Masyarakat Mendukung Penumpasan KST Papua
Oleh : Alfred Jigibalom)*
Kelompok separatis dan teroris (KST) di Papua mendapat penolakan keras dari masyarakat. Selain membuat kekacauan dan penderitaan warga, kelompok tersebut hanya menghambat berbagai program untuk memajukan Papua. Masyarakat mendukung penuh TNI/Polri menumpas kelompok tersebut.
Kelompok separatis di Papua yang kerap menebar teror telah mendapatkan label sebagai teroris, pelabelan tersebut rupanya menjadikan beberapa pihak merasa khawatir atas perubahan nama tersebut, salah satu kekhawatirannya adalah tertutupnya ruang dialog. Padahal pemerintah sebenarnya telah berupaya membuka ruang dialog, namun OPM dan KKB menolaknya.
Jika demikian, tentu saja kelompok separatis dan teroris di Papua haruslah ditumpas, apalagi kelompok tersebut dikenal sebagai kelompok yang gemar menebar teror, bahkan mereka juga membunuh warga Sipil secara keji.
Saat Kapolri dijabat oleh Tito Karnavian, pihaknya mengatakan bahwa pemerintah sudah membuka ruang dialog asalkan tak ada permintaan berlebihan. Namun, juru bicara OPM, Sebby Sambom, menegaskan dialog tidak diperlukan karena yang diperjuangkan adalah kemerdekaan Papua.
Perkataan tersebut tentu saja menunjukkan bahwa penumpasan teroris di Papua semestinya dilakukan serupa dengan penumpasan teroris di Poso. Toh, ketika pemerintah menumpas teroris di Poso, kiranya tidak ada yang protes.
Merujuk pada undang-undang Terorisme, pada UU tersebtu tidak mendefinisikan terorisme sebagai perbuatan teror di tempat tertentu. Definisi terorisme mencakup perbuatan, bukan locus atau tempat berlangsungnya perbuatan teror.
Direktur Penegakkan hukum Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigadir Jenderal Eddy Hartono mengungkapkan, bahwa label teroris untuk kelompok bersenjata di Papua diberikan untuk mempersempit ruang gerak dan pendanaan.
Menurut Eddy, hal tersebut telah diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Melalui Undang-Undang tersebut, pemerintah tentu dapat mengambil langkah strategis untuk mencegah aksi teror.
Sehingga, peluang-peluang yang selama ini tidak tersentuh yang dilakukan KKB in diharapkan dengan kerangka UU Nomor 5/2018, itu mempersempit gerakan.
Dia menuturkan, bahwa selama ini upaya pemerintah untuk mencegah aksi KKB di Papua terbatas. Pemerintah hanya bisa mengatasi aksi-aksi KKB lewat peradilan tindak pidana khusus.
Ketua Umum Pemuda Adat Papua Jan Arebo secara tegas menyatakan, bahwa tindakan yang dilakukan oleh KKB sudah layak disebut disebut sebagai teroris.
Dirinya juga merekomendasikan dan mendukung BNPT untuk menetapkan KKB sebagai organisasi teroris lokal.
Pada kesempatan berbeda, pengamat terorisme dan intelijen Stanislaus Riyanta menyebut kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua merupakan kelompok teroris.
Menurutnya, hal tersebut mengacu pada undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU Nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah penggantin UU Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang.
Pada pasal 1 ayat (2) UU No.5 Tahun 2018 disebutkan bahwa definisi terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas public, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik atau gangguan keamanan.
Jika merujuk pada definisi tersebut, tentu saja KKB di Papua yang sering kali melakukan aksi dapat disebut teroris.
Mahfud menjelaskan, meskipun KKB bertindak sangat brutal, namun pemerintah tetap berupaya menyelesaikan konflik tersebut dengan tetap berpedoman pada Hak Asasi Manusia.
Dirinya juga mengklaim, bahwa lebih dari 90% masyarakat Papua tidak ada masalah dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Menurutnya, masyarakat asli Papua yang memilih jalan menjadi teroris (KKB) jumlahnya justru jauh lebih sedikit.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD telah menetapkan KKB sebagai daftar terduga teroris dan organisasi teroris (DTTOT). Artinya pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris.
Pemerintah juga telah meminta TNI dan Polri untuk memberikan tindakan tegas dan terukur kepada KKB Papua yang kian meresahkan. Hal tersebut mengacu pada UU Nomor 5 tahun 2018 tentang pemberantasan tindak terorisme.
Ancaman tersebut ditebar oleh kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM) setelah pemerintah resmi menetapkan KKB sebagai teroris.
Masyarakat sudah mulai gerah dengan ulah OPM dan segenap organisasi sayapnya yang kerap menebar teror dan provokasi, sudah saatnya mereka ditumpas karena tidak ada lagi ruang dialog yang mungkin dilakukan.
)* Penulis adalah Mahasiswa Papua tinggal di Bali