Masyarakat Mendukung Percepatan Pembahasan RUU Omnibus Law
Oleh : Briana Julianti )*
Berbagai media tengah menyoroti perkembangan Omnibus Law yang digadang-gadang mampu menguntungkan banyak pihak utamanya para Pengusaha dan Buruh. Kebijakan omnibus law yang hendak menyatukan lebih dari 70 undang-undang (UU) tentu sudah tepat dan akan membantu Indonesia dalam meningkatkan aliran investasi. Masyarakat Pun mendukung pengesahan RUU Omnibus Law agar dapat mendorong perkembangan ekonomi nasional.
Meski ada yang skeptis dengan RUU Omnibus Law, Indonesia tetap dapat menggunakan sistem omnibus law. Walau undang-undang pembentukan perundang-undangan tidak mengakomodasi ketentuan tersebut, tetapi dalam penerapannya bisa memakai konsep omnibus hybrid atau quasi omnibus law.
Landasan atas dapat diterapkannya omnibus law di Indonesia adalah karena Perpres 87/2014, Pasal 44, yang tertulis, ‘kewenangan diberikan kepada setiap kementerian/lembaga untuk melakukan perencanaan dan penyusunan peraturan perundang-undangan.
Indonesia juga pernah mengeluarkan kebijakan seperti omnibus law, yakni ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPR Sementara dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai tahun 2002. Dimana isinya adalah mengatur Tap MPR mana saja yang berlaku dan tidak berlaku.
Hal tersebut tentu menjadi sebuah pondasi yang kuat bahwa omnibus law layak untuk diupayakan.
kebijakan Omnibus Law bertujuan untuk menciptakan dunia usaha yang handal serta terbukanya lapangan kerja dan kesejahteraan kaum buruh. Hal ini juga didukung oleh fakta bahwa perekonomian negara diyakini akan meningkat sekitar 7 persen.
Melalui beragam inovasi dunia perniagaan tentunya akan lebih membuka peluang usaha lain yang mana dapat dimanfaatkan untuk menekan angka angkatan muda yang menganggur. Dengan menekan angka pengangguran maka dapat dipastikan kesejahteraan warga negara akan mengalami peningkatan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap, Omnibus Law dapat memancing investor untuk terjun ke pasar modal. Hal tersebut didasari karena banyaknya insentif yang bisa menjadi stimulus bagi para investor di pasar modal nantinya.
Dengan adanya omnibus law, nantinya iklim investasi di Indonesia diharapkan akan semakin baik, adanya investor di Indonesia tentu akan semakin menguatkan perekonomian dan berdampak pada terserapnya tenaga kerja baru.
Moekti Prasetiani selaku Chief Economist Danareksa Research Institute memaparkan, investor asing sangatlah memperhatikan isu terkait ketenagakerjaan untuk menanamkan modal di Indonesia. Beberapa isu yang menjadi perhatian antara lain berkaitan soal upah.
Penerapan kebijakan tersebut juga bisa menggabungkan sejumlah aturan menjadi satu Undang-undang sebagai payung hukum baru terkait perizinan investasi akan memberikan kepastian hukum pada investor. Sebab patut diakui, saat ini beragam aturan terkait perizinan belum selaras, sehingga diharapkan omnibus law dapat menyelaraskan regulasi terkait perizinan di Indonesia.
Ekonom senior dari Habibie Center Umar Juworo menilai bahwa upaya yang dilakukan pemerintah yang dituangkan dalam RUU Omnibus law tersebut merupakan bentuk perlindungan kesejahteraan kepada pekerja/buruh di Indonesia.
Ia menyatakan bahwa RUU tersebut bertujuan untuk menyesuaikan peraturan ketenagakerjaan dengan perkembangan investasi dan ekonomi yang baik bagi pengusaha dan juga tenaga kerja.
Apalagi dengan adanya skema khusus yang akan memungkinkan adanya upah lanjutan bagi buruh yang menjadi korbah PHK.
Sehingga jangan sampai kita menolak kebijakan yang belum dikaji, tentu saja ada berita yang mendiskreditkan tentang RUU Omnibus Law.
Sebelumnya juga sempat beredar issu bahwa RUU Omnibus law yang dibuat pemerintah bertujuan untuk kongkalikong dengan asing terutama China. Hal tersebut, sontak dibantah oleh Mahfud MD Selaku menko bidang Politik, Hukum dan keamanan.
Mahfud menilai, masyarakat tentu jangan sampai salah dalam menilai / memaknai RUU Omnibus Law yang kini tengah digodok oleh pemerintahan dan DPR. Sebab, omnibus law sendiri dibuat agar dapat mendatangkan investasi ke dalam negeri.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengklaim penerapan omnibus law atau beleid yang menggabungkan sejumlah aturan menjadi satu UU sebagai payung hukum baru terkait perizinan investasi sudah memasuki tahap akhir, Kini penerapan kebijakan tersebut tinggal menunggu untuk disahkan oleh Presiden Joko Widodo.
Memang kita harus kritis dalam menyikapi sesuatu hal yang mungkin baru untuk Indonesia, tetapi bukan berarti kita termakan oleh berbagai isu miring yang cenderung mendiskreditkan upaya pemerintah dalam memajukan bangsa Indonesia.
)* Penulis adalah pengamat sosial politik