KST Harus Ditumpas Demi Keberlanjutan Pembangunan di Papua
Oleh : Moses Waker )*
kelompok separatis dan teroris (KST) wajib dihukum berat karena mereka mengganggu ketertiban masyarakat. Selain itu, KST juga menghambat pembangunan, karena beberapa kali mengganggu proyek jalan trans Papua. KST wajib diberantas karena masyarakat di bumi Cendrawasih tak bisa maju jika mereka masih berkeliaran.
Papua terkenal akan eksotisme alamnya dan keindahan tempat wisatanya seperti Raja Ampat dan Puncak Jayawijaya. Akan tetapi, Papua juga terkenal akan hal negatif, yaitu kelompok separatis dan teroris (dulu bernama kelompok kriminal bersenjata). Oleh karena itu, pemerintah berusaha menghapus image jelek dengan memberantas KST.
KST kembali berulah dengan membunuh warga sipil di Kampung Eromaga, Kabupaten Puncak, Papua. Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri menerangkan bahwa korban bernama Habel, 30 tahun. Ia melintas jalan dengan mobil bak terbuka lalu ditodong terang-terangan oleh anggota KST. Walau sudah meminta ampun, tetapi ia tetap ditembak.
Keberadaan KST tentu amat meresahkan karena masyarakat jadi takut untuk beraktivitas di luar, karena tidak mau bernasib seperti Habel. Jika masyarakat berdiam diri di rumah saja maka aktivitas akan terganggu, karena pasar sepi dan bisa berdampak pada perekonomian Papua. Sehingga warga akan sediki mengalami kemunduran, karena masih shock akan ancaman dan kekejaman KST.
Kemajuan Papua juga bisa terganggu oleh ulah KKB yang beberapa kali melakukan pengancaman di proyek strategis nasional Papua, salah satunya ketika ada pembangunan di Jalan Trans Papua. Mungkin KST tak setuju akan jalan itu karena bisa menyingkap di mana markas mereka. Namun pembangunan jalan trans Papua dilanjutkan, walau akhirnya dikawal oleh penjagaan ketat oleh aparat.
Jalan Tans Papua akan terus disempurnakan walau dengan ancaman KST, karena jalan ini amat penting bagi mobilitas rakyat di Bumi Cendrawasih. KST tak usah dipedulikan karena mereka hanya oknum yang tidak memiliki otoritas di Papua. Mereka mengganggu proses pembangunan fisik di Papua.
Bagaimana bisa Papua maju jika terus seperti ini? Oleh karena itu, KST wajib diberantas hingga ke akarnya. Jika ada anggota KST yang tertangkap, maka ia bisa dihukum sesuai dengan kesalahannya. Misalnya saat Sabius Walker dicokok oleh aparat (karena sebelumnya juga berstatus DPO), maka ia bisa dikenai pasal 406 KUHP karena merusak fasilitas umum. Ancaman hukumannya adalah 2 tahun 8 bulan. Sabus sangat tega karena yang dibakar adalah sekolah, sehingga murid-murid menangis karena kehilangan tempat belajar.
Jika KST dibiarkan maka pembangunan mental di Papua akan terganggu. Karena bisa jadi mereka membakar sekolah lain. Anak-anak di Bumi Cendrawasih tak bisa semangat belajar karena kehilangan tempat yang aman dan nyaman untuk menuntut ilmu. Mereka juga kehilangan kesempatan untuk membaca buku di perpustakaan sekolah.
Sementara jika Lekagak cs yang tertangkap (karena ia masuk dalam DPO juga seperti Sabius), hukumannya bisa lebih berat lagi. Ia atau anak buahnya bisa tersangkut pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Karena telah menembak 2 orang guru di Kab Puncak dan pasti sudah ada planning sebelumnya. Ancaman hukuman maksimalnya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Hukuman ini dianggap setimpal karena darah dibayar dengan darah. Jika ada salah satu anggota KST yang terancam hukuman ini, maka akan berefek pada teman-temannya yang belum tertangkap. Mereka akan ketakutan lalu menyerahkan diri pada polisi, karena berharap hukumannya diringankan.
Pemberantasan KST dilakukan secara intensif agar tidak ada yang mengganggu pembangunan di Papua, baik fisik maupun mental. Sehingga mereka tidak bisa mengganggu proses modernitas di Papua. Masyarakat juga setuju akan pemberantasan KST, agar kehidupan makin kondusif.
)* Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Solo