KST Papua Kejam dan Brutal Pantas Ditumpas
Oleh : Abner Wanggai )*
Kelompok separatis tersebut sama sekali tidak mengindahkan upaya dialog yang dibangun berbagai pihak. Kelompok tersebut lebih memilih untuk terus melakukan aksi brutal, sehingga pantas ditumpas.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, mengatakan bahwa upaya dialog untuk kedamaian di Papua sudah dilakukan kepada banyak pihak, namun hanya KST saja yang tidak kooperatif.
Mahfud mengatakan, penegakkan hukum terhadap KST harus dilakukan, sebab gerombolan itu merusak harmoni di tengah-tengah kedamaian masyarakat.
Perkataan tersebut sekaligus jawaban dari Mahfud MD untuk menjawab tudingan salah satu organisasi gereja yang menyebut pemerintah tidak pernah membalas surat permintaan dialog terkait penyelesaian konflik Papua.
Hal tersebut sebelumnya disampaikan oleh Koordinator Keadilan, Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan (KPKC) Sinode Gereja Kristen Injil (GKI) Tanah Papua, Dora Balubun.
Merespons pernyataan Dora, Mahfud mengatakan bahwa pemerintah telah berkali-kali melakukan dialog. Bukan saja dengan tokoh gereja, tetapi juga semua unsur lembaga organisasi di Papua, seperti masyarakat adat, DPRD, maupun Majelis Rakyat Papua (MRP).
Dirinya juga menegaskan, bahwa pemerintah telah berkomitmen bahwa Papua adalah bagian dari NKRI, baik secara politik, konstitusi dan hukum internasional.
Mantan hakim MK tersebut juga mengatakan bahwa pemerintah tetap berkomitmen dalam membangun Papua dengan Damai. Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2020.
Mahfud mengatakan, pemerintah sudah berkali-kali melakukan dialog dengan tokoh gereja, tokoh adat, DPRD, MRP. Pemerintah tetap menekankan pada dialog dengan prinsip dan batas NKRI yang mencakup Papua sudah final.
Perlu diketahui pula, bahwa penetapan label teroris terhadap KST Papua tidak membuat aksi teror menyusut. Sebelum ditetapkan teroris, intensitas kekerasan yang dilakukan oleh KKB memang sudah meningkat.
KST telah meninggalkan jejak kerusuhan dengan ulahnya seperti merusak fasilitas masyarakat, hingga membunuh warga sipil. Aparat TNI-Polri yang tergabung dalam satgas Nemangkawi bahkan menjadi korban aksi KST. Pada akhir April lalu, pemerintah juga telah menetapkan KKB sebagai kelompok teroris.
Menurut Mahfud juga mengatakan, dasar penetapan KKB teroris ialah undang-undang Nomor 5 Tahun 2018. Disebutkan bahwa teroris adalah siapa pun orang yang merencanakan, menggerakkan dan mengorganisasikan terorisme.
Sementara terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik dan keamanan.
Atas dasar penetapan tersebut, Mahfud MD meminta kepada TNI-Polri dan aparat keamanan lainnya untuk menindak tegas KKB Papua. Terlebih, tindakan penyelesaian permasalahan pemerintah di tanah Papua adalah dengan kesejahteraan rakyat, bukan soal isu kemerdekaan.
Senada dengan Mahfud MD, Komjen Pol Paulus Waterpauw menyatakan bahwa tindakan kekerasan dan aksi teror yang dilakukan oleh KKB di Papua sudah mengerikan sehingga pemerintah memberikan label sebagai teroris.
Jejak kriminal KKB sepertinya memang tidak bisa diampuni, apalagi mereka kerap mengatasnamakan rakyat untuk memberikan serangan kepada aparat TNI-Polri.
Kejahatan yang dilakukan oleh KKB layak disejajarkan dengan aksi teror. Sebab, perbuatan KKB menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, senjata api, serta menimbulkan efek ketakutan yang luas di tengah masyarakat.
Aksi penyerangan yang telah dilakukan oleh KKB tersebut tentu menjadi ancaman serius terhadap kedaulatan NKRI dan jalannya program pembangunan di Papua yang tengah digalakkan oleh pemerintah.
Oleh karena itu, pemerintah juga telah meminta TNI dan Polri untuk memberikan tindakan tegas dan terukur kepada KKB Papua yang kian meresahkan. Hal tersebut mengacu pada UU Nomor 5 tahun 2018 tentang pemberantasan tindak terorisme.
KKB telah mendapatkan label teroris dan juga kelompok yang tidak kooperatif ketika ada upaya dialog dari pemerintah, tentu saja keberadaan KKB yang meresahkan masyarakat Papua harus mendapatkan tindakan tegas dari aparat keamanan, kalau perlu KKB harus ditumpas jika keberadaannya masih mengancam kedamaian dan mengganggu pembangunan yang tengah digalakkan oleh pemerintah.
)* Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Yogyakarta