Masyarakat Mendukung Pemekaran Provinsi Papua
Oleh : Sabby Kossay )*
Pemekaran Papua mendapat dukungan masyarakat. Pemekaran tersebut diyakini mampu mempercepat pelayanan kepada warga dan memutus rentang birokrasi.
Wakil Gubernur Provinsi Papua menyetujui pemekaran daerah Provinsi Papua Tengah dengan tujuan memberikan kesejahteraan dan kemajuan bagi masyarakatnya.
Pemekaran daerah bukanlah suatu hal yang baru dan tanpa dasar. Selain memberikan kesejahteraan bagi masyarakatnya, pemerintah juga berharap agar suatu daerah dapat maju serta dapat dikelola secara keseluruhan sebagai bagian dari Indonesia yang tak dapat dipisahkan.
Pemekaran daerah bukanlah sebuah keputusan yang sepihak tanpa persetujuan, melainkan sebelum adanya pendeklarasian secara keseluruhan telah disepakati serta diputuskan secara bersamaan dengan berbagai pihak yang disertai pula masyarakat sekitar.
Pemekaran bukanlah sesuatu yang didasarkan atau dibentuk disebabkan untuk kepentingan suatu golongan tertentu. Melainkan pemekaran ditujukan untuk kepentingan bersama demi kesejahteraan masyarakat sekitarnya untuk lebih mudah dikelola serta diatasi segala permasalahannya yang ada pasa suatu kawasan atau wilayah.
Masyarakatpun sangat antusias terhadap adanya pemekaran Provinsi Papua ini. Hal ini pun didukung dengan adanya program pemerintah yang diberi nama “For Papua”. Program ini ditujukan pada masyarakat Papua untuk lebih memudahkan komunikasi antara masyarakat Papua dengan Pemerintah.
Sebagai bukti tertulis, kesepakatan pemekaran Provinsi Papua telah ditanda tangani Bupati Puncak Willem Wandik, Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Wakil Bupati Intan Jaya Yan Kobogayau, Wakil Bupati puncak Pelinus Balinal , Ketua DPRD Puncak Likius Newegalen, Ketua DPRD Mimika Robby K Omaleng, tokoh adat, tokoh perempuan, tokoh masyarakat, lembaga adat serta tokoh pemuda di wilayah adat Meepago.
Kesepakatan bersama tersebut diantaranya berisikan
Pertama, mendukung secara keseluruhan Provinsi Papua Tengah sebagaimana yang tercantum pada Undang-Undang Nomer 45 Tahun 1999 yang membahas terkait pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Kabupaten Mimika, Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kota Sorong dan Kabupaten Puncak Jaya.
Kedua, menyepakati Ibukota Provinsi Papua Tengah berkedudukan di Timika. Hal ini tercantum pada pasal 14 ayat satu Undang-Undang nomer 45 Tahun 1999 yang berbunyi pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Kabupaten Mimika, Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kota Sorong dan Kabupaten Puncak Jaya.
Ketiga, Ketua DPRD, Para Bupati, Tokoh Pemuda, Lembaga Adat, Tokoh adat, Tokoh masyarakat serta para tokoh intelektual lainnya telah sepakat serta mendukung secara keseluruhan bahwasannya Wilayah Adat Meepago menjadi bagian dari provinsi Papua Tengah. Dengan demikian Provinsi Papua Tengah terdiri dari Kabupaten Dogiyai, kabupaten Intan jaya, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak, kabupaten Nabire, kabupaten Deyai dan Kabupaten Paniai.
Rumor negative tentang pemekaran provinsi Papua Tengah ini telah diatasi oleh pemerintah dengan adanya program For Papua. Program ini ditujukan agar masyarakat dapat mengkomunikasikan perbedaan-perbedaan pendapat serta dapat mendekatkan kembali tentang sesuatu yang belum memiliki kejelasan seperti isu tentang pemerintah.
Salah satu warga Papua menuturkan bahwasannya adanya pemekaran daerah ini dapat membuat para sarjana asli Papua dapat menekan angka pengangguran di wilayah itu serta dapat meningkatkan ekonomi , pelayanan kesehatan dan juga kualitas pendidikan.
Pemekaran ini sangat penting dilakukan. Dengan adanya pemekaran tentu akaan ada perbaikan. Penciptaan kekuasaan seperti raja-raja kecil tentu akan lebih banyak meningkatkan korupsi serta penyalahgunaan kekuasaan.
Rumor nafsu politisi pemekaran Papua bukanlah hal yang benar. Segala kebijakan tentu akan diputuskan dan disepakati bersama. Sebagai Bangsa Indonesia tentu telah memahami hakikat musyawarah. Bukan mendominasi suatu wilayah untuk elit politik.
Sekalipun ada Pro dan Kontra, masyarakat lebih banyak yang antusias untuk menyetujui adanya pemekaran Provinsi Papua khususnya Papua Tengah. Karena, masyarakat menyadari bahwa dengan adanya pemekaran tentu akan membuat wilayah tempat tinggal menjadi lebih sejahtera seperti adanya perbaikan pelayanan kesehatan, perbaikan kualitas pendidikan serta meningkatkan ekonomi masyarakat.
Pemekaran telah disepakati oleh masyarakat sekitar Provinsi Papua dan telah dideklarasikan oleh Bupati Puncak Willem Wandik, Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Wakil Bupati Intan Jaya Yan Kobogayau, Wakil Bupati puncak Pelinus Balinal , Ketua DPRD Puncak Likius Newegalen, Ketua DPRD Mimika Robby K Omaleng, tokoh adat, tokoh perempuan, tokoh masyarakat, lembaga adat serta tokoh pemuda di wilayah adat Meepago yang dibuktikan dengan adanya penanda tangana secara tertulis.
)* Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Yogyakarta