KUHP Bawa Perubahan Paradigma Hukum Modern
Oleh : Lukman Keenan Adar )*
KUHP versi baru sudah disahkan pada Desember 2022. KUHP yang lama sudah tidak relevan dan tidak mengikuti dinamika zaman, karena dibuat pada era kolonial. KUHP baru membawa perubahan paradigma hukum modern dan menghapuskan hukuman ala kolonial.
KUHP adalah kitab besar yang berisi pasal-pasal yang mengatur hukum pidana di Indonesia. KUHP baru yang sudah sah, menggantikan posisi KUHP lama. Banyak masyarakat yang belum tahu, ternyata KUHP lama yang sudah dipegang selama puluhan tahun, merupakan terjemahan dari hukum Belanda saat menjajah Indonesia. Usianya sudah lebih dari 100 tahun.
Indonesia harus merdeka secara konstitusi dengan cara pengesahan KUHP, yang merupakan RUU buatan para ahli hukum Indonesia. KUHP akan membawa perubahan ke hukum modern dan menghapuskan hukuman ala kolonial yang menitik beratkan pada hukuman fisik dan balas dendam.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Theofransus Litay menyatakan bahwa UU KUHP membawa Indonesia ke hukum pidana modern. Karakteristik hukum modern lebih merefleksikan nilai-nilai bangsa Indonesia yang berdaulat, beradab, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
Theofransus Litaay menambahkan, dalam hukum modern ada tiga jenis keadilan. pertama keadilan korektif, kedua keadilan restoratif, dan terakhir keadilan rehabilitatif.
Keadilan retributif adalah pemberian hukuman kepada para narapidana, di mana kejahatan ditujukan kepada negara. Keadilan restoratif menganggap kejahatan sebagai pelanggaran terhadap orang lain, dan ada pemulihan hubungan baik dengan korban dan pelaku. Tujuannya agar tidak ada balas dendam.
Sedangkan keadilan rehabilitatif adalah adanya rehabilitasi atau pembinaan kepada para narapidana. Mereka dibina agar menjadi manusia yang lebih baik, dengan harapan akan bertobat dan menjadi manusia baru, dan tidak mengulangi perbuatan jeleknya di masa depan (ketika dibebaskan). Saat pembinaan, para narapidana juga diajari keterampilan agar bisa digunakan sebagai modal untuk membuka usaha.
Pada hukum pidana modern tidak seperti dulu, di mana hukum digunakan sebagai ajang balas dendam, karena saat KUHP versi lama dibuat lebih dari seabad yang lalu yang ditangkap rata-rata adalah pribumi. Sebagai manusia terjajah maka mereka dihukum dan disiksa, dan kompeni menjadikan pasal-pasal dalam KUHP lama sebagai balas dendam.
Oleh karena itu masyarakat mendukung penuh KUHP karena KUHP baru adalah produk hukum modern dan sesuai dengan era teknologi informasi seperti saat ini. Kejahatan siber harus dilibas dengan KUHP versi baru agar masyarakat terbebas dari penipuan di dunia maya.
Alangkah anehnya ketika ada pihak yang ngotot agar pengesahan KUHP dibatalkan. Ia tidak mempelajari sejarah dan tidak mengetahui bahwa KUHP versi ama tidak cocok untuk kehidupan modern yang sudah high technology, karena dibuat di masa penjajahan yang masih agraria.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyatakan bahwa hukum harus memuat isi yang sesuai dengan kehidupan masyarakat. Jika masyarakat berubah maka hukum harus berubah. Tujuannya agar sesuai dengan kebutuhan dan kesadaran hidup masyarakat.
Mahfud MD melanjutkan, masyarakat Indonesia berubah dari masyarakat kolonialis ke nasionalis. Indonesia sudah merdeka. Oleh karena itu hukum kolonial harus diganti dengan hukum nasional.Perintah mengenai KUHP tercantum dalam UUD 1945. RKUHP juga sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, jadi harus cepat disahkan.
Dalam artian, KUHP menjadi solusi untuk masyarakat agar lebih mematuhi hukum pidana di era modern. Misalnya untuk Pasal perzinahan dalam KUHP. Dalam KUHP versi lama tidak disebutkan dengan detail apa arti perzinahan dan hukumannya. Namun dalam KUHP baru disebut dengan detail apa itu perbuatan zina dan hukumannya 6 bulan penjara.
Perzinahan yang dimaksud dalam KUHP juga termasuk hubungan sesama jenis, yang tidak tercantum dalam KUHP. Oleh karena itu KUHP akan melindungi masyarakat Indonesia dari ganasnya penularan LGBT, karena anti perzinahan dan hubungan sesama jenis. Jangan sampai bangsa ini hancur gara-gara kaum pelangi.
Saat KUHP lama dibuat lebih dari seabad yang lalu, tidak tercantum perzinahan sesama jenis, mungkin karena belum ada pelakunya. Namun zaman berubah dan era global membuat pergaulan bebas makin mengganas. Jangan sampai ketiadan aturan mengenai larangan perzinahan dan hubungan terlarang kaum pelangi, akan membuat Indonesia berubah, dari negara demokrasi jadi negara liberal.
Oleh karena itu banyak pihak yang mendukung pengesahan KUHP. KUHP lama dibuat di masa penjajahan sehingga Indonesia tidak boleh memakainya, karena sama saja kembali ke masa kolonial. Sedangkan dalam KUHP baru peraturannya lebih detail dan mencegah segala jenis kejahatan pidana.
Masyarakat mendukung KUHP karena membawa paradigma hukum modern. Di mana hukum kolonial dihapuskan dan tidak ada lagi hukuman dengan sistem balas dendam KUHP versi baru merupakan produk hukum modern dan bisa melindungi rakyat dari kriminalitas dan kejahatan pidana.
)* Penulis adalah kontributor Persada Institute