Masyarakat Mendukung Program Deradikalisasi Pemerintah
Oleh : Raavi Ramadhan )*
Program deradikalisasi yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia sudah berlangsung lama. Awalnya program tersebut ditujukan untuk menangani tindak pidana terorisme yang terjadi, dan lembaga yang berwenang melakukannya yakni Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Masyarakat pun mendukung program deradikalisasi tersebut karena dianggap mampu mencegah penyebaran paham radikal dan teror.
Pada tahun 2007 saat program deradikalisasi kemudian mengalami penguatan. Saat itu parlemen mendukung kebijakan deradikalisasi oleh pemerintah yang bertujuan untuk menghentikan kelompok-kelompok garis keras serta untuk melawan terorisme.
Deradikalisasi bisa diartikan sebagai segala upaya untuk menetralisir paham-paham radikal melalui pendekatan interdisipliner, mencakup bidang hukum, psikologi, agama dan juga sosial budaya.
Beberapa strategi yang akan dilakukan pemerintah untuk mencegah paparan radikalisme di Indonesia diantaranya yaitu dengan menghidupkan kembali upacara bendera di sekolah dan instansi, memasang CCTV di seluruh tempat ibadah, sertifikasi bagi khotib, memasang CCTV di seluruh tempat ibadah dan adanya tes seleksi CPNS dan pegawai BUMN yang dapat mengindikasikan seseorang terpapar radikalisme dan terorisme.
Radikalisme yang berkembang di Indonesia tentu akan menimbulkan kekhawatiran bagi seluruh masyarakat yang ada di Indonesia. Secara epistimologi radikal berasal dari kata berakar atau mendalam. Saat ini makna radikal mengarah pada kelompok agama yang menyukai kekerasan.
Radikalisme bisa diartikan sebagai paham atau aliran agama yang menginginkan perubahan baik secara sosial maupun politik secara drastis dengan kekerasan.
Saat kaum radikal melakukan penyerangan pada sasaran yang mereka anggap sebagai musuh, maka hal tersebut akan menimbulkan kerusakan di bumi. Kerusakan tidak hanya terjadi pada hal fisik seperti gedung atau bangunan, tetapi juga kerusakan moral pada pemuda.
Para radikalis akan senantiasa mendukung orang yang melakukan aksi teror. Dengan bom yang mereka ledakkan, maka bangunan akan runtuh dan akan menimbulkan kerugian banyak pihak.
Selain itu mereka yang telah terpapar radikalisme biasanya akan mengajarkan seseorang untuk tidak toleran terhadap orang lain yang berbeda golongan. Bahkan mereka akan membenci orang yang tidak seagama atau sealiran denganya. Adanya gerakan ini tentu akan menghancurkan rasa nasional bangsa.
Radikalisasi yang terjadi di Indonesia sudah memberikan berbagai bukti akan keporak-porandaan dan kehancuran maupun permusuhan. Jika kita artikan, radikalisasi merupakan transfer cara berpikir untuk toleran terhadap kekerasan dengan tujuan tertentu.
Masyarakat harusnya diajarkan untuk saling menyayangi, dan menghormati perbedaan yang ada di lingkungan sekitar.
Jika ada alasan untu berjihad, maka ada banyak jalan untuk berjihad, bukan dengan merakit bom atau menyerang aparat.
Data dari BNPT juga menunjukkan bahwa saat ini ada sekitar 600 orang mantan narapidana terorisme (napiter) di Indonesia.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan program deradikalisasi pemerintah untuk menyadarkan narapidana terorisme telah berhasil.
Sebelumnya, Mahfud mengatakan puluhan narapidana yang mendekam di penjara dengan pengawasan ketat untuk narapidana yang beresiko tinggi di Pulau Nusakambangan, Cilacap telah berikrar setia kepada negara.
Di Nusakambangan misalnya sudah ada 48 mantan napi teroris yang sekarang sudah kembali ke NKRI, dan menyatakan kesetiaan dengan menunjukkan sikap dan perilaku NKRI.
Dalam upaya deradikalisasi pemerintah juga menggandeng mantan teroris seperti umar patek yang pernah menjadi komandan lapangan pelatiha JL. Di Mindanao Filipina
Umar patek yang dulu terlibat dalam aksi teror, saat ini justru membantu pemerintah dalam upaya deradikalisasi.
Kini Dirinya telah menyatakan kembali ke NKRI. Bahkan dalam beberapa waktu terakhir, sosok Umar Patek menjadi pengibar bendera merah putih saat peringantan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) di Lapas Porong.
Dalam upaya deradikalisasi, ia selalu mengajak anak muda untuk tidak mudah termakan oleh iming-iming janji surga yang istant.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan program deradikalisasi pemerintah untuk menyadarkan narapidana terorisme telah berhasil.
Mahfud mengatakan puluhan narapidana yang mendekam di penjara dengan pengawasan ketat untuk narapidana yang beresiko tinggi di Pulau Nusakambangan, Cilacap telah berikrar setia kepada negara.
Segala upaya deradikalisasi yang dilakukan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah, tentu patut kita dukung agar paham radikal tidak tersebar meluas. Selain itu para napiter juga dapat menyatakan dirinya setia pada pancasila dan NKRI setelah melewati proses deradikalisasi.
)* Penulis adalah Mahasiswa Universitas Pakuan Bogor