Polemik Politik

KUHP Tidak Mengancam Wisatawan

Oleh : Bimo Ariyan Beeran )*

Beredar kabar bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membuat wisatawan tidak berminat masuk ke Indonesia. Namun hal tersebut telah dibantah oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), pihaknya tidak membenarkan bahwa KUHP akan membuat wisatawan enggan datang ke Indonesia.

Widodo Ekatjahaja selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kemenkumham mengatakan, kedatangan warga negara asing (WNA) ke Indonesia justru bertambah dari berbagai pintu.

            Mereka (WNA) datang dan melewati Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di jalur laut, udara maupun darat.

            Menurut Widodo, tidak ada hubungan antara pengesahan Rancangan KUHP menjadi undang-undang dan kedatangan wisatawan asing maupun investor dari luar negeri.

            Berdasarkan data yang dihimpun Ditjen Imigrasi, sebanyak 93.144 WNA masuk ke Indonesia selama 6-9 Desember, atau setelah KUHP disahkan oleh DPR.

            Dari jumlah tersebut, sebanyak 19.719 WNA masuk pada 6 Desember, 20.611 pada 7 Desember, 24.341 orang pada 8 Desember, dan 28.473 pada 9 Desember.

            Dirinya membeberkan, mayoritas WNA yang masuk ke Indonesia berasal dari Singapura sebanyak 21.769 orang, Malaysia sebanyak 15.515 orang dan Australia sebanyak 10.862 orang.

            Adapun wisatawan dari Benua Eropa didominasi beberapa negara federasi Rusia dengan jumlah 2.673 orang, United Kingdom 2.457 orang, Jerman 1.039 orang dan Perancis 1.060 orang. Adapun jumlah warga negara Amerika Serikat yang datang mencapai 2.771 orang.

            Sebanyak 42.426 WNA masuk melalui TPI Bandara I Gusti Ngurah Rai, sedangkan 21.146 datang melalui Bandara Soekarno Hatta.

            Ia menuturkan, pihaknya akan terus mendukung kebijakan pemerintah dalam menggenjot jumlah WNA yang berbisnis, melancong dan berinvestasi di Indonesia.

            Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat bersama-sama menjaga iklim dan ekonomi nasional yang kondusif dan produktif di tengah-tengah situasi dunia yang tidak menentu.

            Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno buka suara terkait dengan KUHP yang dikhawatirkan akan memangkas minat wisatawan asing datang ke Indonesia.

            Sandiaga juga telah mengirimkan tim untuk mengecek kondisi di luar negeri, terutama di negara yang menjadi pasar utama Indonesia di sektor Pariwisata, salah satunya Australia.

            Dalam kesempatan perbincangannya dengan Hotman Paris di Jakarta, Sandiaga Mengatakan, Per Jumat kemarin belum ada pembatalan yang signifikan. Pihaknya terus memantau agar setiap pergerakan bisa dimonitor dan di-evaluasi.

            Tidak Cuma Australia, Kemenparekraf juga mengirimkan tim ke Singapura, Malaysia, hingga India. Temuannya sama, dimana per jumat lalu belum ada pembatalan kunjungan ke Indonesia yang jumlahnya signifikan. Bahkan, mobilitas pengunjung asing masuk Indonesia di dua bandara utama Indonesia meningkat.

            Kendati demikian, Sandiaga mengatakan bahwa hal tersebut masih temuan awal dan perlu dilihat lebih jauh perkembangannya. Pastinya sandiaga menjamin keamanan dan kenyamanan wisatawan asing yang datang ke Indonesia.

            Diketahui Australia sempat menerbitkan travel warning bagi warganya yang hendak melancong ke Indonesia, menyusul dengan adanya pengesahan KUHP yang memuat pasal tentang hubungan di luar nikah atau kumpul kebo. Aturan tersebut rupanya membuat turis Australia merasa khawatir.

            Akan tetapi, para ahli juga menuturkan bahwa para pelancong kemungkinan besar tidak perlu terlalu khawatir tentang beberapa poin di undang-undang tersebut.

            Simon Butt selaku Profesor dan Direktur Pusat Hukum Asia dan Pasifik sekolah Universitas Sidney mengatakan, larangan seks untuk pasangan yang belum menikah tidak mungkin memengaruhi wisatawan. Jadi, mereka tidak perlu khawatir.

            Simon menilai, polisi tidak dapat melanjutkan penyelidikan perzinahan atau hidup bersama tanpa pengaduan.

            Di sisi lain, pakar dari Asia Institute di University of Melbourne Ken Setiawan mengatakan, laporan hanya dapat diajukan oleh anggota keluarga. Hal tersebut tentu saja dapat mengurangi risiko untuk turis.

            Namun apabila terjerat, mereka akan menghadapi hukuman satu tahun penjara atau denda maksimal Rp 10 juta.

            Pada kesempatan berbeda, Tjokoarda Oka Artha selaku wakil Gubernur Bali, memastikan bahwa pariwisata Indonesia khususnya Bali tidak terganggu pasca disahkannya KUHP.

            Oka memastikan, jumlah wisatawan di Bali tidak mengalami penurunan setelah disahkannya KUHP. Menurutnya tidak ada ribuan wisatawan yang membatalkan kunjunganya di Bali.

            Ia mengaku bahwa pihaknya sudah cek booking  di airport hingga akhir tahun ini belum ada yang dibatalkan.

            Menurut Oka Artha, bagi sejumlah wisatawan yang khawatir oleh KUHP, disebabkan karena pemahaman terhadap sejumlah pasal yang tidak utuh.

            Pihaknya juga akan melakukan sejumlah sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman pada wisatawan maupun warga lokal.

            Ia juga meminta agar masyarakat bisa memahami bahwa pasal tersebut merupakan aturan untuk menindak pidana yang bersifat aduan. Sehingga harus ada laporan dari pihak terkait agar kepolisian bisa menindak.

            Pemahaman ini tentu saja perlu disosialisasikan kepada masyarakat luas agar tidak menimbulkan kekhawatiran bagi para turis yang hendak melancong ke Indonesia baik untuk berlibur ataupun berbisnis.

)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih