Melegalkan LGBT Menjadi Bom Waktu Bagi Generasi Muda
Oleh: Satria Valenta*
Fenomena merebaknya berbagai kasus terkait dengan LGBT cukup menggusarkan masyarakat Indonesia. Beberapa hari lalu masyarakat Indonesia dibuat tercengang oleh pemberitaan di berbagai media. Baik media cetak, media elektronik maupun media online mengenai seorang artis/penyanyi cantik nan seksi Lucinta Luna yang dikabarkan sebagai seorang transgender. Dikutip dari beberapa postingannya di media sosial, banyak tersebar video dirinya yang sedang melakukan operasi pada bagian intimnya. Hal tersebut bukanlah hal yang wajar, terlebih bagi sebagian besar masyarakat Indonesia yang justru menganggap hal tersebut merupakan sesuatu yang tabu.
LBGT sendiri merupakan akronim dari Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender yang hakikatnya menyangkut kecenderungan orientasi seksual. Suatu kondisi dimana terjadi ketertarikan antara sesama jenis, yaitu perempuan dengan perempuan (lesbian), dan laki-laki dengan laki-laki (gay). Sementara, biseksual merupakan kombinasi keduanya, yaitu perempuan atau laki-laki yang tertarik, baik pada lawan jenis maupun sesama jenis. Transgender adalah status penggantian jenis kelamin, yaitu yang lahir sebagai laki-laki tetapi merasa diri dan berperilaku sebagai perempuan, dan sebaliknya. Hal tersebut yang telah dilakukan oleh penyanyi yang kini berparas cantik nan sexy Lucinta Luna yang jelas merupakan Transgender.
Saat ini, Pemerintah Indonesia sedang menghadapi suatu dilematis dengan maraknya fenomena LGBT yang terjadi. Dengan mengatasnamakan demi Hak Asasi Manusia, para pelaku LGBT ini terus menyuarakan haknya agar bisa diterima di masyarakat. Selain itu, atas nama keadilan pula para pendukung LGBT terus berdiri di depan agar masyarakat bahkan pemerintah bisa memberikan keadilan yang sama untuk semua anak bangsa. Perlu kita ketahui bersama, hal tersebut perlu diwaspadai mengingat dalam kehidupan bermasyarakat, setiap individu dalam masyarakat dituntut untuk melakoni aktifitas hidup yang tidak menyimpang. Hal ini bertujuan agar individu tersebut dapat diterima di lingkungan sosialnya dengan baik.
Baru-baru ini, pernyataan mengejutkan dilontarkan oleh Artis Transgender Lucinta Luna dengan mendukung pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2, Prabowo-sandi. Dukungan diberikan dalam bentuk postingan video melalui account media sosial yang dimilikinya. Mendapati adanya dukungan dari Artis Transgender ini, pihak Gerindra bergerak cepat dengan reaksi berterimakasih dan akan memberikan apresiasi terhadap dukungan yang telah diberikan kepada pasangan calon mereka. Lantas saat Transgender mulai merasuk mendekati salah satu elit politik yang akan mencalonkan diri sebagai pemimpin negara, bagaimana dengan legalitas LGBT kedepan saat pemimpin tersebut terpilih?
Bukanlah tidak mungkin dengan dukungan yang diberikan oleh Artis Transgender ini akan membuat para pelaku LGBT secara serempak memberikan dukungannya kepada pasangan calon nomor urut 2 ini. Hal yang perlu menjadi perhatian kita bersama adalah adanya kemungkinan bagi pelaku LGBT akan menuntut hak legalitasnya di Indonesia apabila pasangan Capres-Cawapres ini terpilih dalam pemilu 2019. Akan menjadi sebuah blunder yang sangat besar apabila keinginan pelaku LGBT ini dikabulkan di kemudian hari. Dampak nyata yang akan terjadi adalah rusaknya generasi-generasi penerus bangsa yang akan terpengaruh dengan adanya perilaku menyimpang ini.
Lantas apa yang bisa kita lakukan untuk menghadapi fenomena LGBT saat ini?
Pemerintah dan semua elemen masyarakat harus berupaya secara serius mengatasi persoalan LGBT, baik penanganan penyembuhannya maupun pencegahan penyebarannya. Keseluruhan elemen masyarakat harus sadar untuk mulai mencoba meluruskan dan mengarahkan kembali orientasi seksual para pelaku LGBT menuju arah yang benar menurut fitrah dan agama. Aksi pencegahan bertambahnya pelaku LGBT juga harus dilakukan oleh semua pihak, sehingga penanganan masalah LGBT bisa segera diatasi secara komprehensif dengan pendekatan humanis. Pada tataran regulasi, pemerintah secara konsisten untuk menolak memberikan legalitas pernikahan sejenis karena tidak satu agamapun di Indonesia yang bisa menerima. Selain itu pula Undang-Undang yang terkait dengan perlindungan anak juga harus mulai memasukan konten perlindungan anak terhadap berbagai sarana yang merusak termasuk LGBT melalui berbagai media. Peraturan tentang penyiaran perlu diperkuat untuk mencegah penyebaran paham LGBT dalam berbagai bentuk maupun materi acara, termasuk melalui pengisi acaranya.
*) Pemerhati Anak