Manuver KAMI Manfaatkan Demo Buruh Memperkeruh Situasi Politik
Oleh : Made Raditya )*
Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) terus mencari panggung dalam setiap waktu. Kali ini, KAMI mencoba mempengaruhi rakyat dengan menunggangi demonstrasi buruh yang justru memperkeruh situasi politik di Indonesia.
Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia atau KAMI telah mengeluarkan maklumat sebagai bentuk dukungan terhadap rencana aksi mogok buruh nasional kaum buruh. Diketahui, aksi mogok nasional akan diikuti sebanyak 5 juta buruh untuk menolak pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi UU.
Dalam pernyataan terbaru KAMI yang ditandatangani Presidium Gatot Nurmantyo, Rochmar Wahab dan M Din Syamsudin, koalisi tersebut menegaskan sikapnya sesuai dengan maklumat yang telah dibacakan pada deklarasi KAMI 18 Agustus 2020 di Tugu Proklamasi.
Penolakan KAMI tersebut didasari pada keyakinannya bahwa jika RUU yang dimaksud menjadi UU, akan semakin menghilangkan kedaulatan bangsa, meningkatkan kesenjangan sosial, merusak lingkungan dan diyakini memiskinkan dan menghilangkan posisi tawar kaum buruh.
Gatot juga telah memerintahkan kepada jejaring KAMI di seluruh Indonesia dan juga semua gerakan masyarakat sipil lainnya di mana pun berada, untuk bahu membahu bersama kaum buruh Indonesia dalam mewujudkan ikhtiar dan perjuangan menuntut hak demi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan rakyat.
Meski demikian, kita juga harus menimbang dengan baik apa yang diputuskan oleh pemerintah, jangan sampai penolakan terhadap omnibus law hanya karena provokasi oleh pihak tertentu padahal belum membaca isi omnibus law dengan seksama.
Airlangga Hartarto selaku Menko Perekonomian mengatakan, RUU Cipta Kerja harus bisa memberikan manfaat bagi semua pihak. Pesan ini disampaikan olehnya dalam sambutannya pada rapat Paripurna DPR 5 Oktober lalu di Senayan, Jakarta.
Airlangga menuturkan, manfaat tersebut tertuang dalam 186 pasal dan 15 Bab dalam RUU Ciptka Kerja. Beberapa di antaranya adalah dukungan untuk UMKM. Dengan RUU Cipta Kerja kata Airlangga, pelaku usaha UMKM dalam proses perizinan cukup hanya melalui pendaftaran.
Ada pula dukungan untuk koperasi, seperti kemudahan dalam pendirian koperasi dengan menetapkan minimal 9 orang anggota. Koperasi diberikan keleluasaan untuk melaksanakan prinsip usaha syariah, serta dapat memanfaatkan teknologi.
Untuk sertifikasi halal, pemerintah juga menanggung biaya serifikasi untuk UMK. Dilakukan pula percepatan dan kepastian dalam proses sertifikasi halal, serta memperluas Lembaga Pemeriksa Halal, yang dapat dilakukan oleh Ormas Islam dan Perguruan Tinggi Negeri.
Terhadap keterlanjuran perkebunan masyarakat di kawasan hutan, masyarakat juga diberikan izin untuk memanfaatkan atas keterlanjuran lahan dalam kawasan hutan.
Sementara untuk nelayan yang sebelumnya proses perizinan kapal ikan harus melalui beberapa instansi, maka dengan RUU Cipta Kerja cukup diproses di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Di sisi lain, melalui RUU Cipta Kerja dilakukan peningkatan perlindungan kepada pekerja. Antara Lain negara hadir untuk memberikan kepastian pemberian pesangon melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah juga berkontribusi dalam penguatan dana yang akan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Program JKP tidak mengurangi manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm).
Pengaturan jam kerja juga disesuaikan dengan sistem kerja Industri 4.0 dan ekonomi digital. Bahkan RUU Cipta Kerja tidak menghilangkan hak cuti haid, cuti hamil yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
Sedangkan para pelaku usaha akan mendapatkan manfaat seperti kemudahan dan kepastian dalam mendapatkan perizinan berusaha, dengan penerapan perizinan berbasis risiko dan penerapan standar.
Ada juga pemberian hak dan perlindungan pekerja/buruh yang bisa dilakukan dengan baik, akan meningkatkan daya saing dan produktivitas.
Pengusaha juga mendapatkan insentif dan kemudahan baik dalam bentuk insentif fiskal maupun kemudahan dan kepastian pelayanan dalam rangka investasi.
Namun, masyarakat dan umumnya para buruh sudah terlanjur menganggap bahwa RUU Omnibus Law Cipta Kerja memiliki poin-poin yang bertujuan untuk menguntungkan buruh dan pemberi kerja.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan sejumlah serikat buruh mendukung langkah Presiden Jokowi yang ingin memudahkan investasi. Terlebih, perekonomian nasional terguncang akibat pandemi covid-19.
Said juga mengatakan, sejauh ini DPR juga telah menampung aspirasi kalangan buruh. Salah satunya dengan membahas klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja pada Agustus lalu.
KAMI tentu tidak etis memberikan statemen yang semakin memprovokasi buruh, apalagi jika gerakan mereka disinyalir mencari panggung politik.
)* Penulis aktif dalam Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini