Kuasa Hukum Rizieq Picu Keributan Dalam Persidangan
Oleh : Zakaria )*
Rizieq Shihab dan Tim Kuasa hukumnya selalu membuat kericuhan di ruang sidang yang ditunjukkan dengan upaya protes dengan nada tinggi. Fenomena ini menunjukkan tidak adanya itikad baik dari terdakwa dalam menjalani persidangan.
Tim Kuasa Hukum yang terhalang dan tidak dapat masuk ke dalam ruang persidangan rupanya memicu adanya aksi keributan. Pihak kepolisian tidak mengizinkan mereka masuk karena aturan protokol kesehatan yang diterapkan di ruang persidangan. Aparat Kepolisian juga hanya memperbolehkan tim inti untuk masuk ke dalam ruang sidang.
Saat sudah dimulai, para anggota tim kuasa hukum Rizieq yang tidak bisa masuk ke ruang persidangan mencoba menerobos. Aparat kepolisian mengantisipasi aksi tersebut dengan membuat pagar betis untuk menghalau kuasa hukum yang hendak masuk ke PN Jaktim.
Sementara itu, salah satu anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq, Munarman didapati menunjukkan sikap yang tidak menyenangkan terhadap jaksa penuntut umum d ruang pengadilan negeri Jakarta Timur.
Dalam ruang sidang tersebut, Munarman meminta kepada jaksa untuk diam, lantaran ia sedang menyampaikan pendapat mengenai permintaan Rizieq untuk sidang digelar secara offline atau luar jaringan (luring).
Peristiwa tersebut terjadi saat Munarman menyampaikan pandangan bahwa persidangan hari ini perlu diskors atau ditunda terlebih dahulu. Pasalnya, Rizieq selaku terdakwa menyatakan menolak persidangan yang digelar secara daring.
Munarman berteriak mengatakan “Saudara Diam”. Melihat tensi yang meninggi, Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa menengahi perdebatan itu. Suparman meminta Munarman untuk lebih tenang dalam menghadapi polemik ini.
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan eksepsi untuk terdakwa kasus kerumunan Petamburan, Rizieq Shihab meminta agar sidang dapat digelar secara offline, bukan secara virtual. Ia ingin membacakan eksepsi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (JakTim), bukan dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji mengatakan Rizieq tidak berkelakuan baik dalam proses pengadilan.
Indriyanto mengatakan bahwa sikap yang ditunjukkan oleh Habib justru merugikan Rizieq. Karena Habib Rizieq akan diartikan telah melepaskan atas segala hak untuk melakukan pembelaan diri secara hukum.
Habib Rizieq juga terkesan mendramatisir, dimana sebelum dakwaan dibacakan, terjadi perdebatan antara Habib Rizieq dengan jaksa penuntut umum di lorong rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
Habib Rizieq bersikeras bahwa dirinya tidak mau menghadiri sidang secara online. Tapi dirinya membantah jika disebut tidak ingin menghadiri sidang.
Habib Rizieq mengungkapkan alasannya mengapa dirinya menolak menghadiri sidang online. Ada 3 alasan yang ia sampaikan, dimana HRS merasa khawatir disabotase, tidak lancar berkomunikasi dengan pengacara dan mergugikan dirinya sebagai terdakwa.
Eks Pimpinan FPI Ini, didakwa dan dinyatakan telah melakukan perbuatan menghasut masyarakat dalam melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dalam perkara kasus acara Maulid Nabih Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di petamburan.
Kemudian, Rizieq telah didakwa melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor pada 13 November 2020 lalu. Selain itu Habib Rizieq juga telah menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Rupanya ketika Habib Rizieq berulah di Indonesia, permasalahan akan menjadi semakin runyam. Ditambah lagi dengan gaya bahasanya yang jauh dari kesan damai dan teduh.
Agar urusan tidak semakin runyam, Majelis Hakim pengadilan negeri Jakarta Timur, akhirnya mengabulkan permintaan terdakwa Habib Rizieq untuk dapat mengikuti sidang secara offline.
Keputusan hakim ini keluar setelah kuasa hukum terdakwa menyerahkan surat permohonan kepada majelis hakim agar sidangnya digelar secara offline atau tatap muka secara langsung..
Akibat permohonan ini, Habib Rizieq sempat marah-marah di persidangan hingga mengabaikan majelis hakim.
Tindakan marah-marah di dalam persidangan hingga melakukan pengabaian majelis hakim tentu saja aksi tersebut hanya kan menguras energi.
Perdebatan dalam sidang tersebut menunjukkan bahwa kuasa hukum Rizieq dan pihak JPU. Seperti minyak dan air yang sulit membaur.
Untuk menghentikan debat yang membuat suasana semakin runyam, hakim kemudian menyatakan akan menampung masukan yang disampaikan oleh pihak terdakwa maupun pihak hitam putih.
Kelompok FPI yang gemar mencaci dan melakukan aksi kekerasan, merupakan lagu lama dari FPI, sehingga kasus keramaian yang ada di petamburan merupakan sebuah bukti bahwa pelanggar protokol harus mendapatkan tindakan tegas.
)* Penulis adalah warganet tinggal di Bogor