Ma’ruf Amin: Jumlah Tenaga Kerja Asing di Indonesia Terendah Sedunia
Jakarta, LSISI.ID – Calon wakil presiden nomor urut 01 Ma’ruf Amin mengatakan jumlah tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia masih terkendali yakni di bawah 0,01 persen. Hal tersebut disampaikan Ma’ruf saat menanggapi Sandiaga Uno yang mempertanyakan keleluasaan yang diberikan pemerintah kepada TKA. Ia mengklaim jumlah TKA tersebut merupakan yang paling rendah di dunia.
“Tenaga kerja asing di Indonesia terkendali dengan aturan yang ada. Jumlahnya di bawah 0,01 persen. Dan itu adalah paling rendah di seluruh dunia. Itu lihat datanya,” jelas Ma’ruf Amin dalam debat wakil presiden di Hotel Sultan Jakarta, Minggu (17/3/2019).
Ma’ruf Amin menambahkan akan memberikan iklim yang kondusif dan kemudahan akses keuangan seperti kredit usaha kecil (KUR) untuk menumbuhkan dunia usaha. Di samping itu, kata dia, infrastruktur digital yang telah dibangun pemerintah telah menumbuhkan 1.000 start-up (usaha teknologi) dalam 4 tahun terakhir. Ia juga menargetkan akan membangun 3.500 start-up hingga 2024 untuk menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat Indonesia.
Sebelumnya, calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno mempertanyakan keleluasaan yang diberikan pemerintah kepada TKA seperti penghapusan kewajiban berbahasa Indonesia dan kemudahan visa.
Padahal, kata Sandi, jumlah pengangguran di Indonesia masih ada 7 juta. Selain itu, kata dia, sistem kerja di Indonesia juga belum adil bagi tenaga honorer dan buruh outsourcing yang tidak jelas statusnya.
“Kita melihat banyak sekali saudara-saudara kita belum mendapatkan kesempatan kerja. Tapi di satu sisi yang lain, justru lapangan kerja tersebut diberikan kepada warga negara asing,” ungkap Sandiaga.
Data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat jumlah tenaga kerja asing di Indonesia pada 2018 mencapai 95.335 pekerja, atau sebesar 0,08 persen jika dibandingkan jumlah angkatan kerja pada 2018 yang mencapai 124 jutaan menurut data Badan Pusat Statistik.
Jumlah tenaga kerja asing tersebut juga tidak jauh berbeda dengan temuan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yaitu sebanyak 157 ribu orang. Hanya, KSPI mempersoalkan TKA tersebut karena sebagian besar merupakan buruh kasar. Sebab, menurut mereka, pekerjaan kasar tersebut dapat diisi oleh pekerja lokal tanpa harus mendatangkan pekerja dari luar negeri.
sumber : voaindonesia