Mahfud MD: Dugaan Korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe Ratusan Miliar
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Papua Lukas Enembe mencapai ratusan miliar, bukan Rp1 miliar. Mahfud menyebut hal itu mengacu pada laporan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Ingin saya sampaikan bahwa dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe yang kemudian jadi tersangka, bukan hanya terduga, bukan hanya gratifikasi Rp1 miliar,” kata Mahfud dalam konferensi pers, Senin (19/9). “Ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau tidak wajar dari penyimpanan atau pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar,” imbuhnya.
Mahfud menyebut dalam laporan itu, ratusan uang miliar terdeteksi dalam 12 hasil analisis juga yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Dalam 12 hasil analisis yg disampaikan KPK,” ucap dia. Sebelumnya, Gubernur Papua sekaligus kader partai Demokrat, Lukas Enembe, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Hal itu diungkapkan secara resmi oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
“Terkait dengan sprindik [Lukas Enembe] itu gratifikasi atau suap, tentu gratifikasi atau suap itu bisa terkait dengan proses perizinan dan juga terkait proses pengadaan barang dan jasa. Paling banyak kalau di Papua itu terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa terutama pembangunan infrastruktur,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (14/9). “Dananya dari mana? Dari APBD itu kan termasuk juga dana otsus. Dana otsus kan masuk juga ke dalam APBD,” sambungnya. Terkait dengan kasus ini, Syarief Hasan selaku anggota majelis tinggi partai Demokrat menyatakan, partai Demokrat akan menghargai proses hukum yang berjalan di KPK.