Lukas Enembe Harus Siap Terima Konsekuensi Hukum
Oleh : Saby Kosay )*
Lukas Enembe akhirnya mau diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meski dirinya sedang dalam keadaan sakit. Pemeriksaan dilakukan di Papua karena kondisi fisiknya yang tidak memungkinkan jika melakukan perjalanan jauh. Namun walau pemeriksaan tidak dilakukan di Jakarta, tetap mengikuti standar KPK dan dijamin tetap objektif.
Kasus Lukas Enembe belum selesai tetapi sudah menunjukkan kemajuan, ketika sang Gubernur Papua akhirnya mau diperiksa oleh tim penyidik KPK. Namun ia diperiksa di rumahnya di Jayapura, Papua, karena masih stroke, sehingga tidak kuat jika naik pesawat terbang ke Jakarta. Tim KPK pun akhirnya telah mendatangi Lukas Enembe di rumahnya di Papua.
Walau Lukas Enembe diperiksa di Papua tetapi bukan berarti ia diistimewakan, karena keadaannya berbeda dengan tersangka lain. Penyebabnya karena dalam hampir 2 bulan, ada sebagian warga Papua yang berjaga di sekitar rumah Lukas untuk berjaga karena takut Lukas dijemput KPK dan aparat keamanan ke Jakarta.
Jadi, pemeriksaan Lukas Enembe di Papua juga sebagai bentuk untuk meredam konflik agar tidak terjadi kerusuhan, bahkan pertumpahan darah. KPK juga menjamin pemeriksaan diadakan secara objektif walau diadakan di rumah pribadi Lukas Enembe. Masyarakat tidak usah khawatir karena kinerja KPK selama ini selalu objektif.
Pemeriksaan terhadap Lukas Enembe juga dilakukan di rumah, bukan di lapangan terbuka seperti permintaan Lukas sebelumnya. KPK juga menjamin untuk kasus Lukas tetap diselesaikan dengan hukum negara, bukan hukum adat seperti permintaan Stafanus Roy (pengacara Lukas Enembe).
Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri menyatakan bahwa Lukas Enembe bersedia diperiksa oleh KPK jika di rumahnya sendiri. Ia sudah bertemu langsung dengan Gubernur Papua tersebut dan melihat sendiri bahwa Lukas benar-benar sakit.
Dalam artian, kasus Lukas Enembe tidak akan pernah selesai jika ia tetap dipaksa untuk diterbangkan ke Jakarta. KPK kali ini datang ke Papua bukan karena mengalah, tetapi karena ingin agar pemeriksaan cepat dilakukan. Pasalnya, jika Lukas terus absen dari Kantor Pemerintah Provinsi Papua karena masih berkasus, maka masyarakat yang dirugikan karena posisi gubernur kosong.
Jika Lukas Enembe sudah diperiksa maka bisa diambil langkah selanjutnya dan ia akan divonis minimal 4 tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara, sesuai dengan KUHP Pasal 31 tahun 1999. Kemudian, bisa dipilih penjabat gubernur sementara untuk menggantikan posisi Lukas. Masyarakat pun bisa mengurus administrasi dengan lancar dan Kantor Pemerintah Provinsi Papua aktif lagi.
Pemeriksaan oleh KPK dijamin objektif dan profesional. Masyarakat tidak usah khawatir akan objektivitas KPK, walau pemeriksaan dilakukan di Papua.
KPK datang ke Jayapura, Papua, dengan membawa tim dokter independen dari IDI (Ikatan Dokter Indonesia). Tim dokter akan memeriksa kesehatan Lukas terlebih dahulu, baru KPK yang akan mengadakan penyidikan. Walau Lukas sebelumnya sudah diperiksa oleh tim dokter dari Singapura, tetapi KPK ingin melihat apakah ia benar-benar stroke atau hanya pura-pura sakit.
Sementara itu, Septinus Tibo, Ondoafi (Kepala Suku) Tibo, mengapresiasi Lukas Enembe yang mau diperiksa oleh KPK. Menurutnya, Lukas adalah seorang gubernur, sehingga memahami dan mengerti bahwa yang dilakukan oleh negara sudah tepat. Ia juga menghimbau warga Papua yang masih berjaga di sekitar rumah Lukas untuk membubarkan diri, karena tindakan mereka sudah melawan hukum.
Dalam artian, warga Papua sendiri senang karena gubernurnya bertanggung jawab akan kesalahannya. Jika Lukas Enembe sudah terlanjur korupsi dan menerima gratifikasi, maka ia siap menerima apapun hukumannya. Meski Lukas adalah orang asli Papua tetapi tidak dibela mati-matian, karena ia bersalah dan mencuri uang negara.
Lukas Enembe adalah seorang gubernur tetapi tidak kebal hukum. Jika ia sudah terbukti korupsi maka harus mau diperiksa dan akan menerima konsekuensinya, yakni mendekam di dalam lembaga pemasyarakatan. Ia juga terancam kena denda dan pembayaran uang denda tidak bisa menghapus hukumannya.
Rakyat Papua memang malu ketika memiliki gubernur yang seorang koruptor. Namun mereka lebih malu lagi ketika gubernurnya tidak mau bertanggung jawab dan sembunyi di rumahnya dengan alasan stroke, dan menolak pemeriksaan.
Ketika Lukas mau diperiksa KPK maka dipastikan kasusnya akan cepat selesai. Lukas diperiksa di Papua agar pemeriksaan cepat selesai dan kasusnya tidak berlarut-larut. KPK menjamin bahwa pemeriksaan dilakukan dengan sangat objektif. Sebelum diperiksa KPK, Lukas akan diperiksa tim dokter dari IDI untuk diperiksa kesehatannya, jadi ia tidak usah takut akan terkena stroke lagi setelah pemeriksaan.
Pemeriksaan terhadap Lukas Enembe dilakukan di Jayapura, Papua. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar kasusnya lekas selesai. Bukan berarti Lukas diistimewakan oleh KPK. Ia tidak kebal hukum meski menjabat sebagai gubernur. Setelah pemeriksaan maka Lukas akan menerima konsekuensinya berupa hukuman penjara dan denda.
)* Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Yogyakarta