Polemik Politik

KUHP Menampung Aspirasi Masyarakat Indonesia

Oleh : Putri Dewi Nathania )*

KUHP yang baru disahkan Desember tahun lalu sudah menampung aspirasi masyarakat Indonesia. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) telah melakukan sosialisasi dan dialog, sekaligus menampung aspirasi rakyat Indonesia. Kegiatan ini dilakukan selama 4 bulan dan dianggap mencukupi, baru KUHP disahkan dan diterapkan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan pidana.

DPR RI mengesahkan KUHP pada Desember 2022. Pengesahan dilakukan setelah semua fraksi menyetujuinya. Setelah disahkan maka KUHP baru akan menggantikan KUHP lama, yang merupakan hukum buatan Belanda  pada masa kolonial. Oleh karena itu DPR lega karena telah mengesahkan KUHP, karena Indonesia telah resmi memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sendiri.

KUHP harus diganti karena merupakan produk hukum buatan Belanda saat menjajah Indonesia. Namun masih banyak orang yang belum memahaminya. Oleh karena itu pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM serta lembaga-lembaga negara membuat sesi dialog dan sosialisasi sejak Agustus hingga Desember 2022, sekaligus untuk menampung aspirasi masyarakat.

Politisi Bambang Wuryanto atau yang akrab dipanggil dengan Bambang Pacul menyatakan bahwa KUHP secara holistik telah mengakomodir masukan dan aspirasi dari masyarakat Indonesia. Oleh karena itu seluruh fraksi DPR RI menyetujui draft final KUHP lalu mengesahkannya pada 6 Desember 2022.

Bambang Wuryanto menambahkan, mengingat rumit dan luasnya cakupan substansi materi KUHP, pemerintah bersama DPR RI melakukan berbagai dialog publik dan sosialisasi naskah KUHP. Hal ini sesuai dengan instruksi langsung dari Presiden Jokowi.

Sebelumnya Presiden Jokowi memang meminta penundaan sementara pengesahan RKUHP jadi KUHP, yang seharusnya tanggal 17 Agustus 2022 menjadi 6 Desember 2022. Penyebabnya karena beliau meminta ada sosialisasi sehingga masyarakat memahami KUHP. Dalam acara tersebut juga wajib ada jaring aspirasi sehingga KUHP menampung semua usulan dan kritikan rakyat.

Namun setelah beberapa bulan sudah dirasa cukup dan KUHP benar-benar disahkan pada Desember 2022. Sosialisasi dan jaring aspirasi telah dilakukan di berbagai daerah di Indonesia. Acaranya juga diadakan secara langsung dan virtual sehingga cakupannya amat luas dan makin banyak rakyat yang memberikan aspirasinya kepada anggota DPR RI atau menteri yang menghadiri sosialisasi tersebut.

Sosialisasi dan jaring aspirasi ini menepis tuduhan bahwa pemerintah mengesahkan KUHP tanpa mendengarkan suara rakyat. Penyebabnya karena sudah ada cara agar masyarakat bisa menyampaikan aspirasinya secara langsung, yakni melalui acara sosialisasi dan diskusi DPR RI. Dalam acara tersebut maka usulan-usulan akan dicatat dan ditimbang lagi oleh DPR RI.

Hasil dari jaring aspirasi masyarakat saat acara sosialisasi KUHP juga terlihat. Contohnya adalah pasal mengenai kinerja tukang gigi yang tidak boleh 100% meniru pekerjaan dokter gigi. Aturan ini diubah menjadi: seorang tukang gigi boleh berpraktek tetapi hanya untuk membuat dan memasang gigi palsu. Dengan ditampungnya aspirasi masyarakat oleh DPR RI maka para tukang gigi tetap bisa mencari nafkah.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyatakan bahwa KUHP sudah menampung aspirasi masyarakat. Ia berharap RUU tersebut akan segera disahkan. Demokrasi memberi hak terhadap pendapat semua kalangan. Sementara konstitusi menentukan proses pengambilan keputusan bila proses agregasi tidak bulat.

Dalam artian, pemerintah tidak meresmikan RKUHP sebelum menampung aspirasi rakyat. Bisa saja peresmian RUU ini dipercepat, tetapi Presiden Jokowi tidak berkenan. Beliau ingin agar masyarakat Indonesia bisa memberi aspirasi mengenai RKUHP, karena nanti KUHP versi baru akan mengatur kehidupan mereka.

Pemberian waktu dan kesempatan untuk memberikan aspirasi pada RKUHP durasinya dalam beberapa bulan dan dirasa sudah cukup. Suara dari perwakilan mahasiswa, dosen, pegawai swasta, dan elemen masyarakat lain, sudah cukup mewakili suara rakyat.

Rakyat memberi berbagai masukan agar KUHP lebih disempurnakan, dan memahami bahwa RUU ini wajib segera disahkan setelah mengikuti sesi sosialisasi dan dialog KUHP.

Ketika ada orang yang memprotes, “Mengapa KUHP disahkan pada bulan Desember?” Maka ia tak paham bahwa sudah ada proses sosialisasi dan pengumpulan aspirasi. Ia tak bisa menuduh pemerintah zalim atau RKUHP ngawur, karena buktinya masyarakat masih diberi kesempatan untuk berpendapat.

Lagipula, jika KUHP ditunda pengesahannya, akan tidak baik efeknya bagi masyarakat. Indonesia memang sudah harus memiliki sistem hukum pidana nasional, yang mengandung nilai-nilai Pancasila dan ke-Indonesia-an serta menunjunjung tinggi nilai HAM dan demokrasi. Contohnya ketika ada kasus perzinahan. Pelakunya tidak berkutik karena ia terancam hukuman 1 tahun penjara. Jangan sampai sebuah kitab hukum penting seperti KUHP ditunda pengesahannya atau diprotes setelah pengesahannya, karena aturan ini wajib ditegakkan demi keamanan rakyat.

KUHP sudah menampung aspirasi seluruh rakyat Indonesia selama dalam masa sosialisasi. Sesuai dengan jadwal, maka UU ini disahkan pada bulan Desember 2022. Masyarakat seharusnya mendukung RU ini karena akan melindungi mereka dari semua jenis kejahatan pidana. Pemerintah membuktikan bahwa Indonesia masih negara demokrasi, karena rakyat diperbolehkan untuk memberi aspirasi dalam sosialisasi KUHP.

)* Penulis adalah kontributor Lembaga Media Perkasa

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih