Polemik Politik

Pelibatan WNA Dalam Proyek IKN Demi Menjaga Kualitas

Oleh : Joanna Alexandra Putri )*

Dalam menjalankan proyek di IKN, pemerintah mempekerjakan warga negara asing (WNA) sebagai pengawas. Masyarakat tidak perlu takut karena mereka ada untuk menjaga kualitas bangunan yang ada di IKN Nusantara. Sebagai ibu kota maka IKN Nusantara harus memiliki gedung-gedung terbaik, oleh karena itu dipilihlah pengawas yang merupakan WNA. Para WNA juga bekerja secara legal karena sudah ada payung hukumnya.

Ibu kota negara akan dipindah dari yang sebelumnya di Pulau Jawa ke Pulau Kalimantan, tepatnya di Penajam Paser Utara. Pemindahan ini tentu dilengkapi dengan pembangunan infrastruktur berupa gedung Istana Kepresidenan, perumahan para menteri, ASN, dan gedung-gedung lain. Semua didirikan karena IKN menjadi ibu kota yang lengkap akan gedung dan fasilitasnya, dan akan lebih baik lagi dari DKI Jakarta.

Dalam pembuatan ibu kota yang baru butuh gedung-gedung dan fasilitas baru. Oleh karena itu proyek pembangunan IKN dibuat sebagus mungkin, agar hasilnya berkualitas bagus dan awet. Demi mewujudkannya maka pemerintah melibatkan warga negara asing sebagai tenaga kerja asing (TKA) dan mereka dijadikan pengawas proyek, tujuannya agar menjaga kualitas.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan menyatakan bahwa tenaga kerja asing dapat menyelesaikan pekerjaan lebih cepat dibandingkan tenaga kerja Indonesia. Hal ini terbukti dari proyek kereta cepat Stasiun Padalarang, Bandung yang dikerjakan oleh tenaga kerja asing sehingga progres pengerjaannya cepat.

Menteri Luhut melanjutkan, pihak yang mengkritik tidak melihat kenyataannya. Seperti pengerjaan Stasiun Padalarang, kalau mereka (para TKA)  tidak kerja juga tidak selesai.

Terkait dengan IKN, Luhut menyatakan pelibatan WNA sebagai pekerja proyek sudah melalui pertimbangan tersendiri. Pertama, kerja mereka lebih cepat sehingga proyek-proyek di IKN akan cepat selesai. Sebagai ibu kota negara yang diharapkan akan selesai pembuatannya pada tahun 2024, maka kecepatan adalah kunci, sehingga wajar ketika para warga asing dilibatkan sebagai pengawas.

Masyarakat tentu sudah hafal bagaimana kinerja Presiden Jokowi yang menyukai kecepatan dan ketepatan. Oleh karena itu pemerintah ingin agar IKN Nusantara terbangun dengan cepat, dan salah satu caranya adalah dengan melibatkan para TKA. Apalagi kinerja mereka juga terbukti bagus dan bisa membuat proyek-proyek makin lancar.

Kedua, para pekerja di IKN ditempatkan sebagai pengawas proyek, bukan buruh kasar atau kuli. Masyarakat tidak perlu takut karena kehadiran para TKA di Kalimantan Timur akan menggeser posisi mereka sebagai para pekerja. Penyebabnya karena jumlahnya tidak sebanyak yang dibayangkan dan mereka ada sebagai pengawas. Keberadaan TKA di IKN tidak akan mengurangi peluang untuk menjadi pekerja di sana.

Sedangkan yang ketiga, pelibatan para WNA sebagai pengawas proyek sudah memiliki payung hukum yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

“Pelaku Usaha yang melaksanakan kegiatan usaha di wilayah Ibu Kota Nusantara dapat mempekerjakan tenaga kerja asing untuk jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 22 ayat 1.

Jadi, kehadiran TKA sudah sah menurut hukum dan tidak bisa digugat. Ketika ada pihak yang mempertanyakan maka mereka seharusnya belajar terlebih dahulu mengenai aturan-aturan dalam pelibatan WNA sebagai tenaga kerja di Indonesia.

Terakhir, pemerintah ingin agar para pekerja bisa belajar dari para WNA. Hal ini dinyatakan oleh Menko Manives Luhut B. Pandjaitan. Dalam artian, kehadiran pengawas proyek yang orang asing tentu memiliki pendidikan tinggi dan latar belakang yang berbeda dengan pekerja yang berstatus WNI. Mereka bisa sharing dan memberikan ilmu yang dipunya, sehingga akan menguntungkan bagi para pekerja yang orang Indonesia.

Jangan ada pihak yang menentang jika ada WNA yang bekerja di IKN Nusantara karena kehadiran mereka sudah sah menurut hukum di Indonesia. Keberadaan WNA malah menguntungkan karena bisa memberikan ilmu baru kepada para WNI.

Misalnya ketika ada WNA yang berasal dari Jepang atau Korea Selatan yang menjadi pengawas proyek di IKN. Mereka terkenal memiliki etos kerja yang tinggi dan sangat disiplin. Semangat dan kedisiplinan dalam bekerja akan mempengaruhi anak buahnya, sehingga proyek-proyek di IKN Nusantara akan cepat selesai.

Menurut ahli hukum Togar Sijabat, Tenaga Kerja Asing  adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.

Filosofi ketenagakerjaan Indonesia adalah melindungi tenaga kerja berkewarganegaraan Indonesia yang bekerja di Indonesia sehingga jika ada kebutuhan yang khusus dan sangat membutuhkan untuk memakai tenaga kerja asing, harus dibuat persyaratan yang ketat agar tenaga kerja Indonesia terhindar dari kompetisi yang tidak sehat.

Jadi, masyarakat tidak usah takut akan kehadiran TKA di Indonesia karena pemerintah melindungi para WNI. Posisi mereka tidak akan tergeser saat ada WNA yang bekerja di IKN Nusantara sebagai pengawas proyek. Keberadaan mereka akan melancarkan dan mempercepat proyek sehingga IKN lekas selesai, dan menjadi ibu kota yang layak dibanggakan.

)* Penulis adalah kontributor

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih