Literasi Perdamaian Efektif Tangkal Radikalisme
Oleh : Miftah Agus )*
Literasi perdamaian efektif dalam menangkal penyebaran radikalisme. Masyarakat dan Pemuda memiliki peran sentral untuk melawan narasi anti Pancasila tersebut.
Kelompok pemuda dan mahasiswa merupakan dua kelompok yang memiliki potensi disusupi oleh paham radikal dan terorisme. Sehingga literasi tentang perdamaian dan keberagaman harus terus digaungkan di kalangan pemuda dan mahasiswa.
Pasca Orde baru, gerakan radikalisme semakin terbuka dan menyasar ke kampus–kampus, sebagai basis penyebaran indoktrinasi di kalangan pemuda dan mahasiswa tentang pemahaman agama yang sempit.
Gerakan mereka berawal dari kelompok pengajian dengan tutor – tutor dari kalangan mereka baik dari kalangan dosen maupun mahasiswa senior. Tidak sampai disitu saja, ternyata gerakan mereka juga menguasai mayoritas organisasi kemahasiswaan seperti BEM, Himpro, serta Organisasi lainnya.
Kasubdit Kontra Propaganda Direktorat Pencegahan Deputi I BNPT Kolonel Pas Sujatmiko mengatakan, semua kampus memiliki kesempatan yang sama untuk terpengaruh terhadap rekrutmen untuk menjadi kelompok radikal. Menurutnya, agar kampus-kampus di Indonesia tidak terpengaruh paham radikal, maka harus ditekankan nilai-nilai kebangsaan kepada civitas akademik. Serta selalu waspada terhadap ancaman tersebut.
Eks Narapidana kasus terorisme, Irfan Suhardianto menuturkan pengalamannya terkait pemahaman radikal seorang teroris. Para teroris memiliki pemahaman dalam beragama secara radikal, sehingga kebablasan. Mereka menganggap sistem maupun aparatur negara sebagai thagut, sehingga perlu diadakan perubahan sistem maupun ideologi negara.
Sementara itu, peneliti Equal Acces, Nafik Muthohirin meminta kepada para pemuda khususnya kaum milenial untuk dapat menghindari disinformasi yang beredar luas di dunia maya. Disinformasi yang terkait tentang agama dan toleransi sering disebabkan dan dimanfaatkan oleh kelompok radikal. Di kalangan mahasiswa, radikalisme bukanlah topik baru, bibit radikalisme di taraf mahasiswa masih dalam taraf pemikiran, namun hal tersebut harus dilawan.
Pada September 2021 lalu, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melaksanakan deklarasi kesiapsiagaan nasional yang digelar di Grand Senyiur Hotel Balikpapan. Kegiatan Deklarasi yang diselenggarakan di Balikpapan tersebut menggandeng sejumlah tokoh agama, tokoh adat suku dayak serta tokoh wanita.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari implementasi undang-undang No 5 Tahun 2018 di mana pemerintah dalam hal ini BNPT wajib melakukan pencegahan tindak pidana terorisme salah satunya dengan melakukan kesiapsiagaan nasional. Kesiapsiagaan nasional merupakan upaya mempersiapkan seluruh elemen masyarakat dari ancaman aksi terorisme dan bahaya laten paham radikal terorisme. Melalui kesiap siagaan nasional, Kepala BNPT Komjen Pol. Dr. Boy Rafli Amar, M.H. berharap agar konsensus nasional dapat terpelihara dan terlaksana dengan baik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sebagai salah satu program utama pencegahan terorisme, kesiapsiagaan nasional tentunya tidak dapat terwujud melalui upaya sepihak pemerintah saja, namun harus melibatkan lapisan masyarakat. Untuk itu seluruh peserta pada kegiatan deklarasi ini mengikrarkan janji setia kepada Pancasila dan UUD 1945, menjunjung tinggi Kebhinekaan, menolak intoleransi dan radikal terorisme, mendukung kesiapsiagaan nasional dalam mengantisipasi ancaman terorisme, serta siap mewujudkan Indonesia yang damai.
Sementara itu, Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen R Ahmad Nurwakhid meminta kepada masyarakat untuk mewaspadai kelompok radikal dan intoleran. Mereka diduga berusaha menyusupi generasi muda dengan cara mengaburkan fakta sejarah.
Menurutnya, radikalisme dan ekstrimisme yang mengatasnamakan agama dibangun di atas manipulasi dan distorsi agama. Agama dipahami secara menyimpang. Warga pun diharapkan dapat membentengi dirid ari segala paparan paham radikal, baik di dunia maya maupun dunia nyata.
Habib Husein Jafar selaku habib milenial, menekankan hidup dalam keberagaman dan membangun toleransi antarumat beragama dalam masyarakat ialah sebuah keharusan. Menjaga perdamaian bukan hanya tugas TNI, Polri atau BNPT saja.
Tentu saja semua pihak harus aktif dalam mencegah penyebaran paham radikal. Pasalnya pembiaran terhadap ideologi radikal akan menjadi benih-benih munculnya terorisme.
Perlu diketahui, sejak UU Nomor 5 Tahun 2018 berlaku, Densus 88 telah mencegah lebih dari 1.350 aksi teroris. UU ini ternyata mampu mereduksi tingkat keterpaparan masyarakat dari radikalisme yang berada di puncaknya pada tahun 2017, yakni 55 persen, menjadi 38 persen di 2019 dan 12,2 persen dari 270 juta penduduk Indonesia pada tahun 2020.
Literasi terhadap perdamaian tentu sangat penting untuk Indonesia sebagai negara yang mengusung kebhinekaan. Jangan sampai semangat persatuan yang sudah dibangun, luntur karena ideologi yang mementingkan golongannya sendiri.
)* Penulis adalah kontributor Nusa Bangsa Institute