasi UU terkait DOB, Kemendagri menyiapkan regulasi yang terkait kelembagaan dan kepegawaian, termasuk formasi Orang Asli Papua (OAP) dalam calon ASN.
“Pekan ini, tim kami berangkat ke tiga DOB untuk memetakan kebutuhan ASN dan kesiapan sarana dan prasarana “ ujar Cheka.
Sementara itu, perwakilan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang diwakili Arizal dari Kedeputian Sumber Daya Manusia Aparatur mengatakan bahwa saat ini instansi ini sudah menyiapkan mekanisme dan identifikasi komposisi pemenuhan ASN untuk tiga DOB Papua yang mempertimbangkan beberapa aspek, seperti kebijakan afirmasi, perhitungan kebutuhan ASN, kearifan lokal, dan formasi khusus sesuai Pasal 21 UU Nomor 14,15, dan 16 Tahun 2020 tentang DOB.