Manfaat UU Cipta Kerja Bagi Akselerasi Penyerapan Tenaga Kerja Lokal
Oleh : Wahyu Pratama )*
Saat ini Indonesia sedang menuju era bonus demografi di mana penduduk usia produktif (15-64 tahun) diperkirakan akan mendominasi jumlah penduduk di dalam negeri. Berdasarkan Hasil Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) pada 2021 diperkirakan 60 tenaga kerja produktif akan mendukung 100 penduduk.Kondisi itu terus meningkat, hingga periode 2030-2040 penduduk usia produktif diperkirakan terus meningkat hingga 205 juta dan diperkirakan 2 juta penuduk usia produktif akan masuk ke pasar kerja setiap tahunnya.
Seiring dengan peningkatan usia produktif tersebut, jumlah angkatan kerja terus meningkat. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Agustus 2021 jumlah Angkatan Kerja mencapai 140,15 juta orang, meningkat 1,40% (yoy) dibanding Agustus 2020 yang tercatat 138,22 juta orang. Namun peningkatan angkatan kerja masih belum diimbangi oleh ketersedianya lapangan usaha, sehingga pemanfaatan penduduk usia produktif masih belum optimal dalam menghasilkan nilai tambah pada perekonomian domestik. Hal ini tercermin dari, jumlah orang yang brekerja hanya mencapai 131,05 juta orang, sedangkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) mencapai 12,75 juta (9,10%).
Untuk mengoptimalkan penyerapan tenaga kerja dan menekan angka pengangguran, Pemerintah perlu meningkatkan kinerja investasi. Berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) realisasi investasi Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) pada 2021 mencapai Rp 901 triliun meningkat 9% (yoy), dibanding 2020 yang tercatat Rp 826,3 triliun. Namun berdasarkan Survei World Competitiveness Yearbook (WCY) 2021 yang dilakukan oleh Institute Management Development (IMD) menyebutkan bahwa daya saing Indonesia berada diurutan 37 dari total 64 negara, meningkat dibanding 2019 yang tercatat di peringkat 40.
Managing Director Lembaga Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LM FEB UI), Willem Makaliwe mengatakan meskipun secara total peringkat Indonesia mengalami peningkatan, namun pada peringkat di Kawasan Asia Pasifik, Indonesia tetap berada pada posisi 11 dari 14 negara. Bisa dipahami bahwa peningkatan peringkat Indonesia bukan sepenuhnya disebabkan oleh peningkatan daya saing nasional tetapi juga penurunan daya saing negara lain terutama akibat Pandemi Covid-19. Menurut Head of Research and Consulting LM FEBUI Bayuadi Wibowo, Indonesia mengalami kenaikan peringkat pada komponen efisiensi bisnis dan pemerintahaan. Namun mengalami penurunan peringkat pada komponen kinerja perekonomian dan infrastruktur. Kondisi tersebut didorong oleh faktor ketenagakerjaan, tingkat pendidikan dan kesiapan infrastruktur.
Untuk mendorong akselerasi investasi dan penciptaan lapangan usaha baru yang dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja, sehingga Indonesia dapat mengoptimalkan bonus demografi untuk mendorong perekonomian nasional kearah yang lebih baik, Pemerintah Indonesia dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada 2 November 2020. Regulasi tersebut bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi asing dan dalam negeri dengan mengurangi persyaratan peraturan untuk izin usaha dan pembebasan tanah
Pengamat Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Djaka Badrayana mengatakan kemudahan proses investasi akan mendorong minat pelaku usaha untuk berinvestasi di Indonesia, sehingga menciptakan sektor ekonomi yang dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja. Peningkatan investasi dapat meningkatkan produktivitas tenaga kerja, yang dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan daya saing ekonomi domestik.
Melihat dampak positif tersebit, Peneliti Kebijakan Publik dari Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saidiman Rahmat menilai bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan bagian kerangka transformasi ekonomi yang dicita-citakan oleh Presiden Joko Widodo, sebelumnya Presiden Joko Widodo telah melakukan transformasi ekonomi berupa pembangunan infrastruktur secara besar-besaran, untuk mendukung kemudahan pelaku usaha. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diharapkan akan memperbaiki iklim usaha sehingga dapat meningkatkan sentimen positif investor terhadap prospek ekonomi Indonesia.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi asing dan dalam negeri dengan mengurangi persyaratan peraturan untuk izin usaha dan pembebasan tanah. Regulasi tersebut dapat meningkatkan minat investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia, sehingga meningkatkan investasi yang dapat menyerap tenaga kerja dan menekan angka kemiskinan. Kondisi tersebut tentunya membuat Indonesia mendapatkan manfaat yang optimal dari bonus demografi.
)* Penulis adalah Pengamat Kebijakan Publik