Masyarakat Mendukung Lahirnya Omnibus Law
Oleh : Sentiaji Kurniawan )*
Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf terus berkomitmen untuk menyederhakan regulasi yang selama ini merupakan salah satu penghambat investasi. Dengan adanya Omnibus Law, semua peraturan yang menghambat dan tumpang tindih akan dipangkas. Masyarakat dari berbagai elemen pun mendukung lahirnya Omnibus Law karena diyakini dapat mengatasi persoalan bangsa.
Tidak dapat dipungkiri bahwa salah satu perhatian masyarakat tertuju pada Omnibus Law khususnya UU Cipta Lapangan kerja. Buruh mengklaim hal ini akan merugikan hingga memiskinkan kaum mereka. Padahal logikanya, pemerintah ingin membuat aturan yang tumpang tindih dan ruwet menjadi lebih baik dan mengembuskan angin segar bagi para pekerja.
Sebelumnya, sehari usai unjuk rasa buruh di depan istana, sejumlah serikat pekerja bertemu dengan kepala Staf Kepresidenan, Dr. Moeldoko. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan serikat buruh menyampaikan bahwa selama ini mereka belum pernah menerima draft RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Menurut Ramidi selaku Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menyatakan belum bisa memberikan masukan karena draft belum mereka terima.
Pertemuan dengan perwakilan serikat buruh itu dilakukan KSP guna mendengarkan aspirasi mereka. Pemerintah saat ini sedang menyederhanakan setidaknya lebih dari 70 undang-undang terkait lapangan kerja. Nantinya Omnibus Law Cipta lapangan Kerja akan menjadi payung hukum untuk menghindari perbedaan pemahaman diantara undang-undang ketenagakerjaan yang telah ada.
Ristadi, selaku Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) meminta pemerintah melibatkan buruh dalam penyusunan draft RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Menurutnya, buruh siap mendukung segala upaya pemerintah jika tujuan Omnibus Law untuk menyederhanakan persoalan administrasi. Apalagi jika fokus akhir adalah meningkatkan kesejahteraan buruh.
Perwakilan serikat buruh turut mengapresiasi langkah KSP mengumpulkan perwakilan serikat buruh untuk mendengarkan masukan. Dalam pertemuan tersebut perwakilan serikat buruh yang hadir terdiri dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia(KSPSI), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), KSPN, KSPI, Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan Indonesia (FSP Kahutindo), beserta Serikat Buruh Islam Indonesia (K-Sarbumusi).
Menanggapi keluhan serikat buruh, Moeldoko memastikan bahwa pemerintah akan selalu mendengarkan masukan dari berbagai unsur terkait pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU). Tidak terkecuali soal Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Karena ia menilai Omnibus Law ini (Cipta Lapangan Kerja) dibuat untuk memunculkan peluang lapangan kerja baru dan bukan melulu soal investasi.
Dalam pembuatannya, pihak pemerintah akan menciptakan iklim usaha yang baik ditengah melesatnya angka tenaga kerja di Indonesia. Kepentingan pengusaha dan buruh wajib diselaraskan sehingga tercipta keseimbangan baru. Korelasi antara pekerja dan pengusaha seperti dua pihak yang saling membutuhkan tapi beda aspirasi, imbuh Moeldoko.
Lebih lanjut, Organisasi massa buruh mendukung langkah pemerintah dalam menyusun Satuan Tugas (Satgas) Omnibus Law dengan juga melibatkan buruh di dalamnya. Dengan dilibatkannya buruh dalam pembahasan Omnibus Law yang sekarang sedang dikerjakan, maka aspirasi buruh dapat tertampung dengan baik.
Sekjen KSPSI Arnod Sihite, menyatakan pihaknya mengapresiasi langkah Pak Menko Perekonomian yang telah menyusun Satgas Omnibus Law ini, dan tentu saja buruh berharap untuk dapat terus terlibat di dalamnya karena buruh-lah yang memiliki kepentingan langsung dengan Omnibus Law ini, bukan hanya pengusaha maupun pemerintah.
Menurut Arnod, pekerja buruh di Nusantara harus diajak duduk bersama agar aspirasi mereka juga tertampung dalam terobosan hukum ini. Pasalnya, suka atau tidak suka, buruh merupakan pihak yang akan terdampak langsung dari kebijakan Omnibus Law tersebut
Dia meyakini organisasi buruh akan memberikan kontribusi yang jelas dan akurat terkait kondisi ketenagakerjaan di Indonesia saat ini. Dirinya berharap agar buruh mampu bersinergi dengan pemerintah dalam pembahasan Omnibus Law dan dapat dilibatkan dalam satuan tugas yang dibuat oleh kemenko perekonomian.
Sehubungan dengan hal itu, pemerintah menetapkan setidaknya 127 anggota Satgas Bersama Pemerintah dan Kadin untuk melakukan konsultasi publik Omnibus Law yang terdiri dari perwakilan kementerian atau lembaga terkait, pengusaha, kepala daerah, akademisi, dan juga tokoh masyarakat.
Salinan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 378 Tahun 2019 yang dikutip di Jakarta ini menyatakan Satgas tersebut diketuai oleh pihak Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia dengan pengarah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Tugas Satgas ini antara lain melaksanakan konsultasi publik Omnibus Law Penciptaan Lapangan Kerja serta perpajakan, melakukan inventarisasi masalah, dan memberikan masukan dalam upaya penyempurnaan regulasi hasil konsultasi publik.
Dukungan dari pihak pekerja ini memang sangat dibutuhkan. Mengingat segala langkah pemerintah ini ialah untuk menyejahterakan warga negara Indonesia secara keseluruhan dan berimbang. Menghindari kesimpang-siuran berita dengan tetap berkonsultasi melalui pemerintah juga dirasa penting. Pasalnya, UU omnibus law ini bukan rancangan asal-asalan yang sehari jadi. Namun membutuhkan identifikasi mana sajakah UU maupun aturan yang bermasalah. Yang mana kedepannya tetap bertujuan untuk kemaslahatan bersama. Sehingga harusnya aksi unjuk rasa tak perlu terjadi. Apalagi Indonesia memiliki lembaga yang lengkap untuk menampung segala keluhan maupun aspirasi. Kalau cuma demo sih, semua juga bisa. Intinya mari dukung skema omnibus law karena akan ikut mengatasi permasalahan bangsa.
)* Penulis adalah pengamat sosial politik