Masyarakat Sambut Positif Proses Sidang PHPU Pileg 2024 di MK
Oleh : Ahmad Dzul Ilmi Muis )*
Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) berjalan dengan sangat lancar. Hal tersebut dikarenakan terus terjadi upaya penegakan keadilan secara merata tanpa pandang bulu.
Sidang Sengketa Pileg berjalan dengan aman dan lancar. Maka dari itu, tidak mengherankan mengapa berjalannya sidang PHPU Pileg 2024 yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi mendapatkan dukungan dan sambutan positif dari banyak kalangan. Salah satunya, datang dari Bappilu DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Firmansyah yang menyambut dengan sangat positif jalannya persidangan dalam Sidang Pembuktian PHPU Pileg 2024 tersebut.
Menurut Firmansyah, berjalannya sidang dalam Mahkamah Konstitusi (MK) itu sudah sangat luar biasa karena dalam persidangan, pihak hakim terus berusaha untuk melakukan check random terhadap bukti yang pemohon serahkan. Dengan adanya upaya yang hakim konstitusi lakukan itu, maka menjadikan dari hasil check random tadi, pihak hakim mampu membandingkan data dengan kepemilikan data sandingan. Karena perbandingan data itu sangat penting, lantaran untuk membuktikan apa saja bukti yang pemohon sampaikan serta bagaimana bukti dari pihak termohon.
Bukan hanya itu, namun apabila dalam agenda berikutnya mengenai keputusan sidang MK, terdapat putusan yang mengharuskan untuk membuka kotak suara yang tersegel, maka alangkah baiknya pembukaan itu melibatkan kepolisian, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan partai politik (parpol). Sedangkan apabila seluruh pihak tersebut terlibat dalam pembukaan kotak suara yang tersegel demi pembuktian dalam sidang PHPU Pileg 2024, maka bukan tidak mungkin akan terbuka kebenaran, serta bagaimana perolehan suara yang riil atau sesuai dengan fakta di lapangan.
Terlebih, karena bagaimana hasil dari kotak suara yang tersegel tersebut merupakan sebuah dokumen yang sangat penting menyangkut dengan bagaimana nasib masa depan negara ini, maka sudah barang tentu wajib hukumnya untuk melibatkan sejumlah elemen lain seperti Bawaslu dan aparat keamanan serta partai politik dalam membukanya untuk menyaksikan secara langsung.
Sebagai informasi, bahwa Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat terus berupaya untuk menegakkan keadilan dengan seadil-adilnya. Oleh karenanya, setiap pihak dari para saksi harus melakukan pengambilan sumpah terlebih dahulu dan menegaskan komitmen mereka bahwa kesaksian yang mereka sampaikan dalam sidang memang sesuai dengan kenyataan yang terjadi. Tidak cukup sampai di sana, namun Hakim MK juga beberapa kali terlihat menyampaikan sejumlah pertanyaan terhadap para saksi pemohon ataupun saksi dari pihak termohon untuk menjamin terwujudnya keseimbangan.
Komitmen kuat Mahkamah Konstitusi untuk menegakkan keadilan setinggi-tingginya juga nampak dalam upaya dari hakim untuk melakukan penyandingan data C Plano yang pihak pemohon serta termohon miliki. Penyandingan data C Plano tersebut berlaku apabila misalnya memang sejumlah bukti yang pihak pemohon ataupun termohon ajukan ternyata masih kurang memenuhi. Sehingga sebagai tindak lanjut yang sangat tepat oleh MK selaku pimpinan berjalannya sidang PHPU Pileg 2024, maka melakukan penyandingan data C Plano.
Sementara itu, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Negeri Surakarta Sebelas Maret (UNS), Agus Riewanto mengatakan bahwa pihak MK sendiri sejauh ini memutuskan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa, baik sejak dalam Pilpres 2024 lalu hingga Pileg 2024 saat ini terus sesuai dengan prinsip keadilan. Pengadilan sendiri merupakan tempat berakhirnya suatu persilangan, persengketaan dan perselisihan dalam setiap kontestasi politik paling akhir di Tanah Air. Kenyataan tersebut menunjukkan betapa pentingnya posisi Mahkamah Konstitusi di Indonesia dalam setiap perkara sidang PHPU.
Pihak MK memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk berlaku dalil dalam memproses semua sengketa mengenai pemilu agar para pihak, baik itu dari pemohon ataupun termohon bisa mendapatkan kemanfaatan hukum secara adil. Sejatinya keadilan sendiri berbasis pada kemanfaatan hukum, yakni adanya kepastian hukum. Pada akhirnya, Mahkamah Konstitusi akan memutuskan seluruh perkara berdasarkan dengan bagaimana ketersediaan alat bukti secara nyata, yang mana alat bukti itu bisa berupa dokumen, saksi ahli dan juga berdasarkan dari keyakinan hakim hingga berbagai macam fakta di persidangan.
Apresiasi datang secara langsung dari Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan bahwa sejauh ini telah banyak sekali pencapaian MK dalam menangani sengketa hasil, baik dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) ataupun Pemilihan Presiden (Pilpres).
Lantaran, dalam setiap menjalankan dan menyelesaikan adanya sengketa dalam kontestasi politik di Indonesia, Mahkamah Konstitusi terus melalui proses yang sangat transparan dan terbuka. Lebih lanjut, pihak MK juga terus melakukan pertimbangan yang matang dan adil, sehingga hal tersebut menjadikan apapun hasil akhir yang mereka keluarkan dalam sidang PHPU akan mendapatkan kepercayaan tinggi dari masyarakat sekaligus menjadi pertanda berjalannya demokrasi.
Masyarakat mengapresiasi dengan sangat tinggi berjalannya sidang PHPU, khususnya dalam Pemilihan Legislatif tahun 2024 yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), yang sejauh ini berjalan dengan sangat lancar dan penuh keadilan. Sidang tersebut pun diharapkan menghasilkan keputusan yang adil dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
)* Penulis adalah Alumni Fisip Unair