Masyarakat Menanti RUU Cipta Kerja
Oleh : Ahmad Bustomi)*
RUU Cipta Kerja akan diresmikan. Masyarakat sudah menanti karena akan mengubah aturan di tempat kerja sehingga kondisi makin kondusif. Selain itu, RUU Cipta Kerja juga menguntungkan bagi pengusaha, karena melonggarkan aturan bagi investor. Masyarakat senang dengan RUU Cipta Kerja karena bisa memperbaiki kondisi finansial Indonesia.
Keadaan ekonomi di Indonesia masih lesu akibat badai corona. Pemerintah sudah mengudahakan berbagai hal, agar negeri kita tidak terperosok dalam resesi. Salah satunya adalah dengan RUU Cipta Kerja. RUU ini berisi pasal-pasal yang mengatur tenaga kerja dan juga tentang investasi di Indonesia. Jadi baik dari sisi karyawan dan pengusaha sama-sama diuntungkan.
Masyarakat menanti RUU Cipta Kerja karena memperbaiki iklim investasi di Indonesia. Ada pasal di RUU tersebut yang mempermudah proses investasi, sehingga akan mengundang para investor asing untuk masuk ke Indonesia. Hal ini akan menaikkan devisa negara sekaligus menguntungkan rakyat. Karena proyek investasi baru akan menyerap banyak tenaga kerja.
Yose Rizal Damuri, pengamat ekonomi dari CSIS mengungkapkan seharusnya peraturan dalam RUU Cipta Kerja seharusnya sejak dulu diterapkan. Karena menguntungkan banyak pihak. Menurutnya, selama ini peraturan tentang investasi di Indonesia saling tumpang tindih. Oleh karena itu, RUU Cipta Kerja bisa meluruskannya sehingga peraturannya jelas.
Selain kalangan pengusaha, maka karyawan juga diuntungkan oleh RUU Cipta Kerja. Mereka akan tetap mendapat pesangon walau dirumahkan oleh perusahaan. Walau baru 3 bulan bekerja di perkantoran tersebut. Besaran pesangonnya juga tergantung dari masa kerja. Semakin lama bekerja, pesangon makin banyak. Jika perusahaan lalai maka bisa ditindak Disnaker.
Pegawai yang baru saja dirumahkan tidak hanya berhak mendapat pesangon, tapi juga JKP alias jaminan kehilangan pekerjaan. Dengan catatan, ia adalah peserta BPJS yang aktif. JKP ini bukan hanya berupa uang tunai, tapi juga fasilitas penempatan, pelatihan, dan sertifikasi. Pelatihan ini bisa jadi bekal ketika mereka memutuskan untuk menjadi wirausahawan.
Selain itu, karyawan juga akan mendapat bonus tahunan. Bahkan nominalnya maksimal 8 kali gaji. Jika pegawai bekerja kurang dari 3 tahun, maka bonusnya sebesar 1 kali gaji. Saat masa kerjanya 3 hingga 6 tahun, bonusnya 2 kali nominal uang gaji, dan seterusnya. Uang bonus tahunan yang diberikan perusahaan tentu akan mensejahterakan para karyawan.
Karena menguntungkan, tak heran RUU Cipta Kerja begitu dinanti oleh kalangan masyarakat. Saat sudah diresmikan jadi Undang-Undang, maka peraturan ketenagakerjaan akan berubah jadi lebih baik. Ketika semua pegawai semangat dalam bekerja karena peraturannya baik, maka keadaan ekonomi negara akan pulih secara perlahan-lahan.
RUU Cipta Kerja tidak hanya menguntungkan masyarakat saat ini, tapi juga di masa depan. Hal ini diungkapkan oleh Lukman Hakim, ekonom dari Universitas Sebelas Maret. Menurutnya, RUU ini tercipta untuk mengatasi keruwetan regulasi di Indonesia. Jadi ketika sudah jelas birokrasinya, akan makin baik karena mengurus sesuatu tak lagi berbelit-belit.
Oleh karena itu, sebagai warga negara Indonesia, kita diharap tidak hanya menanti peresmian RUU Cipta Kerja dengan gembira, tapi juga mendukungnya. Caranya dengan menaati peraturan dan tidak melakukan aksi demonstrasi untuk menolaknya. Untuk apa diprotes ketika RUU ini berisi pasal yang menguntungkan? Pahami dulu sebelum berdemo.
RUU Cipta Kerja digunakan untuk mengatasi masalah birokrasi di bidang investasi yang masih berbelit-belit. Dengan adanya pelonggaran investasi dan peraturan yang jelas, akan menarik investor. Jika banyak proyek investasi baru akan menguntungkan pengusaha dan masyarakat, karena pasti butuh banyak buruh. Tak heran masyarakat menanti RUU ini dengan gembira.
)* Penulis adalah warganet tinggal di Tangerang