Masyarakat Mendukung RUU Omnibus Law
Oleh : Alfisyah Kumalasari )*
Rancangan Undang-undang omnibus law mendapat sambutan baik dari masyarakat Indonesia. Setelah diresmikan jadi undang-undang, maka peraturan ketenagakerjaan akan berubah dan para pegawai akan mendapat bonus tahunan yang besar. Pengusaha juga diuntungkan karena aturan investasi dilonggarkan, sehingga bisnisnya makin maju.
Di tengah pandemi corona, kita merasakan ketimpangan ekonomi. Tak hanya di Indonesia tapi hampir seluruh negara di dunia juga mengalaminya. Untuk mencegah terjadinya resesi di negeri kita, maka pemerintah akan meresmikan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law sebentar lagi, yang mengatur tentang ketenagakerjaan, investasi, dan juga perpajakan.
Omnibus Law dibagi jadi RUU Cipta Kerja dan perpajakan. RUU Cipta Kerja memiliki pasal-pasal yang mengubah aturan tenaga kerja. Perubahan ini tidak usah ditakuti karena dijamin akan menguntungkan. Tak heran banyak kalangan masyarakat yang mendukungnya. Karena mereka percaya langkah yang diambil oleh pemerintah akan berpihak pada kesejahteraan rakyatnya.
Salah satu pasal di dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja adalah adanya bonus tahunan bagi pekerja. Besarnya sesuai dengan masa kerja seorang pegawai dan maksimal 8 kali gaji. Ini adalah angin segar bagi masyarakat, karena mereka akan mendapat uang cash dari perusahaan, dan bisa mempertahankan kondisi finansial walau berada di tengah pandemi covid-19.
Rakyat juga diuntungkan karena RUU Omnibus Law Cipta Kerja mengatur jika seorang pegawai terpaksa dirumahkan, ia tidak hanya mendapat uang pesangon, tapi juga jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Akan ada uang pertanggungan dan jaminan pelatihan keterampilan. Hal ini bisa jadi bekal sebelum mereka memulai untuk berwirausaha sendiri.
RUU Omnibus Law juga mengatur tentang kelonggaran investasi dan kemudahan birokrasi di Indonesia. Hal ini bisa menarik minat investor baik asing maupun lokal, untuk membuat proyek-proyek baru. Jika ada pembangunan hotel dan gedung baru, otomatis butuh banyak pekerja. Ini adalah kesempatan bagi masyarakat untuk meninggalkan status pengangguran.
Kalangan pengusaha juga diuntungkan dengan adanya aturan di RUU ini, karena mereka bisa bekerja sama dengan investor. Jika ada gerojokan dana, maka bisnis akan menjadi lancar. Kerja sama ini berbuah manis dan kedua belah pihak sama-sama diuntungkan. Jadi jangan skeptis dulu dengan RUU Omnibus law, karena banyak manfaatnya untuk semua kalangan.
Di sisi lain, RUU Omnibus Law perpajakan mengatur tentang pengurangan pajak penghasilan dan pajak liburan. Bahkan ada golongan masyarakat yang dibebaskan dari pajak tersebut. Hal ini yang membuat rakyat makin menyambut baik RUU Omnibus Law karena mereka tidak dibebani oleh pajak.
Karena kondisi keuangan juga memburuk akibat badai corona.
Jadi sebagai warga negara yang baik, kita perlu mendukung Rancangan Undang-Undang Omnibus Law, karena menguntungkan rakyat kecil. Jangan merasa pesimis dengan perubahan pada UU ketenagakerjaan dan perpajakan, karena pemerintah sudah mempertimbangkannya dengan matang. Semua aturan dirancang ini demi kebahagiaan rakyat.
Menteri Airlangga Hartarto menyatakan bahwa RUU Omnibus Law sudah disetujui oleh DPR RI. Jadi tinggal menunggu waktu lagi sesaat lagi untuk diresmikan. Sambil menunggu, kita bisa membaca draft RUU tersebut dan meneliti isinya. Semua perubahan di sana dilakukan untuk menyesuaikan dengan zaman dan agar kondisi keuangan rakyat makin membaik.
Sosialisasi tentang RUU Omnibus law memang digencarkan oleh pemerintah agar tidak ada kesalahpahaman dengan masyarakat. Rakyat memang perlu diberi tahu isi RUU sehingga tidak terperosok dan percaya dengan berita hoax tentang omnibus law. Jadi semua pihak bisa saling memahami.
RUU Omnibus law akan membuat banyak kalangan diuntungkan, baik masyarakat umum, pengusaha, maupun investor asing dan lokal. Aturan ketenagakerjaan di RUU tersebut bisa membuat semua pihak diperhatikan. Selain itu, RUU omnibus law perpajakan juga meringankan rakyat dan nominal pajak mereka dikurangi.
)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini