Masyarakat Mendukung Penangkapan Anggota KST Papua
Oleh : Timotius Gobay )*
Masyarakat mendukung penumpasan Kelompok Separatis dan Teroris (KST) Papua. Keberadaan kelompok tersebut hanya menimbulkan ancaman dan ketakutan bagi warga Papua.
Beberapa minggu yang lalu, Polres Yakuhimo bersama Satgas Nemangkawi berhasil mengakhiri pelarian dalang kerusuhan yang terjadi di Yakuhimo, Morume Keya Busup. Setelah ditelusuri lebih lanjut, morume merupakan salah satu orang yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPOI) Polisi.
Tidak hanya DPO, Morume juga menjadi aktor utama dalam penyerangan suku Yali yang berujung pada kerusuhan di Yakuhimo. Morume berhasil dibekukg pada hari Sabtu 9 Oktober 2021 pukul 03.40 WIT.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, mengatakan bahwa pihak kepolisian juga menangkap satu orang lain bernama beto Ordas. Menurutnya, kedua tersangka dibawa ke Polres Yakuhimo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Perlu diketahui bahwa, Morume merupakan kepala suku umum Kimyal yang melakukan serangan terhadap suku Yali.
Sementara itu, Polda Papua telah menciptakan 22 orang sebagai tersangka kericuhan di Kabupaten Yakuhimo, Papua. Tersangka kasus penyerangan suku terhadap sukuk Yali.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah busur, sembilan anak panah, satu buah kapak, satu unit ponsel, perangkat elektronik, hingga identitas diri lain milik tersangka.
Setelah penyerangan tersebut, aparat kepolisian langsung bergerak untuk menangkap 52 terduka pelaku penyerangan. Dari puluhan orang yang ditangkap, 22 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka atas kericuhan yang mengakibatkan 41 orang luka-luka dan enam orang meninggal dunia.
Pasca penyerangan, Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri meninjau kondisi kamtibmas Yakuhimo, Papua, pasca-penyerangan masyarakat Yali oleh Suku Kimyal. Mathius memastikan kondisi Yakuhimo Aman.
Tindakan yang dilakukan oleh KST memang sudah sangat keji dan biadab. Sebab mereka tidak hanya menyebarkan teror, tetapi juga merusak fasilitas milik negara seperti sekolah dan puskesmas. Oleh karena itu, tindakan yang dilakukan oleh kelompok bersenjata di Papua tersebut sudah memenuhi unsur-unsur yang ada dalam UU Terorisme.
Selain itu, berkaitan dengan label teroris, Komjen Pol Paulus Waterpauw terus mengingatkan masyarakat terutama di Bumi Cenderawasih agar tidak salah mengartikan, dimana penyematan label tersebut hanya khusus ditujukan kepada KKB saja.
Pasalnya kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh KKB tidak hanya tertuju kepada aparat keamanan, tetapi juga menyasar kepada warga sipil, tenaga pendidik dan tenaga kesehatan. Paulus juga menuturkan, saat terakhir kali ke Yakuhimo, dirinya mengetahui seorang pekerja yang sedang membawa batako mendapatkan serangan panah oleh KKB. Setelah jatuh, korban kemudian dihabisi menggunakan kapak.
Ia mengatakan, KKB sudah memiliki senjata tajam lalu lakukan kekerasan pada masyarakat. Minta makanan, minta dana. Mereka melakukan hal tersebut kepada warga Papua, bahkan dengan membakar rumah warga. Selaku tokoh Papua, dirinya menilai bahwa konflik di Papua harus dilihat dengan pendekatan hukum, karena siapapun wajib taat pada aturan negara.
Oleh karena itu, Paulus mengingatkan, jika nanti sudah diputuskan di pengadilan terhadap pelaku teroris di Papua, kelompok tersebut mendapat konsekuensi besar. Bukan hanya pelaku di lapangan, tetapi juga otak di belakang layar.
Sebelumnya Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan upaya dialog untuk kedamaian di Papua sudah dilakukan kepada banyak pihak, hanya saja KST tidak kooperatif.
Dirinya mengatakan, bahwa pemerintah telah berkali-kali melakukan dialog. Bukan saja dengan tokoh gereja, tetapi juga semua unsur lembaga organisasi di Papua, seperti masyarakat adat, DPRD, maupun Majelis Rakyat Papua.
Ia menegaskan, bahwa pemerintah memiliki komitmen untuk menjaga Papua agar tetap menjadi bagian tak terpisahkan dari NKRI, baik secara politik, konstitusi dan hukum internasional. Selain itu, pemerintah juga tetap berkomitmen untuk tetap membangun Papua secara damai, karena hal tersebut telah tertuang dalam Inpres Nomor 9 tahun 2020.
Beragam provokasi KST terus dihindari oleh masyarakat Papua, masyarakat juga tidak takut menolak provokasi tersebut karena semakin banyaknya anggota TNI yang berjaga.
KST harus ditumpas selama aksinya mengganggu kedamaian di Papua, tindakan brutal mereka telah terbukti merusak perdamaian serta menghambat pembangunan yang diinisiasi oleh Pemerintah. KST telah terbukti menyebarkan teror dan merusak fasilitas yang dibangun pemerintah, demi terwujudnya HAM dan perdamaian, KST memang pantas ditumpas.
)* Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Yogyakarta