KUHP Baru Legasi Produk Hukum Nasional Lintas Generasi
Oleh : Aldia Putra )*
Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terus dilakukan untuk sebagai bentuk persiapan bagi penyelenggara hukum sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat. Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) kembali melaksanakan kegiatan tersebut di Santika Premiere Hotel, Padang.
Dalam sambutannya, Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Negeri Semarang (UNNES), Prof. Benny Riyanto mengatakan KUHP baru merupakan legasi bersama sebagai produk hukum lintas generasi. Oleh karena itu diharapkan seluruh pihak dapat bekerja sama menyukseskan sosialisasi KUHP terutama di masa transisi karena KUHP baru akan diberlakukan dalam tiga tahun ke depan.
KUHP baru merupakan simplifikasi jika dibandingkan dengan KUHP lama yang berbasis hukum kolonial Belanda. Oleh karena itu, tidak benar anggapan yang beredar jika KUHP baru terlalu over kriminalisasi. KUHP baru menghadirkan nilai keadilan restoratif bagi korban, keadilan korektif bagi pelaku, dan keadilan rehabilitatif bagi korban dan pelaku.
Hal tersebut sesuai dengan pernyataan Rektor Universitas Andalas (UNAND), Prof. Dr. Yuliandri juga menyampaikan bahwa KUHP sesuai dengan perubahan dan kondisi zaman, produk hukum ini disusun untuk mengantisipasi sistem hukum pidana agar lebih adaptif dengan perkembangan modern.
Momentum bagi terjadinya sebuah reformasi sistem hukum pidana nasional telah terjadi berkat kelahiran KUHP Nasional. Di dalamnya telah banyak sekali memuat hal-hal yang sesuai dengan nilai khas budaya bangsa serta mencerminkan falsafah negara, yakni Pancasila.
Kelahiran KUHP Nasional yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dianggap merupakan sebuah upaya besar dari bangsa ini untuk bisa benar-benar meninggalkan produk hukum buatan jaman kolonial Belanda.
Hal tersebut tentunya merupakan sebuah upaya dekolonisasi, lantaran akhirnya bangsa Indonesia bisa benar-benar terbebas dari seluruh bayang-bayang kolonial sejak sebelumnya pernah dijajah sebelum merdeka. Sehingga, membuat bangsa ini sendiri bukan hanya mengalami kemerdekaan atas keterjajahan secara fisik saja, melainkan juga benar-benar bisa merdeka bahkan mampu merumuskan sistem hukum sendiri untuk diterapkan.
Tentunya, hal itu juga menandakan bahwa kini bangsa Indonesia merupakan sebuah negara yang kuat dan mampu berdiri sendiri, tanpa harus adanya intervensi dari pihak luar manapun, khususnya terkait penentuan sistem hukum yang berlaku di Tanah Air. Adanya KUHP Nasional menandakan bahwa Indonesia telah secara independen dan berdaulat memegang sistem hukumnya sendiri.
Selain itu Prof. Benny Riyanto juga menyampaikan bahwa pengesahan sistem hukum yang merupakan asli buatan anak bangsa ini juga membuat seluruh proses hukum pidana di Indonesia menuju kepada sebuah paradigma hukum yang jauh lebih modern serta juga mampu untuk mencerminkan bagaimana nilai-nilai asli yang terdapat pada bangsa ini.
Pasalnya, modernisasi paradigma hukum pidana mejadi hal yang wajib untuk dilakukan lantaran dengan tujuan mampu menjawab segala persoalan, khususnya yang berkaitan dengan tindak hukum pidana di jaman yang telah mengalami banyak sekali perkembangan seperti sekarang ini.
Jelas sekali, bahwa apabila misalnya Indonesia masih tetap terus menggunakan KUHP lama produk Belanda diterapkan di Tanah Air, maka hal itu sebenarnya sudah tidak bisa dipaksanakan lagi karena sejatinya sudah sangat ketinggalan jaman dan banyak irelevansi di dalamnya.
