Larangan Ekspor Bahan Minyak Goreng Wujud Ketegasan Pemerintah Lawan Mafia
Oleh : Deka Prawira )*
Presiden Jokowi mengumumkan telah melarang ekspor bahan minyak goreng ke luar negeri. Langkah tersebut merupakan bentuk ketegasan pemerintah untuk melawan mafia minyak goreng.
Apresiasi patut kita berikan pada Pemerintah karena berhasil mengungkap mafia minyak goreng dengan tertangkapnya pelaku dalang perizinan ekspor minyak goreng. Selain itu, Presiden Joko Widodo juga langsung memberikan instruksi untuk menerapkan sebuah kebijakan tegas dengan melarang kegiatan ekspor bahan baku minyak goreng. Bahkan tidak hanya sekedar akan diberlakukan larangan ekspor, namun Presiden Jokowi sendiri juga menegaskan bahwa dirinya akan terus melakukan pemantauan serta memberikan evaluasi mengenai kebijakan tersebut agar stok minyak goreng terjamin.
Sebagai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa keputuan yang dibuat oleh Presiden Jokowi tersebut adalah sebuah keputusan yang memang tidak mudah sejatinya. Tentu sudah banyak perhatian dan juga kehati-hatian yang dipertimbangkan sebelum menyatakan memberikan keputusan setegas itu.
Tidak bisa dipungkiri pula bahwa asal mula kebijakan tegas Presiden untuk langsung melarang pelaksanaan ekspor minyak goreng serta barang bakunya tersebut adalah lantaran beberapa pengusaha justru malah enggan untuk terus memenuhi kebutuhan domestik seperti dalam ketentuan Domestic Market Obligation (DMO). Mereka justru malah berusaha untuk mengambil keuntungan lebih besar dengan menawarkannya di pasar global sehingga stok domestik menjadi langka.
Sebagian pengusaha dengan sengaja berusaha mengincar peruntungan lebih besar dari ekspor CPO yang mereka lakukan. Padahal sebenarnya apabila ketentuan DMO secara tertib mereka lakukan, maka sebenarnya semua pihak juga akan mendapatkan keuntungan dengan terjaganya harga minyak goreng stabil di pasar domestik sekitar Rp 14 ribu dan juga tidak akan ada pelarangan eskpor seperti sekarang ini.
Keberanian pemerintah di sini sangat ditunjukkan dengan bagaimana Pemerintah mampu untuk menantang industri-industri besar dan para oligarki tersebut untuk terus mengeruk keuntungan dengan memonopoli pasar minyak goreng. Daripada terus dilakukan ekspor tersebut, maka langsung saja pelarangan eskpor ditetapkan.
Selain itu sudah terlihat jelas sekali pemerintah berada dan berdiri di sisi masyarakat. Maka dari itu tegas sekali pelarangan ekspor ini diberlakukan supaya kembali terjamin stok di pasar domestik dan masyarakat kembali bisa menikmati minyak goreng dengan harga yang stabil di pasaran. Bukan berarti pula dengan kebijakan ini berarti Presiden Jokowi sama sekali tidak berpihak pada kepentingan dunia usaha.
Namun dikatakan oleh Bahlil bahwa sikap Presiden kali ini sangat bijaksana yakni mendahulukan kepentingan masyarakat terlebih dahulu karena sejauh ini yang lebih membutuhkan adalah masyarakat. Jadi selama ini jika terdapat anggapan yang menyatakan bahwa seolah presiden pro terhadap gerakan monopoli yang dilakukan oleh oligarki, maka itu mampu dengan nyata dibantah.
Pasalnya justru ketika pelarangan ekspor ini diberlakukan, maka tentu keuntungan dari pelaku dunia usaha akan langsung terpengaruh karena mereka sudah tidak bisa mengendalikan stok minyak goreng seperti sebelumnya dan dengan sengaja menjual ke luar negeri hanya untuk mencari keuntungan yang jauh lebih besar sehingga mengorbankan kepentingan rakyat.
Larangan ekspor minyak goreng merupakan wujud political will Presiden Jokowi untuk menyelesaikan gejolak minyak goreng. Dengan adanya keputusan dan evaluasi atas kebijakan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng, maka masyarakat dapat dengan mudah mengakses komoditas tersebut dengan harga terjangkau.
)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute