Masyarakat Bingung Dengan Sikap Penolakan Bupati Mamberamo Tengah Terhadap Pemekaran Provinsi Papua
Penolakan Bupati Mamberamo Tengah Terhadap Pemekaran Provinsi Papua telah Membingungkan Masyarakat. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) pada Sabtu (4/6/2022) menuliskan bahwa pernyataan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak yang menolak pemekaran provinsi di Papua dinilai telah membingungkan masyarakat. Pasalnya, pernyataan Ricky tersebut dianggap bertolak belakang dengan surat yang dilayangkannya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (30/12/2021). Surat ini berisi pernyataan dukungan usulan pemekaran wilayah di Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
Dalam surat bernomor 131/234/Bup-MT/2021 itu, Ricky menyatakan bahwa bupati maupun pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mamberamo Tengah sepakat untuk mendukung, memfasilitasi, dan menyiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan daerah otonomi baru (DOB) sesuai Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014. “Dengan ini, saya sebagai Bupati Mamberamo Tengah dengan sepenuh hati mengeluarkan Surat Rekomendasi dukungan pemekaran Provinsi Papua Pegunungan Tengah Ibukota Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua,” demikian tulis Ricky dalam surat tersebut sebagaimana keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu.
Dalam surat yang sama, Ricky juga menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah menyiapkan bantuan biaya pemekaran yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 hingga terbentuknya Provinsi Papua Pegunungan Tengah. Selain itu, Pemkab Mamberamo Tengah juga mendukung Pemkab Jayawijaya menyiapkan lahan untuk membangun ibu kota provinsi baru, lewat studi kelayakan sesuai dengan aturan tata ruang nasional.
Untuk diketahui, selain ditujukan pada Presiden Jokowi, surat resmi tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat, antara lain Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Menteri Keuangan (Menkeu), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Ketua Majelis Perwakilan Rakyat (MPR), Ketua Komisi II DPR, hingga Gubernur Papua. “Demikian Surat Rekomendasi ini kami buat dengan benar dan dikeluarkan secara resmi sesuai sumpah dan janji jabatan…,” tulis Ricky.
Tak hanya itu, pernyataan Ricky tersebut juga dinilai bertolak belakang saat berbicara di hadapan sekelompok masyarakat pengunjuk rasa penentang pemekaran di Kobakma, Selasa (31/5/2022). Pernyataan tersebut beredar di sejumlah platform digital, salah satunya YouTube. “Sudah berapa tahun yang lalu saya punya pernyataan jelas bahwa Bupati Mamberamo Tengah menolak pemekaran provinsi,” ujar Ricky dalam video tersebut. Ia pun mengemukakan alasan bahwa sebagai pemimpin akan mengikuti aspirasi masyarakat. “Kalau rakyat mau, saya juga mau. Kalau rakyat menolak, saya juga menolak,” kata Ricky.