Maka dari itu, Prof. Benny Riyanto menganggap bahwa adanya KUHP Nasional merupakan sebuah bentuk legasi atau warisan yang sangat penting untuk keberlanjutan sistem hukum di Indonesia. Berdasarkan kepada modernisasi yang telah diusung serta di dalamnya pun telah mewadahi banyak nilai-nilai asli bangsa.
Terkait dengan adanya nilai-nilai asli khas bangsa Indonesia memang merupakan hal yang sangat krusial untuk bisa dimasukkan ke dalam suatu sistem hukum. Pasalnya, meski sebenarnya KUHP lama buatan Belanda telah mengalami proses naturalisasi, namun tetap saja di dalam sistem hukum lama tersebut masih belum berdasarkan kepada nilai-nilai budaya bangsa, utamanya adalah sama sekali tidak adanya perlindungan dasar falsafah negara, yakni Pancasila.
Selain itu, KUHP Nasional bertitik tolak dari asas keseimbangan antara kepentingan umum dan kepentingan individu. Hal tersebut sesuai dengan pernyataan Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih yang menerangkan bahwa rekodifikasi terhadap pasal-pasal KUHP yang masih relevan, pertumbuhan hukum pidana di luar KUHP sejak Indonesia berkembang. Dalam proses penyusunan KUHP, telah dilakukan Public Hearing yang bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat sesuai putusan MK nomor 91/PUU-XVIII/2020. Dalam kegiatan tersebut, Public Hearing pada penyusunan KUHP memiliki tujuan antara lain, right to be heard, right to be explained, dan right to be considered.
Maka, dengan seluruh pergantian paradigma yang telah terjadi dalam KUHP Nasional ini, Prof Benny kembali menegaskan sangat penting memiliki sistem hukum terbaru dan juga dirinya menggarisbawahi bahwa memang sudah sama sekali tidak bisa lagi bangsa Indonesia jika terus menerus menggunakan KUHP lama buatan Belanda karena di dalamnya memang sudah sama sekali tidak mampu lagi untuk terus mengakomodasi kebutuhan hukum pidana di jaman sekarang.
Prof. Benny Riyanto menjelaskan bahwa apabila melihat usia penerbitan awal dari KUHP lama produk Belanda yang sudah lebih dari 100 tahun lalu, tentu jelas sekali bahwa sistem hukum tersebut sudah sama sekali tidak bisa mngikuti perkembangan norma dan budaya bangsa saat ini.
Selain itu, dalam sistem hukum Belanda tersebut sama sekali tidak memiliki kepastian hukum yang jelas lantaran pada dasarnya menggunakan bahasa asli Belanda, yang mana tidak memiliki terjemahan secara resmi di Indonesia dan justru memungkinkan banyaknya multitafsir yang terjadi.
Guru Besar Hukum, Universitas Indonesia (UI),Prof. Dr.Harkristuti Harkisnowo juga menjelaskan adanya KUHP Nasional merupakan bentuk upaya Pemerintah RI untuk membuat sistem perundang-undangan asli buatan anak bangsa sendiri dengan berdasar pada nilai-nilai khas Tanah Air. Adanya KUHP Nasional adalah sebuah wujud nyata upaya reformasi sistem hukum pidana nasional yang dilakukan secara menyeluruh.
Dalam KUHP nasional, pasalnya sudah diatur dengan jauh lebih detail dan juga memuat adanya tujuan hingga pedoman pemidanaan jauh lebih jelas daripada KUHP lama. Tentunya hal tersebut sangat memungkinkan KUHP Nasional dalam penegakan hukumnya akan menjadi jauh lebih berkeadilan.
Berkat adanya kelahiran KUHP Nasional yang telah disahkan oleh DPR RI tersebut, maka jelas sekali bahwa hal itu mampu menciptakan sebuah momentum terbaik bagi bangsa ini untuk segera melakukan reformasi sistem hukum pidana nasional dengan mengganti keberlakuan KUHP lama buatan Belanda yang sama sekali tidak sesuai dengan nilai khas bangsa serta tidak memuat Pancasila.
)* Penulis adalah kontributor Persada Institute