Masyarakat Harus Batasi Mobilitas Saat Libur Akhir Tahun
Oleh : Dedi Prasetyo )*
Masyarakat diimbau untuk membatasi mobilitas saat libut akhir tahun. Hal ini perlu dilaksanakan untuk mencegah naiknya penularan kasus positif Covid-19 akibat adanya varian Omicron.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan bahwa pihaknya serius dalam menerapkan pembatasan mobilitas masyarakat selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021. Meskipun, masyarakat tidak dilarang untuk melakukan mobilitas.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, kita harus batasi di hulu dan juga hilir. Pembatasan di hulu berupa kebijakan terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang dilarang cuti. Kemudian, membatasi aktivitas di berbagai sektor hingga meliburkan sekolah.
Menurut Adita, pembatasan di hulu merupakan hal yang penting lantaran masyarakat memiliki tren berwisata di akhir tahun. Destinasi wisata tidak hanya ke tempat yang memiliki pengelola. Naun juga yang tidak memiliki pengelola seperti wisata alam. Sehingga terdapat potensi penumpukan dan harus memperketat di hulu.
Sementara itu, pembatasan di hilir dilakukan jika masyarakat telanjur melakukan mobilitas. Upaya tersebut berupa pengetatan protokol kesehatan (Prokes) dan pengawasan yang lebih masif. Adita juga memaparkan, selama Nataru akan ada pos-pos random checking yang bekerja sama dengan pihak kepolisian.
Pos itu berfungsi untuk memastikan masyarakat agar memenuhi syarat perjalanan. Misalnya kedisiplinan protokol kesehatan hingga bukti vaksinasi lengkap. Termasuk aspek keselamatan dan kelaikan kendaraan juga akan dilakukan. Meski kasus terkonfirmasi Covid-19 telah melandai, bukan berarti protokol kesehatan bisa diabaikan.
Pada kesempatan berbeda Wakil Wali Kota Cirebon Dra. Hj. Eti Herawati, meminta agar kesiapsiagaan jelang Nataru untuk bisa ditingkatkan. Terutama untuk penerapan protokol kesehatan (Prokes) karena hingga kini pandemi Covid-19 masih terjadi.
Penyebaran Covid-19 tetap harus dikendalikan, terutama menjelang nataru yang identik dengan aktivitas liburan bersama keluarga. Untuk itu sejumlah strategi perlu dilakukan untuk tetap membatasi mobilitas masyarakat dan mengajak kepada masyarakat untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2021, Kota Cirebon menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat yang tertuang pada Surat Edaran Wali Kota Cirebon Nomor 443/SE. 126-PEM.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Drs. H. Agus Mulyadi, M.Si., menjelaskan pada tanggal 24 dan 31 Desember 2021 semua kegiatan operasional usaha, sosial, budaya dan pariwisata dibuka sampai dengan pukul 22.00 WIB. Untuk pengendalian mobilitas dilakukan dengan screening dan Prokes mulai tanggal 24, 25, 26 dan 31 Desember 2021 dan dilanjutkan pada tanggal 1 hingga 2 Januari 2022.
Selain itu dilakukan pula pemberlakuan ganjil genap pada tanggal 24, 25, 26 dan 31 Desember 2021 dan 1 – 2 Januari 2022 dengan ketentuan Jumat mulai pukul 15.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Sedangkan pada Sabtu dan Minggu mulai Pukul 08.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Perlu diketahui bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi. Edaran yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada tanggal 21 Desember 2021 tersebut ditujukan kepada para kepala daerah di seluruh tanah air.
Dirinya meminta agar Kepala Daerah dapat mengintensifkan pembatasan kegiatan masyarakat dengan mengoptimalkan fungsi satuan tugas penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta rukun tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) dengan menjalankan fungsi-fungsi seperti pencegahan, penanganan, pembinaan dan dukungan pelaksanaan penanganan Covid-19.
Selain itu Tito juga meminta agar para Kepala Derah di seluruh Indonesia dapat melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya di antaranya tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengurus tempat ibadah, pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola pusat perbelanjaan dan pelaku usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat tentu harus mematuhi berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan Pemerintah. Jangan sampai ketidakpatuhan terhadap berbagai aturan tersebut malah meningkatkan kasus positif, apalagi varian Omicron telah tiba di Indonesia, sehingga kewaspadaan tetap harus dijaga.
)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini