Masjid Bukan Tempat Kampanye Politik Praktis
Masjid bukan tempat kampanye politik praktis. Seperti untuk mendukung salah satu pasangan calon capres-cawapres atau juga calon anggota legislatif. Demikian disampaikan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Depok KH. Mohammad Abdul Mujib.
“Tempat ibadah, khususnya masjid sebaiknya tidak dijadikan sebagai ajang kampanye atau memihak suatu golongan politik. Sebab, berbagai pemahaman Islam bisa berada di dalam masjid,” kata pimpinan Ponpes As Sa’ada itu di Depok, Selasa (9/4/2019).
Dia meminta masjid digunakan untuk mewadahi seluruh aliran keagamaan. Jika masjid sebagai sarana ibadah lantas dibawa ke politik praktis akan berimbas kepada kelompok-kelompok aliran tersebut. Politik praktis sebaiknya jangan dibawa ke dalam masjid.
Apabila marak ujaran kebencian yang masuk ke dalam masjid, orang yang semula datang ke masjid untuk mencari ketenangan, justru menjadi gelisah dan marah karena provokasi yang masuk ke dalam masjid.
“Namun jika masjid digunakan untuk menyampaikan nilai-nilai kejujuran dan kebangsaan, itu tidak apa,” kata Mujib yang juga Wakil Rois Suriah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (NU) Depok.
Mewakili kalangan ulama Depok, ia berharap semua pemuka agama bersama-sama mengembalikan fungsi masjid sesuai dengan peruntukkannya. Fungsi yang asli yang tidak membawa politik praktis karena akan membahayakan fungsi masjid. “Kita harus mengembalikan fungsi masjid sebagai fungsi tempat ibadah, dakwah dan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT,” ujarnya.
Mujib mengakui tugas bersama para tokoh masyarakat atau pemuka agama adalah memberikan pencerahan (pemahaman) pada masyarakat. Agama sebaiknya jangan dibawa langsung ke ranah politik. Masuknya praktik politik praktis menjadi tanggung jawab bersama untuk memberikan pencerahan dari waktu ke waktu.
“Insya Allah ke depan, ketika masyarakat makin terdidik dan terpelajar, akan makin terpahami fungsi agama dan kedudukannya dalam berpolitik,” ujar Mujib.
Ia juga menegaskan bahwa memberikan kesadaran dan pemahaman kepada masyarakat luas harus segera dilaksanakan. Upaya memberi pencerahan dan pemahaman pada masyarakat ini tentunya tidak langsung membuat masyarakat sadar karena butuh proses dan waktu yang tidak sebentar. (ant)
Ia juga menegaskan bahwa memberikan kesadaran dan pemahaman kepada masyarakat luas harus segera dilaksanakan. Upaya memberi pencerahan dan pemahaman pada masyarakat ini tentunya tidak langsung membuat masyarakat sadar karena butuh proses dan waktu yang tidak sebentar. (ant)
sumber : indopos