Masyarakat Mendukung Rencana Revisi UU ITE
Oleh : Zakaria )*
Pemerintah memberikan usulan kepada DPR agar merevisi UU ITE yang seringkali menimbulkan multitafsir. Masyarakat pun mendukung dan mengapresiasi usulan tersebut sebagai upaya menciptakan keadilan namun tetap mampu menciptakan iklim kondusif di ranah siber.
UU ITE dianggap sebagai pasal karet oleh sebagian orang, keberadaannya seakan menjadi senjata bagi seseorang untuk menjebloskan orang lain kepada jalur hukum. Sehingga UU ITE tersebut sudah sepatutnya direvisi.
Guru Honorer asal Nusa Tenggara Barat (NTB), Baiq Nuril, merupakan salah seorang yang pernah tersangkut kasus hukum melalui jeratan pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Dirinya-pun mengaku sempat merasa rendah diri atas kasus yang menimpa dirinya.
Saat dijerat UU ITE pada 2018, Baiq mengaku kerap menyalahkan dirinya sendiri atas apa yang menimpa dirinya saat itu. Hal ini disampaikan Baiq sembari menangis ketika teringat akan kejadian yang menimpa dirinya dua tahun lalu.
Saat dirinya menyampaikan sikap dan pandangan di depan Tim Kajian Revisi UU ITE yang dibentuk menteri koordinator Bidang Politik, hukum dan keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, secara terang-terangan Baiq berharap UU yang telah memakan banyak korban termasuk dirinya itu agar bisa segera direvisi.
Baiq mengaku, bahwa dirinya tidak ingin orang lain mengalami atas apa yang dialaminya karena jerat hukum dan pasal yang sama.
Baiq Nuril merupakan seorang guru di NTB yang menjadi terpidana jeratan pasal UU ITE, sementara dirinya kala itu merupakan korban pelecehan seksual.
Kasus Baiq Nuril itu kemudian mendapatkan perhatian nasional. Perjuangan mendapatkan kebebasan membawanya ke DPR, hingga akhirnya mendapatkan amnesti dari Jokowi pada Juli 2019.
Senada dengan Baiq, jurnalis asal Kalimantan Selatan Diananta P Sumedi menganggap pernyataan Jokowi tersebut sebagai angin segar. Oleh karena itu, ia menantikan langkah konkret dari adanya revisi UU ITE tersebut.
Mantan Pimred Banjarhits tersebut mengatakan UU ITE sangat lentur dan multitafsir. Ia juga bahkan menyayangkan seorang jurnalis seperti dirinya yang melakukan kerja jurnalistik justru dipidanakan dengan UU ITE.
Ia juga khawatir, jika UU ITE tidak direvisi, maka undang-undang tersebut akan menjadi senjata yang digunakan perusahaan maupun pemerintah untuk membungkam wartawan yang kritis.
Penuturan Diananta tersebut diamini oleh peneliti kebijakan publik Ravio Patra. Ravio yang dijerat UU ITE justru terkait pesan yang dikirim lewat ponselnya yang diretas mengatakan bahwa revisi atas beleid tersebut diperlukan karena represinya sering menjadi pintu gerbang kriminalisasi dengan pasal lain seperti makar dan lain-lain.
Selain Baiq Nuril, Tim Kajian Revisi UU ITE juga mengundang sejumlah narasumber lain. Di antaranya Ade Armando, Dandy Dwi Laksono, hingga Bintang Emon.
Tim juga mengundang sejumlah public figure dan tokoh yang pernah terkena jerat pasal di UU ITE. Diantaranya, Muhammad Arsyad, Ravio Patra, Prita Mulyasari, Yahdi Basma, dan Teddy Sukardi. Sementara dari kalangan pelapor yang akan didengarkan keterangannya adalah Alvin Lie, Nikita Mirzani, Dewi Tanjug dan Muanas Al Aidid.
Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo mengatakan, rata-rata para narasumber yang dimintai keterangan menyorot pasal 27 dan pasal 28 UU ITE.
Seperti yang diungkap Baiq Nuril, Sugeng juga mengakui para narasumber baik dari kalangan pelapor maupun terlapor sama-sama berharap revisi UU ITE tak hanya sekadar wacana.
Sugeng menuturkan, ada masukan terkait dengan revisi beberapa pasal. Pasal yang paling disorot adalah pasal 27 dan pasal 28. Menurut mereka, di antaranya perlu mendapat kejelasan penormaannya dan implementasinya.
Pada kesempatan berbeda, Koalisi Masyarakat Sipil mengatakan, unsur pidana dalam beleid tersebut masih samar-samar dan penilaiannya sangat subjektif, sehingga sulit menetapkan standar interpretasi tegas dalam penerapannya. Mereka juga menilai kepastian hukum dari aturan tersebut lemah.
Elsam selaku anggota koalisi mengaskan, bahwa perbaikan harus dilakukan terhadap ketentuan pidana pada pasal 27, dan pasal 29 yang menyamakan kejahatan muncul karena teknologi komputer.
Dirinya juga menilai bahwa yang dibutuhkan untuk membenahi permasalahan di ranah teknologi dan informasi, tidak hanya merevisi UU ITE. Menurut mereka pemerintah mesti duduk bersama dengan DPR untuk membahas revisi UU ITE.
Revisi UU ITE adalah hal yang harus dilakukan, hal ini bertujuan agar undang-undang tersebut tidak berisi pasal karet yang mampu menjerumuskan siapa saja.
)* Penulis adalah warganet tinggal di Bogor