Media Berperan Kuatkan Partisipasi Publik dan Ciptakan Pemilu Damai
Oleh : Gema Iva Kirana )*
Kesuksesan dalam pelaksanaan pemilu serentak 2024 bisa dibuktikan dengan kuatnya partisipasi masyarakat dan terlaksananya pemilu tanpa menimbulkan konflik yang berarti. Untuk mendukung kedua indikator tersebut, tentu saja dibutuhkan peran media atau pers untuk memberitakan berita yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada unsur keberpihakan.
Dalam kesempatan Workshop Peliputan Pemilu di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, Paulus Tri Agung Kristanto selaku Anggota Dewan Pers menyebutkan bahwa wartawan memerlukan kompetensi serta kemampuan yang mumpuni.
Agung mengatakan bahwa wartawan memiliki tugas yang tidak ringan untuk membangun kesadaran dalam masyarakat ketika pemilu nanti masyarakat akan memilih pemimpin. Sehingga media harus memiliki pengetahuan yang memadahi untuk menempatkan diri secara benar di dalam masyarakat, sehingga masyarakat bisa menentukan pilihannya dengan sebaik-baiknya.
Dirinya juga tidak memungkiri, tidak semua wartawan memiliki pengetahuan dan pengalaman yang cukup terkait dengan pemilu dan liputan politik. Karena liputan politik juga ada pengetahuan teknis, pengetahuan umum, pengelolaan isu dan lain-lain. Profesi wartawan erat kaitannya dengan moralitas dan etika. Tentu saja jika menciderai profesi wartawan, maoralitas dan etika tentu akan dipertanyakan.
Dewan Pers sendiri juga telah bekerjasama dengan Bawaslu, KPU juga Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk menangani persoalan pidana maupun sengketa pemilu.
Pers sebagai salah satu pilar demokrasi tentu saja memiliki peran strategis dalam membendung dan menjadi jalan keluar bagi maraknya hoax dan disinformasi saat menjelang dan selama penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 yang disebarluaskan terutama melalui media sosial.
Pers sebagai institusi yang memiliki standar etik dan standar akurasi yang tinggi, serta budaya check dan rechek dapat menjadi pilihan utama untuk mengawal serta mengarahkan masyarakat pada pilihan-pilihan yang rasional dan obyektif, bukan pilihan yang berdasarkan pada kebencian atau ketidaksukaan pada salah satu kelompok.
Pers juga mendapatkan memiliki peran dalam menjaga kestabilan politik, karena seperti selayaknya makanan, jika informasi yang diberikan adalah informasi yang sarat gizi, tentu pihak penerima produk pers berupa berita maupun informasi, akan dapat menyikapi pemberitaan tersebut dengan bijak. Apalagi Indonesia memiliki keragaman suku bangsa dan agama sampai pandangan politik, pers juga dituntut harus mampu menjadi forum yang tidak menyinggung terkait SARA demi menjaga stabilitas politik.
Pada kesempatan berbeda, Ketua Pengurus Derah (Pengda) IJTI Kaltara, Usman Coddang mengatakan, peran pers signifikan dalam penyajian informasi yang mencerahkan kepada masyarakat. Hal tersebut dilakukan melalui kampanye jurnalisme positif. Jurnalisme positif sendiri merupakan aktivitas membawa pesan jurnalisme yang damai untuk menghadapi Pemilu 2024. Yaitu melalui konten yang berkualitas, sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Usman menilai bahwa hal tersebut perlu dilaukan guna mencerahkan ruang publik dari gemuran informasi hoax. Peran jurnalisme positif akan menjadi penyeimbang informasi, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat. Dengan demikian masyarakat akan menerima informasi yang valid dengan sajian konten yang mengeepankan sisi edukatif. Pada konteks pemilu, media mainstream memiliki peran untuk penyajian konten yang memperkenalan visi misi calon peserta pemilu.
Penyampaian konten dengan narasi damai hanya dapat dilakukan oleh jurnalis yang sudah kompeten. Dalam hal ini jurnalis yang telah lulus dan dinyatakan kompeten melalui Uji Kompetensi Jurnalis (UKJ) oleh Dewan Pers. Hal tersebut disebabkan karena jurnalis memiliki tanggungjawab, karena tidak ada suatu amanah yang diemban tanpa disertai dengan tanggungjawab, apalagi jurnalis juga mengemban amanah penting dalam pilar demokrasi.
Menurut George Fox Mott, pers adalah pelayan masyarakat, penghubung masyarakat, pemmimpin masyarakat dan penjual pengetahuan. Sedangkan menurut Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, yang dimaksud dengan pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik.
Pers memegang peranan penting dalam berbagai segi kehidupan masyarakat. Pers memiliki fungsi pengaruh yang umumnya terdapat pada artikel, tajuk rencana ataupun media online. Secara prinsip, pemilu tidak haya pergelaran bagi peserta pemilu ataupun pemilih. Akan tetapi pagelaran bagi semuanya termasuk pengawas, masyarakat dan tak terkecuali insan pers.
Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Ketua Dewan Pers Muhammad Agung Dharmajaya mengatakan, Pasal 2 Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers menegaskan, bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum
Setiap menjelang pelaksanaan Pemilu, Dewan Pers akan mengeluarkan surat edaran atau seruan kepada komunitas pers tentang posisi media dan Imparsialitas Wartawan dalam pelaksanaan Pemilu.
Sehingga pers memiliki peran penting dalam upaya menciptakan pemilu damai serta mendukung upaya KPU dalam meningkatkan partisipasi publik dalam keikutsertaan pemilu 2024.
)* Penulis adalah Kontributor Persada Institute