Terkini

Lindungi Masyarakat, Pemerintah Telah Blokir Jutaan Situs Judol

Jakarta – Pemerintah terus menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas perjudian online yang telah meresahkan masyarakat.

Hingga 17 Desember 2024, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berhasil menindak 5,4 juta konten perjudian, termasuk situs dan akun media sosial yang terafiliasi.

Plt. Dirjen Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Molly Prabawati, menjelaskan bahwa langkah aktif terus dilakukan.

“Pada periode 1–17 Desember 2024 saja, kami telah menindak 122.699 konten, akun, dan situs perjudian online melalui aduan masyarakat, laporan lembaga, serta patroli siber aktif,” ujar Molly.

Selama dua bulan terakhir, dari 20 Oktober hingga 17 Desember 2024, Kemkomdigi telah memblokir 560.472 konten perjudian online.

Molly merinci, pemblokiran mencakup 516.353 situs dan IP, 23.124 konten di platform Meta, 12.728 pada layanan file sharing, 4.963 di Google atau YouTube, 2.849 di platform X, 300 akun di Telegram, dan 153 akun di TikTok.

Tak hanya itu, Komdigi juga telah mengambil langkah tegas terhadap akun-akun media sosial dengan pengikut besar, seperti @prabusports.ofc, @asupan.goyang, dan akun terkait Anastasya Khosasih yang memiliki lebih dari 300 ribu pengikut,

“Akun-akun ini digunakan untuk promosi dan afiliasi perjudian online. Langkah tegas diambil untuk melindungi masyarakat dari dampak buruknya,” kata Molly

Kemkomdigi juga mengingatkan masyarakat akan modus perekrutan pengepul rekening yang digunakan sindikat judi online.
“Pengepul rekening ini menyamarkan transaksi judol, bahkan berpotensi digunakan untuk pencucian uang atau transaksi ilegal lainnya,” kata Molly.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Bidang Kesejahteraan Rakyat, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengapresiasi peran masyarakat dalam memerangi perjudian online.

“Bahaya judol ini sudah tidak bisa ditutup-tutupi, semua tahu bagaimana rusaknya sistem keuangan kita,” tegasnya.

Cucun menyoroti bahwa Jawa Barat menjadi daerah dengan jumlah pelaku judi online terbesar berdasarkan analisis digital Kemkomdigi.
“Makanya, kami dari parlemen hadir bersama OJK untuk mensosialisasikan langkah pelaporan bagi masyarakat yang menjadi korban,” jelasnya.

Ia menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, parlemen, dan masyarakat untuk memberantas perjudian online demi menjaga stabilitas keuangan dan melindungi generasi muda. [*]

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih