Sampel
Makna Ganti Presiden
PRESIDEN
UUD 45, pasal 4, ayat 1:
“Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”
Artinya: Kepala Negara pemegang kekuasaan pemerintahan adalah Presiden dengan sistem yang sudah ditentukan dalam UUD 45
Tagar 2019 Ganti Presiden, mempunyai makna bahwa pada tahun 2019, Presiden sebagai kepala negara akan diganti dengan yang lain seperti Khafilah, Sultan atau Raja termasuk juga sistem-nya
Maka propaganda tagar 2019 Ganti Presiden adalah gerakan yang inkonstitusional!