Masyarakat Mendukung Hadirnya Rilis Portal UU Cipta Kerja
Oleh : Dodik Prasetyo )*
Pemerintah membuat gebrakan baru dengan merlis portal UU Cipta Kerja. Di sana, masyarakat bisa menyalurkan aspirasi tentang UU tersebut, jadi tidak usah lelah berdemo. Dalam portal tersebut juga ada informasi mengenai seluk-beluk UU Cipta Kerja.
Omnibus law UU Cipta Kerja diresmikan oktober 2020 dan seminggu setelah peresmiannya, ada portal baru yang diluncurkan pemerintah. Portal ini berisi tentang UU Cipta Kerja dan dimaksudkan untuk memberi informasi kepada khayalak ramai. Jadi mereka tidak akan salah paham dan malah termakan oleh hoax omnibus law UU Cipta Kerja di media sosial.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa tujuan portal ini dibuat adalah untuk mendengarkan suara rakyat. Pemerintah membuka akses seluas-luasnya bagi seluruh warga negara Indonesia agar mereka bisa memberi masukan tentang penerapan UU Cipta Kerja.
Airlangga melanjutkan, dalam portal tersebut tersedia 9 rancangan peraturan pemerintah yang bisa diakses khayalak ramai. Tujuannya agar mereka bisa memberi masukan atas penerapan peraturan tersebut. Selain itu juga ada draft tentang peraturan presiden sebagai tindak lanjut dari UU Cipta Kerja, dan merupakan awal dari pelaksanannya di lapangan.
Rancangan PP dan Perpres ini sangat diperlukan karena untuk mencegah timbulnya hoax susulan. Berkaca dari peristiwa bocornya draft RUU Cipta Kerja ke publik dan ada versi palsu yang malah dipercaya, maka lebih baik saat ini pemerintah memberi akses luas kepada masyarakat. Agar mereka bisa emmbaca prepres dan PP dengan teliti dan tak termakan hoax.
Dalam portal omnibus law UU Cipta Kerja juga disediakan kolom kritik. Dalam artian, pemerintah benar-benar menegakkan demokrasi dan memperbolehkan rakyatnya untuk memberi kritik, bukan sekadar pujian. Keseimbangan antara aspirasi dan kritik membuat pemerintah bisa tahu, bagian mana dari penerapan UU ini yang masih perlu diluruskan.
Namun walau kita boleh memberi kritik, tetap gunakan bahasa yang santun. Jangan malah marah dan berujung fitnah dan mengotori kolom di portal UU Cipta Kerja. Apakah tidak malu ketika nanti dibaca oleh orang lain? Jika pakai akun anonim maka sama saja dengan pengecut yang tak berani membuka identitas asli.
Kesopanan dalam menulis kritik di portal sangat diperlukan, karena jejak digital akan susah dihapus. Bayangkan jika Anda akan wawancara kerja dan pihak HRD membaca komentar sarkas Anda di portal. Ia akan ragu lalu tak menerima lamaran Anda. Ingatlah bahwa attitude wajib dilaksanakan tak hanya di dunia nyata, tapi juga dunia maya.
Selain itu, jika Anda suka memaki di kolom kritik portal, maka bisa terkena UU ITE. Waspadalah dan jangan sampai masuk bui gara-gara kejahatan jempol dan telunjuk, yang kompak menghujat pemerintah. Saat ini berlaku jempolmu harimaumu dan harus jaga ucapan walau hanya di dunia maya.
Portal tentang UU sepertinya baru kali ini dibuat, di era Presiden Jokowi. Kita patut mengapresasi beliau karena telah bekerja keras membahagiakan rakyat dan bahkan membuat portal tentang sebuah UU. Jadi bukan hanya meresmikannya lalu bertindak otoriter, namun tetap menegakkan demokrasi di Indonesia.
Adanya portal resmi juga mengurangi pemberitaan hoax di luar sana, karena sudah pasti situs tersebut jadi rujukan masyarakat untuk mengecek serba-serbi tentang UU Cipta Kerja. Saat ini kita bingugn dengan gempuran informasi yang entah salah entah benar di media sosial dan koran online, sehingga lebih baik langsung cek di portal resmi UU Cipta Kerja.
Kita wajib mengapresiasi pemerintah yang telah meluncurkan portal resmi tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja. Karena masyarakat bisa mengakses tentang UU tersebut di sana. Selain itu, banyak orang bisa memberi kritik terhadap peraturan pemerintah dan peraturan presiden, saat akan melaksanakan UU Cipta Kerja di lapangan.
)* Penulis adalah kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia (LSISI)