Kunker Panja Komisi II DPR RI ke Papua guna serap aspirasi masyarakat terkait RUU DOB
Komisi II DPR bersama pemerintah yang diwakili Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar melakukan kunjungan kerja ke Papua. Kunjungan kerja ini untuk menyerap aspirasi masyarakat setelah 3 (Tiga) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua disusun dan disinkronisasi.
Ketua komisi II DPR RI, Pimpinan Komisi II beserta jajarannya melakukan kunjungan kerja di tanah Papua pada 24-26 Juni 2022, mewakili dari Pemerintah Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar, Staf Ahli Menteri Bappenas bidang Pembangunan sektor unggulan infrastruktur dan Pejabat Kemenkeu RI.
Dalam pertemuan itu pemerintah bersama DPR membuka ruang untuk mendengarkan aspirasi dari masyarakat. Sebab, Panja RUU DOB Papua tak ingin ada aspirasi masyarakat Papua yang luput didengar. Aspirasi masyarakat Papua diterima langsung oleh Dirjen Polpum Kemendagri, Bahtiar.
“Kami dengar baik-baik masukannya, RUU ini kan lahir dari aspirasi masyarakat, jangan sampai ada usulan atau aspirasi yang tidak terjaring,” katanya, Sabtu, 25 Juni 2022.
Bahtiar memastikan, seluruh aspirasi akan menjadi masukan dalam tahap akhir penyusunan dan sinkronisasi tiga RUU DOB Papua sebelum nantinya dibawa ke Paripurna.
Ia juga mengapresiasi semua pihak yang telah mendukung pemekaran Papua. “Terima kasih untuk tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, pemuda, seluruh masyarakat Papua, semoga langkah kita untuk semakin mensejahterakan masyarakat Papua dimudahkan Tuhan YME,” ujar Bahtiar.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Dolly Kurnia mengatakan, pihaknya telah meminta pemerintah untuk membuat roadmap untuk menyelesaikan berbagai persoalan di Papua. Dengan demikian, nantinya upaya untuk membangun Papua tak hanya berhenti pada pemekaran wilayah.
“Usulan Papua tidak berhenti pada pemekaran tiga provinsi, tapi kami sudah minta ke pemerintah khususnya Kemendagri agar dibuatkan roadmap tentang bagaimana seluruh permasalahan di Papua ini bisa diselesaikan melalui pemekaran, diawali dengan tiga provinsi,” ujar Dolly.
Selain menyerap aspirasi, Pemerintah bersama DPR juga memastikan bahwa tak ada negara yang ingin mencelakakan rakyatnya. DOB Papua merupakan bukti hadirnya negara untuk mendengarkan aspirasi masyarakatnya. Tak hanya itu, DOB Papua juga akan memberikan ruang bagi masyarakat Papua untuk mendapatkan akses pelayanan publik yang cepat sehingga masyarakat akan lebih sejahtera. (*)