Masyarakat Setuju Pembubaran HTI dan FPI
Oleh : Ahmad Prasetya )*
Saat FPI dibubarkan oleh pemerintah, masyarakat langsung menyetujuinya. Pasalnya, mereka sudah terlalu lama menjadi organisasi pengacau di negeri ini. ternya selain FPI, pemerintah juga pernah membubarkan HTI. Ormas ini juga dibekukan karena diindikasi bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945.
Pemerintah tidak pernah melarang rakyatnya untuk berorganisasi. Buktinya, sudah ada ratusan ormas yang ada di negeri ini, mulai dari organisasi kemanusiaan sampai bisnis. Akan tetapi, ada 2 ormas yang dibubarkan oleh pemerintah, yakni FPI dan HTI. Pembubaran ini bukan berarti arogansi, melainkan justru menyelamatkan negeri ini dari marabahaya.
FPI dibubarkan pada desember 2020 berdasarkan SKB 6 kepala lembaga. Setelah dibubarkan, otomatis ormas ini tidak boleh beroperasi di Indonesia, baik secara rahasia maupun terang-terangan. Atributnya juga dilarang keras. Sedangkan ormas lain yang telah dibubarkan adalah HTI. Malah ia telah lebih dulu tamat riwayatnya, pada tahun 2017.
Pembubaran FPI dan HTI karena alasan serupa. Mereka diindikasi tidak setia pada negara karena menolak pancasila dan UUD 1945. Padahal itu menunjukkan ketiadaan nasionalisme di dalam dada anggotanya. Juga melanggar UU nomor 17 tahun 2013 tentang ormas. Sehingga wajar jika kedua ormas ini dibubarkan oleh pemerintah.
Masyarakat malah bersorak gembira ketika FPI dibubarkan. Karena selama ini ormas tersebut cenderung kontroversial. Pertama, mereka seenaknya melakukan sweeping saat bulan Ramadan di warung yang buka pada siang hari. Padahal bisa saja yang makan adalah masyarakat yang tak wajib berpuasa karena non-muslim atau ibu-ibu yang sedang datang bulan.
Kedua, FPI seenaknya protes jelang hari raya umat dengan keyakinan lain. Mereka tidak sopan dan ingin mencopot segala patung sinterklas, topi merah, dan dekorasi pohon cemara dengan pita hijau dan merah. Aksi ini menunjukkan bahwa mereka gagal memahami pluralisme dan tidak menghargai perbedaan di Indonesia.
Sedangkan HTI saat masih aktif beroperasi melakukan kesalahan besar dengan mengkampanyekan negara khilafiyah. Konsep ini tentu bersebrangan dengan pancasila dan bhinneka tunggal ika, karena tidak bisa menerima perbedaan di kalangan masyarakat. Selain itu, ada 6 keyakinan yang diakui oleh negara, sehingga tidak bisa menerima konsep khilafiyah.
Pembubaran FPI dan HTI dianggap istimewa oleh masyarakat, karena mereka merasa pemerintah sudah melakukan hal yang benar. Sebanyak 66% warga DKI Jakarta dan 78% masyarakat di Jawa Timur menyetujui pembubaran FPI, menurut survey SMRC. Survey ini dapat dipercaya karena berskala nasional dan margin error-nya sangat rendah.
Dari hasil survey ini kita bisa melihat masyarakat tidak ada yang menyesali pembubaran FPI dan HTI. Mereka malah mendukung 100% langkah pemerintah, karena memang kedua ormas tersebut berbahaya saat dibiarkan saja. Jika anggota FPI dan HTI terus berkeliaran, maka akan mengganggu kedaulatan negara.
Bagaimana Indonesia bisa damai ketika anggota FPI dan HTI panas, menjelang hari raya umat dengan keyakinan lain? Seolah-olah itu akan menyakiti hatinya, padahal tidak. Mereka tidak pernah mengerti bahwa perbedaan itu indah dan rakyat Indonesia akan tetap berprinsip bhinneka tunggal ika, berbeda-beda asal satu jua.
Pembubaran FPI dan HTI malah disyukuri karena masyarakat rindu akan kedamaian. Saat kedua ormas itu tidak boleh beroperasi, maka warga bisa bebas melakukan perayaan apa saja, tentu selama tidak melanggar norma-norma kemasyarakatan.
FPI dan HTI dinyatakan terlarang di Indonesia, karena kedua ormas itu tidak mengakui pancasila dan UUD 1945. Terbukti dari ambisi mereka untuk mendirikan negara khilafiyah. Masyarakat justru senang ketika kedua ormas itu bubar, karena Indonesia akan jadi damai dan tentram.
)* Penulis adalah warganet tinggal di Tangerang