Sampel

Makna Ganti Presiden

PRESIDEN

UUD 45, pasal 4, ayat 1:

“Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”

Artinya: Kepala Negara pemegang kekuasaan pemerintahan adalah Presiden dengan sistem yang sudah ditentukan dalam UUD 45

Tagar 2019 Ganti Presiden, mempunyai makna bahwa pada tahun 2019, Presiden sebagai kepala negara akan diganti dengan yang lain seperti Khafilah, Sultan atau Raja termasuk juga sistem-nya

Maka propaganda tagar 2019 Ganti Presiden adalah gerakan yang inkonstitusional!

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih