Masyarakat Tidak Percaya Isu Kriminalisasi Ulama
Oleh : Zainal)*
Isu Kriminalisasi ulama sempat menyeruak ketika ada ulama yang ditangkap aparat kepolisian, tentu saja hal ini tidak bisa menjadi kesimpulan terkait narasi tentang kriminalisasi ulama, karena bagaimanapun juga, semua orang statusnya sama di mata hukum.
Survei yang dilakukan oleh Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) mendapati 60 responden beragama Islam mengaku tidak percaya pada isu kriminalisasi ulama. Meskipun, ada banyak pihak yang masih percaya isu ini.
Pertanyaan tersebut dilontarkan kepada responden terkait sejumlah peristiwa terhadap ormas yang sudah dinyatakan terlarang, seperti Front Pembela Islam (FPI).
Peneliti SMRC Saidiman Ahmad melalui siaran langsungnya di kanal Youtube SMRC TV, menyatakan ada opini yang berkembang bahwa pemerintah mengkriminalisasi ulama. Terhadap opini ini 60 persen dari umat Islam tidak setuju. Tapi cukup banyak yang setuju, ada 27 persen.
Saidiman mengatakan survei menemukan 60 persen responden tidak percaya dan sangat tidak percaya bahwa pemerintah sering menjadikan ulama sebagai orang yang melakukan pelanggaran hukum.
Sementara 27 persen responden mengatakan, sangat percaya dan percaya, serta 13 persen responden tidak tahu atau tidak menjawab.
Survei tersebut juga mendapati 32 persen responden muslim percaya dan sangat percaya keinginan umat Islam sering dibungkam pemerintah.
Sedangkan, 54 persen responden mengaku tidak percaya dan sangat tidak percaya, serta 14 persen respon tidak tahu atau tidak menjawab.
Selain itu survei juga menanyakan pendapat responden muslim bahwa dakwah Islam sering dibatasi oleh pemerintah.
Jawabannya, 32 persen responden sangat percaya dan percaya, 54 persen tidak percaya dan sangat tidak percaya, dan 13 persen tidak menjawab.
Secara umum umat Islam merasa memiliki kebebasan untuk kegiatan keagamaan mereka, tapi cukup banyak yang tidak merasa demikian.
Sebanyak 50 persen responden muslim menyatakan tidak setuju dan 5 persen mengaku sangat tidak setuju pada wacana izin dari pemerintah bagi pendakwah. Sementara, ada 35 persen yang setuju dan 3 persen sangat setuju pendakwa perlu izin dari pemerintah.
Diketahui, frasa “kriminalisasi ulama” sempata menjadi tren jelang Pilpres 2019. Pada masa itu, sejumlah pihak oposisi yang banyak diisi aktivis bernuansa keagamaan menjalani proses hukum terkait sejumlah kasus.
Hal itu antara lain dilontarkan oleh politikus senior Amien Rais saat bicara soal kasus percakapan pornografis yang menjerat Rizieq pada tahun 2017, dan politikus Gerindra Fadli Zon dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh penceramah Bahar Smith.
Tak ketinggalan, mantan capres nomor 02 Prabowo Subianto yang kini menjadi Menteri Pertahanan, pernah melontarkan isu kriminalisasi ulama terkait proses hukum kasus dugaan pencucian uang terhadap Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir, pada 2019.
Survei ini sendiri dilakukan terhadap 1.064 responden dengan wawancara atatap muka yang dilakukan pada 28 Februari hingga 8 Maret 2021 dengan margin of error kurang lebih 3,07 persen dan tingkat kepercayaan 95%.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menilai isu kriminalisasi ulama yang kerap muncul belakangan ini adalah isu yang sangat menyesatkan masyarakat.
Dirinya justru menegaskan bahwa isu tersebut sebenarnya tidak berdasar, sebab kenyataannya tidak ada satu pun ulama yang mengalami upaya kriminalisasi dari pemerintah.
Misalnya Abu Bakar Ba’asyir, dimana dia bukanlah target kriminalisasi, tetapi memang sudah terbukti bahwa Abu Bakar telah melakukan teror dan membentuk organisasi teroris.
Selain itu, ada pula Rizieq Shihab yang pernah merasakan dinginnya jeruji besi pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Karena menjadi orang yang paling bertanggung jawab atas peristiwa penyerangan massa FPI kepada massa Aliansi Kebangsaan untuk Keebebasan Beragama dan Keyakinan (AKKBK).
Atas kejadian tersebut, Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 1 Juni 2008. Atas kasusnya tersebut, Rizieq divonis 1 tahun 6 bulan dan harus meringkuk di dalam sel.
Kita semua harus memahami bahwa Indonesia juga didirikan oleh para ulama, sehingga isu kriminalisasi ulama tentu saja tak ubahnya narasi politik untuk mendiskreditkan pemerintah.
)* Penulis adalah warganet tinggal di Bogor