Lawan Hoaks dan Konten Provokatif Seputar UU Cipta Kerja demi Pulihnya Perekonomian Nasional
Oleh : Putri Yuanita )*
Pemerintah membuat program pemulihan ekonomi nasional agar kondisi finansial negara lekas pulih, setelah dihantam pandemi covid-19. Salah satu cara pemulihannya adalah dengan meresmikan UU Cipta Kerja. Untuk menyukseskan implementasi UU ini, maka kita wajib melawan hoaks dan konten provokatif.
UU Cipta Kerja adalah Undang-Undang yang mengatur berbagai sektor, mulai dari kehutanan hingga investasi. Dengan adanya UU ini maka akan ada perubahan birokrasi, sehingga masyarakat yang akan diuntungkan. Mereka tak perlu mengurus izin dengan bertele-tele, sehingga usahanya makin lancar.
Namun sayangnya, UU ini terancam keberadaannya oleh hoaks alias berita palsu yang tersebar di masyarakat. Oknum pembuat hoaks sengaja membuatnya, agar pemerintah tidak didukung. Padahal dibuatnya UU Cipta Kerja adalah untuk kesejahteraan rakyat. Sehingga hoaks harus diberantas sampai ke akar-akarnya.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Hendra Gunawan meminta masyarakat untuk tidak terpicu oleh hoaks seputar UU Cipta Kerja, lalu menyebarkannya. Jika ada berita yang mencurigakan, sebaiknya mereka melakukan cek dan ricek.
Hendra melanjutkan, masyarakat diharap menyebarkan informasi yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam artian, jangan emosi dan tergesa-gesa lalu memencet tombol share tanpa mengecek kebenarannya. Ternyata yang dibagikan adalah hoaks tentang UU Cipta Kerja.
Ada banyak hoaks yang sayangnya sudah beredar di media sosial. Pertama, ada kabar bahwa hak pegawai untuk cuti kerja dihapus. Padahal hal ini salah, karena para pekerja masih boleh mengajukan cuti. Karena cuti adalah hak seorang pegawai dan mereka punya jatah maksimal 12 hari kerja.
Kemudian ada pula hoaks yang mengatakan bahwa pemerintah menjual Indonesia dengan menggencarkan investasi asing. Padahal penanaman modal adalah sistem kerjasama yang saling menguntungkan, bukan penjualan apalagi penjajahan model baru. Lagipula, investasi sudah ada sejak zaman orde baru, jadi seharusnya masyarakat tidak asing dengan penanaman modal.
Konten-konten provokatif seperti ini yang wajib dihalau oleh masyarakat. Karena jika terus beredar, baik di dunia maya maupun dunia nyata, akan menghalangi kesuksesan implementasi UU Cipta Kerja. Jika banyak yang percaya hoaks, maka mereka akan berdemo dan mogok kerja, sehingga produksi terganggu dan roda perekonomian bisa macet.
Selain itu, ketika banyak yang percaya hoaks UU Cipta Kerja, mereka akan tidak setuju dengan program-program pemerintah yang lain. Ketika rakyat tidak menurut, maka perbaikan ekonomi akan sangat susah. Bagaimana Indonesia bisa maju jika warganya terus membangkang dan susah diatur?
Oleh karena itu kita wajib untuk menghalau hoaks dan konten provokatif dengan berbagai cara.
Pertama, jangan mudah percaya jika ada berita yang beredar dari grup WA ke grup lainnya. Periksa kebenarannya di web khusus untuk mengecek hoaks. Salah satu ciri berita palsu adalah ia diawali dengan kata-kata seperti: gawat, gila, sebarkan segera, dan diksi provokatif lainnya.
Selain itu, ketika ada konten hoaks yang beredar di Facebook atau Instagram, langsung klik report. Maka pihak FB atau IG akan membaca laporan Anda dan menurunkan konten tersebut, karena terbukti hanya berita palsu. Jangan ragu untuk melapor, karena efek dari hoaks sangat dahsyat. Mengeklik tombol report hanya butuh beberapa detik, dan hoaks akan hilang dalam beberapa waktu.
Untuk mensukseskan UU Cipta Kerja maka kita perlu memukul hoaks dan konten provokatif. Jika ada hoaks yang beredar, maka langsung laporkan saja ke pengelola media sosial. Ketika Anda menerima berita dari hasil forward, jangan langsung di-share ulang. Namun cek kebenarannya terlebih dahulu, agar tidak terjeblos hoaks.
)* Penulis adalah warganet tinggal di Bandung